ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN OLEH PT SEMEN INDONESIA DI REMBANG JAWA TENGAH (STUDI KASUS PUTUSAN PK MA NOMOR 99/PK/TUN/2016)

Main Article Content

Akhmad Zainuri

Abstract

Guna mengetahui kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh lembaga peradilan dibawahnya sesuai dengan amanat undang-undang. Maka
untuk mengetahui dinamika dan efektvitas penerapan UU a quo, penting untuk mengkaji putusan-putusan dalam peradilan tata usaha
negara. Selain sebagai refleksi normatif, juga dapat menjadi semacam preseden dalam hal praktik di peradilan. Salah satu putusan yang
menarik untuk dikaji adalah Putusan Peninjauan Kembali MA No. 99 PK/TUN/2016 terhadap izin lingkungan kegiatan penambangan dan
pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.


Kepentingan hukum para Penggugat (legal standing)pada in casu a quo dapat dimengerti dengan mengacu dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu juga, Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup dengan syarat (i) berbentuk badan hukum, (ii) menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (iii) telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles