KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM KEWARISAN ISLAM (Studi Komparatif Pemikiran Ulama Klasik dan Praktik Hukum Keluarga di Indonesia)
Main Article Content
Abstract
Sengketa waris sering kali muncul di Pengadilan Agama akibat ketidakjelasan pemisahan antara harta pewaris dan harta pasangan yang ditinggalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan harta bersama dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia dengan membandingkan pandangan ulama klasik dan regulasi hukum positif (Kompilasi Hukum Islam). Meskipun dalam literatur fiqh klasik konsep harta bersama (syirkah abdan atau gono-gini) tidak dibahas secara spesifik dalam bab kewarisan, praktik hukum di Indonesia menempatkan harta bersama sebagai elemen krusial yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya sinkronisasi antara nilai-nilai keadilan dalam fiqh dan praktik hukum di Indonesia, di mana penetapan setengah harta bersama sebagai hak pasangan yang ditinggalkan merupakan bentuk perlindungan hak ekonomi dalam keluarga. Pengakuan harta bersama di Indonesia bergeser dari keadilan formal menuju keadilan distributif. Hukum menganggap bahwa keberhasilan suami dalam mencari nafkah tidak terlepas dari dukungan, doa, dan pengelolaan rumah tangga oleh istri. Kesimpulannya, pengakuan harta bersama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip kewarisan Islam, melainkan merupakan ijtihad hukum yang memperkuat kesejahteraan keluarga. Penetapan bagian harta bersama merupakan ijtihad yang sah menurut syariah melalui prinsip maslahah mursalah (kemaslahatan umum).
Downloads
Article Details
References
Alfathoni, Ahmad Fiqqih. Dinamika Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Harta Bersama. Mataram: UIN Mataram Press, 2023.
Al-Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf. Minhaj al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin fi al-Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr, 2005.
Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah, n.d.
Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Kairo: Dar al-Hadith, 2006.
Aminah, Siti. “Perlindungan Hak Ekonomi Istri Pasca Perceraian dalam UU Perkawinan.” Jurnal Hukum dan Gender 5, no. 1 (2021).
Effendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Huda, M. C., dan F. Syarif. “Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama: Perspektif Keadilan Distributif.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 10, no. 1 (2022).
Huda, Nurul. “Praktik Pembagian Harta Bersama di Masyarakat Muslim Urban.” Jurnal Sosiologi Hukum Islam 12, no. 2 (2022).
Ismail, Habibi. “Konsep Milkiyah dalam Fiqh Klasik: Tantangan dan Relevansi di Era Modern.” Jurnal Riset Syariah 2, no. 3 (2022).
Lukito, Ratno. Legal Atavism: The Resurgence of The Shari'a in Indonesian Legal System. Jakarta: Global Media, 2021.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.
Masykur, Anis. Metodologi Penelitian Hukum Islam: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023.
Mulyadi, Ahmad. “Sengketa Harta Bersama dalam Kewarisan Islam: Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum Keluarga Islam (JKHI) 9, no. 1 (2024).
Nurdin, I. “Transformation of Islamic Family Law in Indonesia: Between Tradition and Modernity.” Journal of Islamic Legal Studies 14, no. 2 (2025).
Nurlaelawati, Euis. Modernization, Canonization, and Codification of Islamic Law: An Analysis of the Compilation of Islamic Law in Indonesia. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Praja, Juhaya S. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
–––––––––––– S. Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2014.
Prasetyo, Bambang, dan Lutfi Hamzah. “Studi Komparasi dalam Penelitian Hukum: Sebuah Tinjauan Metodologis.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (2024).
Rahman, Fathur, dan Taufik Hidayat. “Reinterpretasi Konsep Syirkah dalam Harta Bersama: Upaya Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian dan Kematian.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 8, no. 2 (2023).
Rahman, Muhammad Abduh. “Distributive Justice in Islamic Family Property: A New Perspective on Joint Property in Indonesia.” International Journal of Law and Society 7, no. 1 (2024).
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
__________. Justice as Fairness: A Restatement. Cambridge: Harvard University Press, 2001.
Sari, Nita, dan Rizki Ramadhan. “Comparative Analysis of Property Ownership in Classical Fiqh and Indonesian Marriage Law.” Jurnal Syariah: Faculty of Law University of Malaya 30, no. 1 (2022).
Siregar, Herman. “Analisis Konten dalam Penelitian Hukum Normatif.” Jurnal Metodologi Hukum 5, no. 2 (2022).
Wahid, Abdul. Maqashid Syariah dalam Pembagian Harta Bersama: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Jakarta: Kencana, 2024.
Yusuf, M. “Harta Bersama: Analisis Yuridis Terhadap Kedudukannya dalam Hukum Waris Islam di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam (JHI) 19, no. 1 (2021).
Zarkasih, Ahmad. Harta Gono Gini dalam Perspektif Hukum Positif. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020.