HUBUNGAN KEPERDATAAN “ANAK LUAR PERKAWINAN SAH” DENGAN AYAH BIOLOGIS PERSPEKTIF ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI HUKUM

Main Article Content

Adi Irfan Jauhari jauhari
Oyo Sunaryo Mukhlas
Amalia Taufik

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta menjelaskan persoalan tersebut melalui perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum. Persoalan ini penting dikaji karena pengakuan hubungan keperdataan anak luar kawin tidak hanya berkaitan dengan norma hukum positif, tetapi juga bersinggungan dengan hukum keluarga Islam, nilai sosial, budaya, dan praktik hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012. Analisis diperkaya dengan perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum sebagai kerangka untuk memahami relasi antara hukum negara, norma agama, dan praktik sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis tidak dapat dimaknai sebagai penyamaan penuh dengan anak sah, terutama dalam aspek nasab syar‘i. Hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perluasan perlindungan hukum terhadap anak, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup, pemeliharaan, dan tanggung jawab parental ayah biologis. Dari perspektif sosiologi hukum, putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai koreksi terhadap ketimpangan beban sosial dan ekonomi yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh ibu dan anak. Sementara itu, dari perspektif antropologi hukum, efektivitas pengakuan keperdataan tersebut sangat dipengaruhi oleh pluralisme hukum, nilai agama, kehormatan keluarga, dan penerimaan sosial masyarakat. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis merupakan bentuk keadilan substantif berbasis perlindungan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada: 1999)

Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ fī Tartīb al-Sharā’i‘, Juz 2, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah)

Al-Māwardī, Abū al-Ḥasan ‘Alī ibn Muḥammad. al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqh Madhhab al-Imām al-Shāfi‘ī. Juz 9. (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah)

Al-Muṭī‘ī, Muḥammad Najīb. Takmilat al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Juz 16. (Kairo: Maṭba‘at al-Imām)

Chant, S. (2008). The ‘feminisation of poverty’ and the ‘feminisation’ of anti-poverty programmes: Room for revision? The Journal of Development Studies, 44(2), 165–197. https://doi.org/10.1080/00220380701789810

Corputty, P., Yunanto, Y., & Sutrisno, A. (2025). Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia. IBLAM Law Review, 5(2)

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December)

Ekaputri, R. A., Sukiyono, K., Yefriza, Y., Febriani, R. E., & Nopiah, R. (2025). Gendered dimensions of poverty in Indonesia: A study of financial inclusion and the influence of female-headed households. Economies, 13(8), 240. https://doi.org/10.3390/economies13080240

Farahi, A., & Ramadhita. (2016). “Keadilan bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 8(2).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya, https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Kedudukan-Anak-Hasil-Zina-dan-Perlakuan-Terhadapnya-final.pdf

Febriany, Tri Atika, Firdaus Firdaus, and Hazilina Hazilina. "Prinsip Tanggung Jawab Orang Tua Biologis Terhadap Anak Di Luar Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam." Sans Prejudice 2.1 (2024)

Fikri, Fikri, et al. "Perlindungan Anak di Luar Nikah dalam Hukum Negara dan Hukum Islam (Perspektif Hakim Pengadilan Agama Parepare)." Diktum, vol. 12, no. 1, 2014, doi:10.35905/diktum.v12i1.196.

Hamzani, Achmad Irwan. (2010). “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Konstitusi, 12(1), 57–74. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1214

Hamzani, Achmad Irwan. (2015). “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Konstitusi, 12(1)

https://cekhukum.com/pasal-99-khi-kompilasi-hukum-islam/

Ibn ‘Ābidīn, Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār, Juz 3, (Kairo: Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī)

Ilyas, I., Yunus, A., & Zainuddin, Z. (2020). Pelaksanaan Nikah Siri & Akibat Hukumnya Terhadap Hak Waris Istri & Anak: Studi Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1),

Imam Qurthubi, Aljami` Li ahkami Alquran, (Mesir: Daar Alkutub Almishriyah, 1963), Juz 13

Kustini, ed. (2013). Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta: Kementerian Agama RI, Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Kedudukan Anak Di Luar Kawin. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_561_1440_Ikhtisar%2046-PUU-VIII-2010_Zaka%20%284%29.pdf

Marwa, M. H. M. (2023). Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 4(3)

Moore, Sally Falk. (1973). “Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study.” Law & Society Review, 7(4)

Mukhlas, O. S. (2015). Pranata Sosial Hukum Islam. PT Refika Aditama.

Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Islam Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (Jakarta:Sinar Grafika, 2010)

Nurlaelawati, Euis, & van Huis, Stijn Cornelis. (2019). “The Status of Children Born Out of Wedlock and Adopted Children in Indonesia: Interactions between Islamic, Adat, and Human Rights Norms.” Journal of Law and Religion, 34(3)

Pekel-Uludağlı, N. (2024). “The Role of the Father Involvement in Child Development: The Relationships with Maternal, Paternal, and Child Characteristics.” Current Psychology, 43

Pirie, Fernanda, The Anthropology of Law, Clarendon Law Series (Oxford, 2013; online edn, Oxford Academic, 23 Jan. 2014, https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199696840.001.0001, accessed 12 May 2026.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 PUU-VIII/2010.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Portal peraturan.go.id

Sulaiman, Muhammad Sulaiman al-Nur. (2011). “Qāʿidah: Lā Yunkar Taghayyur al-Aḥkām bi Taghayyur al-Azmān: Dirāsah Taʾṣīliyyah Taṭbīqiyyah.” Majallat al-Sharī‘ah wa al-Dirāsāt al-Islāmiyyah, 26(84)

Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. Justisi, 7(2)

Taufiqurohman, T., Rasdiana, R., & Muzayyanah, A. (2025). Perspektif Baru tentang Sahnya Perkawinan: Telaah Sosiologi-Antropologi Islam. Khazanah: Journal of Religious and Social Scientific, 1(1)

Yanev L. On Common Plans and Excess Crimes: Fragmenting the Notion of Co-Perpetration in International Criminal Law. Leiden Journal of International Law. 2018;31(3):693-718. doi:10.1017/S0922156518000201