ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN PRA NIKAH DI KUA CIPUTAT

Main Article Content

Hilmi Auliya Muthohhari

Abstract

Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh pasangan calon suami istri sebelum melangsungkan akad nikah, yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga. Fenomena ini mulai mendapatkan perhatian lebih dalam masyarakat modern yang memiliki kesadaran hukum tinggi serta menghadapi berbagai tantangan dalam institusi keluarga. Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama di wilayah KUA Ciputat, perjanjian pra nikah masih tergolong jarang dilakukan, namun menunjukkan potensi sebagai instrumen hukum yang bermanfaat bila sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perjanjian pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat melalui pendekatan ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah, guna melihat sejauh mana kesepakatan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analisis, dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak KUA dan pasangan yang pernah melakukan perjanjian pra nikah serta buku – buku dan jurnal – jurnal hukum yang mendukung artikel ini. Analisis dilakukan terhadap bagaimana kaidah fiqhiyyah seperti al-‘urf muhakkam (kebiasaan dapat menjadi hukum), adh-dhararu yuzal (kemudaratan harus dihilangkan), dan al-masyaqqah tajlib at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) dapat digunakan untuk menilai keabsahan dan manfaat perjanjian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan maqashid syariah, maka ia dapat diterima dalam kerangka hukum keluarga Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif terhadap masyarakat mengenai legalitas dan manfaat perjanjian pra nikah sebagai bentuk perlindungan hak-hak pasangan dalam rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

A. M., Elbe, Suba’i, A., & Hudaifah, A. (2023). PANDANGAN KEPALA KUA KABUPATEN SAMPANG TENTANG TAUKIL WALI VIA VIDEO CALL DALAM TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH. Kabillah: Journal of Social Community, 8(1).

Al Quranul – Karim.

Ardiansyah, Irfan, and Cucu Solihah. Nominee Arrangement: Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Zahir Publishing, 2021.

E, Rahyanuningsih. & Ghozali, ML (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam , 7 (1).

Emas, MP (2020). Problematika Akad Nikah Via Daring dan Penyelenggaraan Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19. Tinjauan Hukum Perdata Batulis, 1 (1).

Grijns, M., Horii, H., Irianto, S., Saptandari, P., Marhamah, U. S., Karolus, M. L., & Van Bemmelen, S. T. (2018). Menikah muda di Indonesia: suara, hukum, dan praktik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Halililah, MHB (2021). Kehujjahan Sadd Al-?ari'ah sebagai Dalil Hukum Islam (Studi perbandingan antara Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Zhahiri) (Disertasi Doktor, UIN Ar-Raniry),

Instruksi Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009.

Pasal 1320 KUHPerdata, dalam kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW) (2015), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.

S. Maslul, (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Ditinjau dari Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusi dan Asas-Asas Pembentukan Perjanjian. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 1(2).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

E. Siswanti, (2021). Perjanjian Pra Nikah Dalam Prespektif Hukum Islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2).