KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ADAT KEWARISAN MASYARAKAT DESA MANGKUNG KECAMATAN PRAYA BARAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Main Article Content

Lalu Junaidi

Abstract

Hukum  waris  merupakan  salah  satu  bagian  hukum  kekeluargaan, karena ruang  lingkup  pembahasannya  menyangkut  tentang  proses pelaksanaan pengalihan  harta  benda  orang  yang  sudah  meninggal kepada  anggota  keluarga yang  masih  hidup.  Dalam  pembagian harta  warisan  banyak  bentuk  hukum  yang mengaturnya,  seperti halnya  hukum  Islam,  hukum  positif   dan  hukum  adat  yang berkembang  di  kalangan  kehidupan  masyarakat.  Hukum yang digunakan masyarakat Desa Mangkung lebih dominan memilih hukum adat ketimbang hukum-hukum lainnya.


Adapun  yang  menjadi  pokok  pembahasan  dalam  skripsi  ini  adalah bagaimana  proses  pelaksanaan  adat  kewarisan  masyarakat  Desa Mangkung Kecamatan  Praya  Barat  Kabupaten  Lombok  Tengah,  dan mengapa  masyarakat Desa  Mangkung  lebih  memilih  menggunakan hukum  adat  dalam  melakukan pembagian  harta  warisan.  Penelitian ini  termasuk  penelitian  lapangan  (field research),  yaitu  penelitian yang  secara  langsung  ke  lokasi  penelitian  untuk melakukan sebuah pengamatan tentang fenomena-fenomena yang diteliti di lokasi penelitian  didukung  dengan  wawancara  dengan  pihak-pihak  yang terkait. Pendekatan  penelitian  yang  digunakan  adalah  pendekatan kualitatif   yang bermaksud  untuk  memahami  fenomena  tentang  apa  yang  dialami  oleh  pelaku  di lokasi  penelitian  baik  dari  segi  perilaku,  persepsi,  motivasi,  tindakan  dengan  cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa.


Hasil  penelitian  yang  diperoleh  menjelaskan  bahwa,  pembagian harta warisan  yang  sifatnya  terbagi  hanya  diberikan  kepada  ahli waris  anak  laki-laki, dan  harta  warisan  yang  sifatnya  tidak  terbagi hanya  diberikan  kepada  ahli  waris laki-laki  paling  kecil  untuk  dimiliki secara  pribadi.  Sedangkan  anak  perempuan hanya diperbolehkan membawa harta yang ada di anggota badan, seperti kalung, cincin  dan giwang  yang  tidak  termasuk  dalam  harta  bersama  dalam  keluarga, melainkan hak milik pribadi secara sah. 


Ada  beberapa  alasan  masyarakat  Desa  Mangkung  menggunakan hukum adat dalam melakukan  pembagian harta warisan diantaranya, karena masyarakat setempat  hanya  bisa  mengikuti  kebiasaan masyarakat  sebelumnya,  dan masyarakat  Desa  Mangkung  lebih memilih  untuk  menempuh  jalan  penyelesaian yang  lebih  cepat dengan  cara  musyawarah  dan  mufakat  untuk  memperoleh kesepakatan  antara  sesama  ahli  waris  demi  kebaikan  dalam  upaya menghindari perselisihan dalam hubungan keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles