PROBLEMATIKA PENCANTUMAN STATUS PERKAWINAN BELUM TERCATAT DALAM KARTU KELUARGA

Main Article Content

Ikhsan
Erha Saufan Hadana
Amiruddin
Muhammad Salim Mahmudi

Abstract

Pencatatan perkawinan memiliki peran fundamental dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status suami, istri, serta anak. Perkawinan yang tidak dicatat hanya sah dalam dimensi agama sepanjang memenuhi rukun dan syarat keagamaan, tetapi belum memperoleh pengakuan sebagai peristiwa hukum dalam sistem hukum nasional. Perkembangan kebijakan administrasi kependudukan melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/Dukcapil Tahun 2021 memperkenalkan status “kawin belum tercatat” yang memunculkan dinamika baru. Kajian ini penting karena menunjukkan adanya pergeseran pengakuan negara dari legalitas normatif menuju pengakuan administratif terbatas. Kesenjangan penelitian terletak pada minimnya kajian yang secara khusus menganalisis konsistensi kebijakan tersebut terhadap prinsip dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait fungsi kumulatif antara keabsahan agama dan pencatatan sebagai syarat pengakuan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status “kawin belum tercatat” serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Perkawinan, serta regulasi administrasi kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status “kawin belum tercatat” bukanlah bentuk pengesahan perkawinan dan tidak dapat disamakan dengan “kawin tercatat”, melainkan hanya merupakan pengakuan administratif sementara agar pasangan tetap dapat masuk dalam sistem kependudukan dan memperoleh akses layanan dasar. Secara hukum status ini berada pada posisi hukum yang belum sempurna karena tidak melahirkan akibat hukum penuh sebagaimana perkawinan yang tercatat, sehingga masih menyisakan kerentanan terhadap hak perempuan, anak, waris, nafkah, dan pembuktian hukum. Kebijakan ini berpotensi melemahkan fungsi pencatatan apabila dipahami sebagai legitimasi alternatif terhadap kewajiban pencatatan perkawinan. Implikasinya, negara perlu melakukan harmonisasi regulasi, mempertegas bahwa status tersebut hanya bersifat sementara dan wajib ditindaklanjuti melalui pencatatan resmi atau isbat nikah, serta memperkuat sistem pencatatan perkawinan sebagai dasar kepastian dan perlindungan hukum keluarga secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Alhaidar, Nihrul Bahi, Muhammad Muhajir, and Syamsud Dhuha. “The Closure of Isbat for Polygamous Marriage on Legal Purpose Perspective.” Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 13, no. 1 (2023): 1–26. https://doi.org/10.15642/alhukama.2023.13.1.1-26.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Arifuddin, Qadriani. “Registration of Marriage as Fulfillment of Marriage Requirements According to Islamic Principles.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 24, no. 2 (2024): 317–28. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v24i2.24529.

BS, Akmal Hakim, Muslim Zainuddin, Muhammad Iqbal, Muhammad Yusuf, and Erha Saufan Hadana. “Assessing Judges’ Considerations of Urgent Grounds in Marriage Dispensation Decisions: A Case Study of the Jantho Sharia Court, Aceh, Indonesia.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 8, no. 2 (2025): 1000–1020. https://doi.org/10.22373/ujhk.v8i2.27101.

Depari, Dhenis A., and Alwan Hadiyanto. “Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam Perspektif Keadilan Dan Penerapannya.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2024): 9–16.

Faizal, Liky. “Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan.” ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2016): hlm. 58-67. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/asas.v8i2.1247.

Febrianti, Lora, and Rahmat Hidayat. “Unregistered Marriage Practices and Their Consequences: A Case Study in Pesisir Selatan Regency.” Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah 5, no. 1 (2024): 1–13. https://doi.org/10.52029/jis.v5i1.170.

Febrianty, Yenny, Sulastri Sulastri, and Zulfiani Zulfiani. “Existence of Registered/Unregistered Marriage Clauses in Family Cards from a Family Law Perspective.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 22, no. 3 (2024): 598. https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.3485.

Gapri, Laode, Abdul Razak, and Asraf. “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Siak: Inovasi Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kolaka Timur.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 4, no. 1 (2025): 367–87.

Hadana, Erha Saufan, and Ikhsan. “Nikah Beda Agama Dan Problem Unifikasi Hukum Di Indonesia.” Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2025): 46–57. https://doi.org/doi.org/10.52029/pjhki.v3i1.336.

Hadana, Erha Saufan, Mansari, and Irwansyah. “Implikasi Sosiologis Penjatuhan Talak Tiga Di Luar Pengadilan.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 17, no. 2 (2025): 165–82. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.v17i2.13665.

Hakim, Uu Lukmanul, Mahipal, and Yenny Febrianty. “Perkawinan Tidak Tercatat Dan Pengakuan Negara Terhadap Status Perkawinan Sebagai Perlindungan Hak Keperdataan Keluarga.” ACTA DIURNAL Jurnal Lmu Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2025): 47–64. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v9i1.2592.

Hani Zain Fathuri, and Lukman Santoso. “Ambiguitas Hak Atas Perkawinan Dan Kebebasan Beragama Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 1, no. 1 (1974): 303–35. https://doi.org///doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1825.

Hanum, Cholida. “Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 10, no. 2 (2020): 138–53. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2401.

Iswanda, Nur. “Analisis Kualitas Pelayanan Pencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Merauke: Perspektif Efektivitas, Akuntabilitas, Dan Kepuasan Masyarakat.” Musamus Journal of Public Administration 8, no. 1 (2025): 97–102.

Jauhari, Iman, Azhari Yahya, Darmawan Darmawan, Dahlan Dahlan, and Muhammad Nasir. “A Legal Analysis of Unregistered Marriages From Ulamas’ Perspectives in Aceh Province.” Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 8, no. 2 (2023): 175–88. https://doi.org/10.22373/petita.v8i2.196.

Lathifah, Itsnaatul. “Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum Dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan.” Al-Mazaahib 3, no. 1 (2015): 43–54. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/1379/1200.

Mansari, Zahrul Fatahillah, Muzakir, Ahmad Fikri Oslami, and Muslim Zainuddin. “Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 20, no. 2 (2020): 195–206. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v20i2.5898.

Mansari, Erha Saufan Hadana, and Rahmad Hidayat. “Hukum Dan Keadilan Dalam Dimensi Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 1 (2024): 17–27. https://doi.org/https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.127.

Mazin, M. Alvin Nuzi Khairi. “Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan Menurut Peraturan Menteri Agama Dan Hukum Islam.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2022): 105–10. https://doi.org/: https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379.

Muthalib, Salman Abdul. “Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/Ms.Bna.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 2 (2023): 224–38. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.16040.

Rahmi, Nailur, Arifki Budia Warman, and Amri Effendi. “Building Legal Compliance: A Study on Nikah Sirri Practices in Tanjung Raya Subdistrict, Agam District, West Sumatra, Indonesia.” Samarah 9, no. 1 (2025): 416–37. https://doi.org/10.22373/sjhk.v9i1.28306.

Ramadhani, Indriya, Nur Sulistiyaningsih, and Solikhah. “The Legal Status of Children in Unregistered Marriage Divorces:Problems and Challenges.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 2, no. 1 (2024): 306–12. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/vccfbe74.

Rosyad, Imron, Helmy Ziaul Fuad, and Ashlaha Baladina Zaimuddin. “Criminalization of Unregistered Marriage in Indonesia: A Legal System Analysis Based on Friedman’s Theory.” Al-’Adalah 22, no. 1 (2025): 147–80. https://doi.org/10.24042/adalah.v22i1.22779.

Rosyadi, Imron, and Aisyah Kahar. “Analysis of Legal Certainty Aspects in Indonesian Marriage Registration Rule.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 12, no. 3 (2023): 469. https://doi.org/10.25216/jhp.12.3.2023.469-488.

Samsidar, Marilang, and Andi Muhammad Akmal. “Hukum Islam Dalam Perkawinan Di Indonesia: Telaah Sosial Budaya Dan Implikasinya.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 24, no. 1 (2025): 62–80. https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.9517.

Santoso, Dri, and Muhamad Nasrudin. “Polygamy in Indonesia and Its Relevance to the Protection of Women and Children in the Perspective of Islamic Law Philosophy.” AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam 26, no. 1 (2021): 121–36. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/akademika.v26i1.2406.

Satriya Pamungkas, and Ana billah. “Studi Normatif Atas Ketentuan Pencatatan Nikah Dan Implikasinya Terhadap Legalitas Keluarga Siri.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2024): 321–31. https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1071.

Siska Ayu Anggraini, and Rachmat Panca Putera. “Konsep Legalitas Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum Dan Sosial.” Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2023): 71–83. https://doi.org/10.55606/af.v5i2.1208.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafido, 2016.

Syarif, Mas Abdullah, Kasuwi Saiban, and Noer Yasin. “Problematika Pencantuman Status Perkawinan Yang Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 4 (2023): 548–59. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6064.

Zainuddin, Asriadi. “Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2022): 60. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942.