TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP FAKTOR KEGAGALAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA CIAMIS TAHUN 2022
Main Article Content
Abstract
Mediasi merupakan salah satu cara hakim dan mediator dalam proses pengoptimalan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan dapat meminimalisir perkara yang diajukan di Pengadilan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu sebagai inovasi dalam mempercepat beracara di Pengadilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun mekanisme pelaksanaan mediasi perkara perceraian oleh mediator hakim berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Oleh karena itu, penelitian ini akan melakukan studi kasus di Pengadilan Agama Ciamis untuk melihat efektifitas hakim dan mediator dalam mengurai penumpukan perkara dan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan yang saat ini masih rendahnya tingkat keberhasilan mediasi perceraian. Penelitian ini dilakukan dengan field research di Pengadilan Agama Ciamis, melalui sifat penelitian dekriptif-analitis, dan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun teori dalam menemukan jawaban dalam rumusan masalah yaitu menggunakan teori sosiologi hukum dan efektivitas hukum, kemudian juga melihat dari sisi mediasi secara peraturan yang ada serta kewenangan dari mediator. Dimana dengan menggunakan metode penelitian dan teori penelitian tersebut. maka mekanisme pelaksanaan mediasi dapat diselidiki atas kesesuaian hukum dan efektivitas peranan mediator hakim melalui pengamatan langsung. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui bahwa kompetensi mediator hakim dalam memediasi, terdapat hambatan yang menjadikan faktor kegagalan hakim secara sosiologis. Rendahnya keberhasilan mediasi, akibat terbatasnya mediator hakim dan kompetensi mediator. Secara sosiologi, efektivitas PERMA No.1 Tahun 2016 tidak dapat menuntut para pihak beritikad baik dalam mediasi.
Downloads
Article Details
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Buku
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Depok: Kencana, 2009.
Fathurrahman, MGS M Hanief, “Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Percaraian di Pengadilan Agama Sleman Kelas IA”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2023.
Jurnal
Ardiansyah, Nurjannah, “Upaya Hakim Mediator Dalam Mengoptimalkan Mediasi Sebagai Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Majene,” QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. 2, 2022.
Fariz, M.Sulthan Mahipal, dan Alex Maxer Pattipeilohy, Hana Ratlian Okviany, dkk, “Kajian Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Kemasyarakatan,” ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1, no. 9, 2023.
Hartawati, Andi, dan Sumiati Beddu, Elvi Susanti, “Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama,” Indonesian Journal of Criminal Law 4, no. 1, 2022.
Hermanto, Agus, dan Iman Nur Hidayat, Syeh Sarip Hadaiyatullah, “Peran Dan Kedudukan Mediasi Di Pengadilan Agama,” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 2, 2021.
Lailiyah, K, “Optimalisasi Peran Mediator Pengadilan Agama Dalam Mengurangi Angka Perceraian Melalui Pendekatan Humanistik,” Journal of Criminology and Justice 1, no. 3, 2022.
Muhammad Al Faruq, “Hukum Menjawab Gejala Sosial Masyarakat,”
SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 3, no. 4, 2022.
Putri, Juliana, Fitria Andriani, “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah”, Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam Vol. 2 No. 1 Tahun 2022.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, (Yogyakarta: Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, 2002).
Rofiqi, M Aris, dan Sitti Hartinah DS, Mulyani, “Peran Konseling Dan Mediasi Dalam Antisipasi Peningkatan Kasus Perceraian,” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 5, 2022.
Sariffudin, Anas dan Imanuddin Abil Fida, “Efektivitas Upaya Hakim Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Probolinggo Kelas I B,” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4, no. 1, 2023.
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo, 2001).
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo, 2009).
Syaifuddin, Muhammad, dkk, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013. Ulfah, “Kepemimpinan Pendidikan di Era Disrupsi”, JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu pendidikan, vol.5 issue 1 tahun 2022.
Lain-lain
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan, https://pa- ciamis.go.id/id/informasi-umum/laporan-tahunan, diakses 17 Januari 2024.
Pengadilan Agama Ciamis, “Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Ciamis”, https://pa ciamis.go.id/id/kepaniteraan/mediasi/prosedur-mediasi, diakses 20 April 2024.
Si-Kabayan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, “Statistik Perkara Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2022”, http://kabayan.pta- bandung.go.id/pengawasan_sipp/proses_stat, diakses 20 April 2024.
Wawancara Bapak Didi Sopnadi, Mediator Non-Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tanggal 16 Februari 2024.
Wawancara Bapak Suryana, Mediator Hakim Pengadilan Agama Ciamis, Tanggal 6 Februari 2024
Wawancara dengan Ibu Yayah Nuriyah, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Ciamis, Tanggal 6 februari 2024.
Wawancara Dengan Bapak Oman, Mediator Non-Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tanggal 14 Februari 2024