PERSPEKTIF TOKOH ANTAR AGAMA TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI WILAYAH KABUPATEN JOMBANG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berfokus pada keabsahan perkawinan beda agama menurut perspektif tokoh agama di Kabupaten Jombang, wilayah yang dikenal dengan keragaman agamanya. Indonesia merupakan negara multikultural dengan enam agama yang diakui secara resmi: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kompleksitas keberagaman agama ini sering kali menyebabkan terjadinya perkawinan beda agama yang menghadapi tantangan sosial maupun hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif para tokoh agama dari berbagai keyakinan mengenai keabsahan perkawinan tersebut. Menggunakan metode kualitatif, wawancara mendalam dilakukan terhadap sepuluh tokoh agama dari berbagai keyakinan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pandangan tokoh agama sangat beragam, terutama terkait bagaimana perkawinan beda agama disesuaikan dengan hukum agama. Beberapa tokoh agama secara tegas melarang perkawinan beda agama berdasarkan larangan kitab suci, sementara tokoh lainnya memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, seperti upacara pernikahan atau peraturan hukum tertentu. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana tokoh-tokoh agama tersebut menafsirkan hukum nasional dan teks-teks keagamaan untuk mendukung atau menolak keabsahan perkawinan beda agama. Studi ini memberikan wawasan baru dengan menekankan perspektif praktis yang diperoleh langsung dari wawancara, bukan sekadar analisis teoretis. Penelitian ini berkontribusi pada diskusi yang terus berlangsung tentang perkawinan beda agama di Indonesia dengan memberikan pandangan yang lebih luas dan inklusif dari para tokoh agama. Temuan ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pasangan beda agama
Downloads
Article Details
References
Ade Witoko, P., & Budhisulistyawati, A. (2019). Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 251. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43015
Arifin, Z. (2018). Perkawinan Beda Agama. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 150–169. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v2i2.3327
Ariyanti, G., & Hutabarat, T. M. (2021). Konsep Pasangan Seimbang Menurut 2 Korintus 6:14-15 bagi Perilaku Berpacaran. Miktab: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kristiani, 1(1), 96. https://doi.org/10.33991/miktab.v1i1.281
Dwi Kurniawan, I., Suyatno, S., & Ayu, H. (2023). Kebijakan Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 23–30. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.748
Elia Juan Markus, Rr Ani Wijayati, & Pandiangan, L. E. A. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 24–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.194
Falady, N. S. (2021). Badilag Mahkamah Agung Indonesia. PA Probolinggo. Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Publikasi/Artikel/Nadzirotus-Sintya-Falady-s-h-Cpns-Analis-Perkara-Peradilan-Calon-Hakim-2021-Pengadilan-Agama-Probolinggo.
Fatoni, S. N., & Rusliana, I. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama Di Kota Bandung. Varia Hukum, 1. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/varia/article/view/5139.
Hutabarat, D. T. H., & Simanjuntak, K. (2022). Pengelabuan Hukum Perkawinan Beda Agama. CV. Azka Pustaka.
Muktar. (2023). Analisis Hukum Perdata Terhadap Hukum Perkawinan. CV. Habib Maulana Ilyas.
Sabhani, A. (n.d.). Hindu Tolak Kawin Beda Agama. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Hindu-Tolak-Kawin-Beda-Agama-Lt5472e6dde9565/.
Sastra, A. R. (2011). Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama ( Perbandingan Beberapa Negara).
Sukhema dewi. (2017). Pandangan Pernikahan Beda Agama dalam Buddhis dan Penerapan Hukum Indonesia. Https://Buddhazine.Com/Pandangan-Pernikahan-Beda-Agama-Dalam-Buddhis-Dan-Penerapan-Hukum-Indonesia/.
Utami, Hartini Dwi Utami; Stiawan, I. K. O. (2022). Kajian Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt). Imanot, 33(1). https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4429
Virna Dita Pratiwia, Wistina Sineru, & Edi Sumarwan. (2023). Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Agama Buddha. Jurnal Penelitian Agama, 24(2), 191–204. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/jpa/article/view/9256
Yohanes Servatius Lon. (2019). Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. PT Kanisius .