KONSEP DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK

Main Article Content

Nisfawati Laili Jalilah

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait dengan hal tersebut, dalam menyelesaikan perkara pidana anak, maka dalam Undang-undang Peradilan Pidana Anak (UUPPA) menegaskan bahwa harus digunakan konsep Restorativ Justice atau Diversi, yaitu Yaitu pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternative penyelesaian perkara, yakni melalui musyawarah atau  mediasi.Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap/label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan,dan menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.


Pelaksanaan atau penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika :Yogyakarta, 2013.

Apong Herlina, Restorative Justice, makalah pada Diskusi Publik, LPA Jawa Barat-UNICEF : Bandung, 2003.

Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademia Pressindo : Jakarta, 1989.

Hadisuprapto, Paulus. 2006. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Dalam Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka :Jakarta 1989.

Lawrence M. Frieman, The Legal Sytem ; A Social Science Perspektif, Russel Sage Foundation,: New York. 1975.

Lili Rasyidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosdakarya. Bandung. 1993.

Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Graha Ilmu; Yogyakarta, 2015.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama :Bandung, 2012.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu:Yogyakarta, 2013.

Resolusi Majelis Umum PBB 40/33, tanggal 29 November 1985 Tentang “ United Nations Standard Minimum Rules For The Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules).

Resolusi Majelis Umum PBB 44/45, tanggal 20 November 1989 Tentang “Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).

Resolusi Majelis Umum PBB 45/112, tanggal 14 Desember 1990 Tentang “United Nations Guidelines for The Prevention of Juvenile Delinquncy (The Riyadh Guidelines).

Setya Wahyudi . Implementasi Ide Diversi : Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing : Yogyakarta, 2010.

Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 3 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang Nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Wagiati Sutejdo, Hukum Pidana Anak. Refika Aditama :Bandung. 2006.