PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG HAK DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN SEKSUAL ANAK DI KELURAHAN NUNGGA KECAMATAN RASANA’E TIMUR KOTA BIMA

Main Article Content

Mirna

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perhatian peneliti terhadap hak dan tanggung jawab orang tua dalam pendidikan seksual anak di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima. Dimana telah terjadi permasalahan yakni kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memberikan edukasi atau  pendidikan seksual terhadap anak. Faktor yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Bagaimana tanggung jawab orang tua di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam pendidikan seksual anak. Kedua, Bagaimana perspektif HKI tentang hak dan tanggung jawab orang tua dalam pendidikan seksual anak di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima. Metode Penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini  bahwa tanggung jawab orang tua di Kelurahan Nungga  Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam pendidikan sekual, yaitu : Pertama memberikan pemahaman tentang pentingnya hubungan sehat, perlindungan dan kebutuhan seksual dengan cara memberikan pemahaman tentang bagaimana menjaga diri dan menjaga batasan kepada siapapun. Kedua menerapkan lingkungan yang terbuka dan aman dengan cara membangun kebiasaan berdiskusi rutin oleh orang tua dipraktekan di depan anak dari kecil, untuk menciptakan  lingkungan yang terbuka dan aman. Ketiga memberikan teladan yang baik dengan cara memisahkan tempat tidur anak-anak agar menghindari perbuatan yang tidak di inginkan. Keseluruhan tanggung jawab orang tua di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima sudah sesuai dengan perspektif HKI, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa para orang tua di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima memang menerapkan tanggung jawab tersebut dalam pendidikan seksual anak-anak mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmas Faiz bin Asifuddin, orang tua bertanggung jawab, https://almanhaj.or.id/3466-orang-tua-bertanggung-jawab.html, diakses 8 Mei 2024 Pukul 15:14.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, ( Tangerang Selatan: Unpan Press, 2018),

Burgerlijk Wetbouk, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,

Terj. Soesilo dan Pramudji, (Rhedbook Publisher,2008).

Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial. Surabaya: Airlangga University Press, 2001

Fajarwati, “Tangung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Dalam Perspektif Hikum Islam”, Tahqiqa Vol 13 Nomor 2, Juli 2019, .

Firdaus, Fakhry Zamzam, Aplikasi Metode Penelitian, (Sleman: CV Budi Utama, 2018), hlm. 103.

Hardani dkk. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, (Yogyakrta: CV Pustaka Ilmu Group, 2020),

Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan, dalam https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan, diakses pada tanggal 17 Jnuari 2024, pukul 20.10

Laila Masruroh, “Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Seks Terhadap Anak Usia Dini Pada Keluarga Muslim Di Kampung Bina Karya Baru Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro 2019),

Laila Syajinah, “Peran Orang Tua Dalam Mengenalkan Pendidikan Seks Dini Kepada Anak Usia 10-11 Tahun, (Skripsi, Universitad Muhammadiyah Jakarta 2018)

Madani, Yousef, Pendidikan Seks Usia Dini Bagi Anak Muslim, (Jakarta: Zahra Publishing, 2014),

Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, Kekerasan Seksual. Malang: Intimedia, 2009.

Salsa Fathia Rizki Aneldra, “Persepsi Orang Tua Terhadap Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini Di Desa Taqwa Sari Natar Lampung Selatan, (Skripsi Universitas Lampung 2021)

Satori, Djam’ah & Komariah, Aan. Metodologi penelitian kualitatif, edisi, 1 cetakan ke-7. Bandung: Alfabeta, 2017.

Satori, Djam’an & Komariah, Metode penelitian kualitatif, edisi. 1 cetakan ke-7 Bandung: Alfabeta, 2017.

Seli Noeratih, “Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Seks Untuk Anak Usia 4-6 Tahun (Studi Deskriptif Di Desa Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat), (Skipsi, Universitas Negeri Semarang, 2023)

Sri Lestari, Psikologi Keluarga Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga. Yogyakarta : Psikologi Keluarga, 2012.

Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2017.

Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Skripsi. Mataram: UIN Mataram, 2023.

Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam( KHI) Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan, Dilengkapi dengan : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, (Jakarta : Permata Press, 2016)

Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum Perkawinan,Kkewarisan dan Perwakafan, Dilengkapi dengan : Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Jakarta : Permata Press, 2016.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, “ Tentang sistem pendidikan Nasional.” dalam https://www.polsri.ac.id diakes, Tanggal 15 April 2024 Pukul 00:03

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, “ Tentang: Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, dalam www.hukum online.com diakeses, tanggal 29 Maret 2024, Pukul 09:08

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Bandung: Citra Umbara, 2016).

Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Revika Aditama, 2007.