PARADIGMA HUKUM ISLAM (KLASIK DAN ALTERNATIF)

Main Article Content

Nunung Susfita

Abstract

Paradigma merupakan suatu kumpulan asumsi, konsep dan proporsi yang disatukan secara logis dan berfungsi mengarahkan pemikiran dan pengkajian. Agama samawi sebelum Islam, mempunyai kapasitas jangkauan waktu dan tempat yang terbatas. Sifat temporer itu dibatasi dengan kehadiran Nabi setelahnya, seperti ajaran Musa a.s. Dead line-nya adalah ketika ajaran Isa a.s tiba. Berbeda dengan itu, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, merupakan agama terakhir dan penutup. Al-qur’an pada hakekatnya adalah dukumen keagaman dan etika yang bertujuan praktis, menciptakan masyarakat yang bermoral baik dan adil. Doktrin kemerdekaan berkehendak manusia seperti dicanangkan oleh kaum Mu’tazillah menjadi bagian dari konsep teologi mengenai keadilan Tuhan dan mengalahkan segi aslinya yaitu kemerdekaan dan tanggung jawab manusia. Di antara kaum Ortodoks, kemerdekaan manusia ini berarti ketidak-merdekaan Tuhan. Mereka menuduh aliran Mu’tazilah sebagai humanisme yang ekstrim, mereka menegaskan bahwa Tuhan berada di luar konsep manusia tentang keadilan. Apa yang dipandang manusia sebagai keadilan Tuhan tidaklah berarti demikian bagiNya, tetapi apa yang diperbuatNya  bagi manusia memang tampak adil dan rasional bagi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles