PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGANGKUTAN TERHADAP PENUMPANG DAN BARANG ANGKUTAN DISEBABKAN KELALAIAN

Authors

  • Putra Halomoan HSB Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.20414/alihkam.v9i01.1159

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Pengangkutan Penumpang, Kelalaian

Abstract

Artikel ini membahas tentang ruang lingkup pengangkutan termasuk definisi pengangkutan, objek dan pihak pengangkutan, jenis-jenis pengangkutan sifat dan tujuan pengangkutan serta kaitannya dengan penumpang dan barang angkutan, serta membahas tentang sanksi kerugian. Serta pertanggungjawaban pengangkutan ketika terjadi kerusakan serta kehilangan barang penumpang yang disebabkan kelalaian pihak pengangkut, dan batasan batasan yang termasuk dalam tanggungjawab pengangkutan.  Dimana terdapat beberapa jenis-jenis pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak pengangkut yakni pertanggungjawaban pengangkutan dilihat dari kesalahan dan kelalaian, pertanggungjawaban karena praduga dan pertanggungjawaban mutlak. Selanjutnya berbicara tentang hak dan kewajiban para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-01

Issue

Section

Articles