PERTANGGUNGJAWABAN ADMINISTRATIF PERANGKAT DESA ATAS PERBUATAN ASUSILA YANG BERIMPLIKASI TERHADAP PENGENAAN SANKSI PEMECATAN DALAM PUTUSAN NOMOR 9/G/2021/PTUN.SBY
Main Article Content
Abstract
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh perangkat desa, meskipun terjadi di luar pelaksanaan tugas jabatan, dapat menimbulkan implikasi hukum administratif apabila berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban administratif perangkat desa atas perbuatan asusila yang dilakukan di luar tugas jabatan serta menilai kesesuaian pengenaan sanksi pemecatan dengan prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam Putusan Nomor 9/G/2021/PTUN.SBY. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban administratif perangkat desa tidak hanya ditentukan oleh keterkaitan langsung antara perbuatan dengan pelaksanaan tugas jabatan, tetapi juga oleh dampaknya terhadap wibawa jabatan, ketertiban sosial, dan kepercayaan masyarakat. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai bahwa perbuatan asusila yang diakui oleh penggugat telah memenuhi unsur pelanggaran larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2018, sehingga sanksi pemecatan secara administratif dapat dijatuhkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Downloads
Article Details
References
Adellya Salsabilla Hermawan. Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, Vol. 2, No. 3 (2022).
Anggara, Sahya. Hukum Administrasi Negara. Pustaka Setia, 2018.
Ardiansyah. Hukum Administrasi Negara. Deepublish, 2022.
Arrazak, Muhammad Afdhal, And Aldri Frinaldi. “Hukum Administrasi Negara Sebagai Instrumen Pengawasan Dan Peningkatan Kinerja Pemerintah.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, No. 12 (2024).
Binton Sibutarbutar And Slamet Riyanto. Tinjauan Hukum Terhadap Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. 3, No. 1 (2024).
Cekli Setya Pratiwi, Christina Yulita, Fauzi, And Shinta Ayu Purnamawati. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb). Jakarta, 2016.
Evita Isretno. Hukum Administrasi Negara (Pengantar Kajian Tentang Kewenangan Dan Kebijakan Pemerintah). Cintya Press, 2020.
Florentina Mulia. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dalam Pencegahan Maladministrasi. 2022.
I Gede Nyoman Pandu Raharja And Yogi Yasa Wedha. Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Penadahan Di Pengadilan Negeri Tabanan. 5, No. 1 (2025).
Intan Mustika Lestari And Khalid. Keabsahan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Putusan Ptun Medan No. 180/G/2020/Ptun-Mdn: Kajian Hukum Administrasi Dan Fiqh Siyasah. 9, No. 2 (2025).
Muhammad Rifqi Nur Wachid Adi Pratama. Rekonstruksi Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, No. 5 (2025).
Mukhlis Ishaka. Etika Administrasi Publik. Pt Media Penerbit Indonesia, 2024, N.D.
Pandapotan Damanik, Henny Saida Flora, Dwi Afrimetty Timoera, Asep Deni, And Raditya Feda Rifandhana. Hukum Administrasi Negara: Teori, Prinsip, Dan Praktik Tata Kelola Pemerintahan. Pt Media Penerbit Indonesia., 2024.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, 2017.
Philipus M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. 2005.
Ridwan Hr. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Press, 2018.
Romadhan Lubis. Tinjauan Normatif Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 3, No. 1 (2023).
Sarkawi, Ashari, And Johannes Johny Koynja. Analisis Yuridis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 19, No. 4 (2025).
Sudarmanto. Kinerja Dan Pengembangan Kompetensi Sdm (Teori, Dimensi Pengukuran Dan Implementasi Dalam Organisasi). Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
Widya Hartati, Sandy Ari Wijaya, And Salmi Yuniar Bahri. “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.” Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik 1, No. 4 (December 2024): 193–200. Https://Doi.Org/10.62383/Parlementer.V1i4.368.
Ybafih Tanjung, Lara, And Rahmat Hidayat. “Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Perspektif Siyasah Qadhiyyah (Studi Putusan Perkara Nomor 37/G/2021/Ptun.Mtr).” Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research And Development 6, No. 6 (October 2024): 2783–92. Https://Doi.Org/10.38035/Rrj.V6i6.1157.
Yusri Munaf. Hukum Administrasi Negara. Marpoyan Tujuh, 2015.