PENYELESAIAN KONFLIK WARISAN SECARA SHULUH OLEH MASYARAKAT DI KANTOR DESA PANDAN WANGI KECAMATAN JEROWARU
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penyelesaian konflik warisan secara shuluh oleh masyarakat di kantor Desa Pandan Wangi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan shuluh dalam pembagian warisan di masyarakat Desa Pandan Wangi? Kedua, Apa penyebab terjadinya konflik tanah warisan dan bagaimana solusinya dalam penyelesaian konflik tanah warisan secara shuluh oleh masyarakat di kantor Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru. Jenis metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan pendekatatan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Penyelesaian konflik tanah warisan secara shuluh di kantor Desa Pandan Wangi lebih mengedepankan kesepakatan bersama meskipun sistem pembagiannya tidak sesuai dengan hukum fara’id Islam. Kedua Penyebab terjadinya konflik warisan adalah karena pihak atau ahli waris laki-laki yang selalu dominan menguasai tanah warisan dengan mengabaikan hak-hak waris perempuan. Apabila penyelesaian konflik melalui jalur hukum akan terjadi kerusakan hubungan antar keluarga, dan di sarankan penyelesaian secara kekeluargaan maka tidak ada yang sifatnya di rugikan baik secara bagian warisan atau secara hubungan kekeluargaan, serta memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akibat dari dampak penyelesaian warisan secara damai maupun secara hukum
Downloads
Article Details
References
Abdul kadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum,,,hlm. 85.
Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2004), hlm. 86.
Ahmad Muntaha AM, dalam https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-an-nisa-ayat-7-TQ6oi diakses pada tanggal 25 Maret 2024, pukul 22:44
Ahmad Muntaha AM, dalam https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-an-nisa-ayat-11-v7FUG diakses pada tanggal 25 Maret 2024, pukul 22:46
Dinda Lorenza, “Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian: Studi Kasus Nomor 2/PDT.G/2018/PN.BKT” (Skripsi, Fakultaas Hukum, Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat, 2022), hlm. 70
Hamidi, metode penelitian kualitatif, (Malang: UUM Pres,2008), hlm. 40.
Hatta, “Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Perjanjian Damai Melalui Pemerintah Desa, (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muara Bungo, 2022), hlm. 176.
Hidayat, R., & Candra, W. M. , Ayat-ayat Al-Quran tentang Manajemen Pendidikan Islam. (Medan: Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia (LPPPI), 2017), hlm.
Melinda Febrina,”Penyelesaian Konflik Keluarga Dalam Pembagian Harta Warisan: Studi kasus di Desa Sedayu Kuripan Kec. Kuripan Kabupaten Lombok Barat”, (Skripsi, Fakultas Syariah UIN Mataram, 2020), hlm. 61.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, ( Mataram: University Press, 2020), hlm. 95.
Nadhiful Marom, “Penyelesaian Sengketa Waris Secara Mediasi”, (Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Walisongo, 2022), hlm.88
Safitri, Mita Seprianti. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Anak Terhadap Orang Tua (Studi Di Desa Muara Simpur, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu).” Skripsi, FUAD UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023.
Sari, Annita, Dahlan, Ralph August Nicodemus Tuhumury, Yudi Prayitno, Willem Hendy Siegers, Supiyanto, Anastasia Sri Werdhani. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. Jayapura: CV. Angkasa Pelangi, 2023.
Shihab, M. Quraish. Perempuan: Dari Cinta hingga Seks, dari Nikah Mut’ah hingga Nikah Ideal. Jakarta: Lentera Hati, 2021.
Sriwidodo, Joko. Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2021.
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2008.
Suhari, Sohari dan Tihami. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada, 2020.
Tarmizi, “upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Indonesia”, (Skripsi, Universitas Andi Sudirman, 2024), hlm.55-56