ANALISIS PENYELESAIAN KDRT DI ANTARA PASANGAN SUAMI ISTRI DI DESA JELANTIK KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara pasangan suami istri di Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan perspektif Hukum Keluarga Islam. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka KDRT yang tidak tercatat secara resmi dan dampak signifikan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab KDRT serta menganalisis mekanisme penyelesaiannya menurut hukum keluarga Islam, dengan menyoroti peran tokoh agama dan masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab KDRT di antaranya adalah masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, kecanduan judi online, perselingkuhan, riwayat kekerasan, dan campur tangan pihak luar. Penyelesaian KDRT di Desa Jelantik umumnya dilakukan melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh tokoh agama, serta edukasi masyarakat. Namun, pendekatan ini dinilai kurang efektif pada kasus berulang atau kasus berat, sehingga penegakan hukum formal menjadi langkah yang diutamakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya pencegahan dan penanganan KDRT di tingkat komunitas, serta menjadi rujukan untuk pengembangan program intervensi yang lebih efektif di masa mendatang.
Downloads
Article Details
References
Abdul Majid, Analisis Data Penelitian Kualitatif, (Makassar: Penerbit Aksara timur, 2017).
Ali Yusuf As-Subki. Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010.
Anbar Fauziah, Luthfi. “Pandangan Alquran Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga”, Vol. 8, No. 2, Juli 2023.
Azani, Maulia, “Peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dalam Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kabupaten Lombok Barat (Studi kasus Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Lombok Barat).” Skripsi, FS UIN Mataram, Mataram, 2023.
Azizah, Zuhratul. “Upaya Resiliensi Perempuan Penyintas Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Rumbuk Pusat Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.” Skripsi, FDIK UIN Mataram, 2022.
Bubun, Kamelia Nogo Safitri. “Proses Rehabilitasi pada Remaja Korban Kekerasan Seksual di Dinsos Kabupaten Flores Timur.” Skripsi, FDIK UIN Mataram, 2023.
Fadhilah, Luluk. “Rekonstruksi Tafsir Kekerasan terhadap Perempuan dalam Keluarga: Kajian Terhadap An-Nisa’ Ayat 34.” An-Nur: Kajian Ilmu Syariah dan Hukum Islam, Vol. 12, No. 1, 2022, hlm. 43–57.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2012.
Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016.
Hardani, Sofia, Wilaela, Nurhasanah Bakhtiar, dan Hertina. Perempuan Dalam Lingkaran KDRT. Pekanbaru: PSW UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2010.
Harwati, Tuti. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak. Majeluk – Kota Mataram: UIN Mataram Press, 2020.
Kompilasi Hukum Islam.
Lukluk Il Maqnun (Inspektur Polisi Satu), Data Kasus KDRT Tahun 2021 – 2025, Lombok Tengah, 10 Juni 2025.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.
Mubarak, Agung. Penafsiran Q.S An-Nis?’ Ayat 19 (Analisis Fenomena Marital Rape Perspektif Qir?’ah Mub?dalah). Skripsi, FUAH UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2024.
Muhammad Rijal Fadli, “Humanika, Kajian Ilmiah Mata kuliah Umum” Memahami Desain Penelitian kualitatif, Vol. 21, Nomor 1, 2021.
Naamy, H. Nazar. Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar & Aplikasinya. Mataram: LP2M UIN Mataram, 2019.
Najah, Umi. “Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syariah dan Hak Asasi Manusia.” Maqasid: Journal of Islamic Legal Studies, Vol. 3, No. 1, 2023, hlm. 1–15.
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana, 2017.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – masing-masing daerah di Indonesia.
Q.S. Al-Furqan [25] : 74
Q.S. An-Nisa [4] : 19
Q.S. An-Nisa [4] : 34
Safitri, Mita Seprianti. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Anak Terhadap Orang Tua (Studi Di Desa Muara Simpur, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu).” Skripsi, FUAD UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023.
Sari, Annita, Dahlan, Ralph August Nicodemus Tuhumury, Yudi Prayitno, Willem Hendy Siegers, Supiyanto, Anastasia Sri Werdhani. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. Jayapura: CV. Angkasa Pelangi, 2023.
Shihab, M. Quraish. Perempuan: Dari Cinta hingga Seks, dari Nikah Mut’ah hingga Nikah Ideal. Jakarta: Lentera Hati, 2021.
Sriwidodo, Joko. Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2015).
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2008.
Suhari, Sohari dan Tihami. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Yudin Citriadin. Metode Penelitian Kualitatif: Suatu Pendekatan Dasar. Mataram: Sanabil, 2020.
Yusuf, Ali. Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010.
Website
Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan Komnas Perempuan tentang Kekerasan terhadap Perempuan, dalam https://komnasperempuan.go.id
LBH APIK Jakarta. (2021). Layanan Hukum dan Pendampingan Kasus KDRT, dalam https://lbhapik.org
Ningsih, Murni Widya. “Digitalisasi dan Keharmonisan Keluarga: Tantangan dan Solusi.” dalam https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/1390-digitalisasi-dan-keharmonisan-keluarga-tantangan-dan-solusi, tanggal 15 Januari 2025, pukul 17.55.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40413/uu-no-23-tahun-2004
Salmaa, “Data Penelitian: Pengertian, Klasifikasi, dan Contoh Lengkapnya” dalam https://penerbitdeepublish.com/data-penelitian/ diakses tanggal 18 Januari 2025, Pukul 17.51 WITA.