IMPLIKASI POSITIVISME TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Main Article Content

Bakhrul Amal
Novi Fitriani

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi positivisme hukum terhadap penegakan hukum di Indonesia melalui analisis perbandingan antara sistem hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama yang diangkat adalah: pertama, dominasi positivisme hukum sebagai warisan kolonial Belanda telah menciptakan sistem penegakan hukum yang formalistik dan kaku dengan mengutamakan kepastian hukum di atas keadilan substantif; kedua, terjadinya kesenjangan antara hukum positif dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan berpegang pada nilai-nilai Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi positivisme terhadap penegakan hukum di Indonesia serta membandingkan kelebihan dan kelemahan hukum positif dan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) positivisme hukum telah menciptakan kepastian hukum, standarisasi prosedural, dan prediktabilitas putusan melalui dominasi peraturan perundang-undangan serta asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun di sisi lain, positivisme juga melahirkan formalisme kaku, legalisme sempit, dan ketidakpekaan terhadap keadilan substantif, seperti terlihat dalam kasus sengketa tanah adat dan perkawinan di bawah tangan (nikah siri). Sebaliknya, (2) hukum Islam mengintegrasikan hukum, moral, dan agama dengan menempatkan keadilan (al-'adl) dan kemaslahatan (maslahah) sebagai tujuan utama syariat, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam lebih unggul dalam aspek keadilan substantif dan legitimasi moral, sementara hukum positif unggul dalam kepastian prosedural.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, Faisal, and Hosaini Hosaini. “Positivisme Sebagai Era Baru Filsafat Dan Pengaruhnya Dalam Kajian Sosial Islam.” Edukais: Jurnal Pemikiran Keislaman 8, no. 1 (2024): 23–41.

Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Mustashfā Fī Uṣūl Al-Fiqh. Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993.

Al-Jawziyyah, Ibn Qayyim. I’lam Al-Muwaqqi’in ’An Rabb Al-’Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991.

Arianti, Renaldy Saputra, and Ika Ayudyanti. “Asas Legalitas Terhadap Penerapan Living Law Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 07 (2026): 2083–92.

Arifah, Sayyidah Fat-Tahtul, Malik Izzul Haq Ze, and M Imamul Muttaqin. “Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Meliputi: Al-Qur’an, Al-Sunah, Ijma’dan Qiyas.” Blantika: Multidisciplinary Journal 2, no. 12 (2024): 1412–26.

Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Ar-Risalah. Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1969.

Asy-Syāṭibī, Abū Ishāq Ibrāhīm bin Mūsā. Al-Muwāfaqāt Fī Uṣūl Al-Syarī’ah. Kairo: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, 1975.

Austin, John. The Province of Jurispudence Determined. London: John Murray, 1832.

Awaluddin, Agus. “Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 3302–11.

Baihaqi, Baihaqi, Ahmad Musadad, and Tri Pujiati. “Karakteristik Hukum Islam: Fleksibilitas, Keadilan, Dan Kemaslahatan Dalam Perspektif Normatif.” Nuris Journal of Education and Islamic Studies 5, no. 2 (2025): 80–95.

Deninta, Dinda Dwi. “Kritik Positivisme Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Progresif.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16, no. 4 (2026): 161–70.

Depari, Dhenis Anastasius. “Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam Perspektif Keadilan Dan Penerapannya.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2024): 17–30.

Dewanto, Pandu. “Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 303–24.

Djauzie, Muhamad Zaky. “PANCASILA SEBAGAI GRUNDNORM MENURUT TEORI HUKUM MURNI HANS KELSEN DAN TEORI HUKUM RESPONSIF OLEH PHILIPPE NONET DAN PHILIP SELZNICK.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 11, no. 1 (2025): 239–52.

Hadi, Fikri, Farina Gandryani, and Fatma Afifah. “Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi.” Wijaya Putra Law Review 4, no. 1 (2025): 61–84.

Hadi, Naufal Akbar Kusuma. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022): 227–40.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press, 1961.

Hastarini, Arvita. “Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022).

Herlina, Icha Sri, and Happy Yulia Anggraeni. “Harmonisasi Asas Legalitas Formal Dengan Pengakuan Hukum Yang Hidup Di Masyarakat (Living Law) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025).

Ihsan, Muhammad Hairul. “Konstruksi Hakikat Hukum Islam Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Integrasi Dimensi Transendental, Moral, Dan Sosial.” Mitsaqan Ghalizan 5, no. 1 (2025): 15–27.

Iskandar, Dedi, W N Zulbaidah, Angga Almanda, Iswandi Abdinur, Devi Yanda Putra, Cut Yessi Andriani, and Zulhazrul Zulhazrul. “Perkembangan Teori Dan Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 293–305.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.

Lakuteru, Venti Arista. “Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Dan Hukum Adat Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13, no. 11 (2025): 2590–2606.

Malaka, Zuman. “Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Indonesia.” Tarunalaw: Journal of Law and Syariah 3, no. 01 (2025): 70–77.

Nafisah, Fiddha Nafisah Fiddha, and Salimul Jihad Salimul Jihad. “KONSEP KELUARGA IDEAL MENURUT AL-QUR’AN DAN HADITS.” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 17, no. 1 (2025): 21–44.

Ningsih, Putu Ayu Veguita Putri, and Irsyaf Marsal. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang Dan Hambatannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7373–91.

Novianti, Depi, Wildan Nuari, Dewi Fitriyani, Pikri Pirdaus, Febri Rizki Amelia, and Irfan Ruli Adriansyah. “Konsep Hukuman Menurut John Austin.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 1, no. 01 (2022).

Pound, Roscoe. Law as a Tool of Social Engineering. Cambridge: Harvard Law Review, n.d.

Purbowati, Lindri, and Zaenal Arifin Hoesein. “Reinterpretasi Hukum Positivisme Dalam Perspektif Civil Law: Menemukan Keseimbangan Antara Norma Dan Keadilan Sosial.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15, no. 1 (2024).

Putra, Aldi. “EKSISTENSI HYBRID ARBITRATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF JOHN AUSTIN DAN HANS KELSEN.” JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 10, no. 2 (2024): 71–85.

Putra, Satria Manggala, Muhammad Iqbal Purwanto, and Asmak Ul Hosnah. “Krisis Nilai Antara Hukum Positif Dan Moral Sosial: Telaah Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 8658–65.

Putri, Nur Talita Prapta, and Ananda Aulia. “Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (2024).

Quratuainniza, Happy Sturaya, Putri Nabila Sahwahita, Nirwasita Zada Paramesti, Esi Anindya Azzahra, and Irwan Triadi. “Keadilan Sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat Dan Relevansinya Bagi Sistem Hukum Indonesia.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 4, no. 1 (2026): 155–68.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2007.

———. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas, 2009.

Rinaldi, Syahrul Fauzan Putra, Lyestie Marlya Anggrainy, Cindy Livia Malva, Tiara Desita Sari, and Mohammad Alvi Pratama. “Hukum Positivisme: Analisis Pemikiran Hans Kelsen Tentang Grundnorm.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025).

Ritonga, Marataon, and Faisar Ananda Arfa. “Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam.” ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf 4, no. 01 (2026).

Rizqullah, Azka Afdhalul, Andre Fernando Situmorang, and Fraja Mulya Dwi Bakt. “Peran Hukum Progresif Dalam Mencari Keadilan Menurut Satjipto Rahardjo.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025).

Saputra, Fendy Pradana, Regina Amalia Putri, and Azka Farida Putri Hindrawan. “Konsep Positivisme Hukum John Austin: Paradigma Hukum Modern.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025).

Soegiyono, Rini Eka A, Arista Candra Irawati, and Indra Yuliawan. “Efisiensi Sistem Hukum: Penetapan Tersangka Oleh Polisi Dan Teladan Penegakan Hukum.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 3 (2025): 918–26.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Sunardi, Heru. “Penyelesaian Kasus Kdrt Menggunakan Restoratif Justice Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Mataram).” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 2 (2022): 201–22.

Suteki, Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: PT Radja Grafindo Persada, 2018.

Taimiyah, Taqiyuddin Ahmad bin. As-Siyasah Asy-Syar’iyyah Fī Iṣlāḥ Al-Rā’ī Wa Al-Ra’iyyah. Makkah: Dar Alam al-Fawaid, 2010.

Yanto, Andri, and Faidatul Hikmah. “Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas.” Recht Studiosum Law Review 2, no. 2 (2023): 81–91.

Yuliani, Andini, Panca Joko Yesiko Yassin, and Wiena Septiany. “Tinjauan Pengaruh Teori Positivisme Hukum Terhadap Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (2024).

Zahra, Mutia, and Ery Agus Priyono. “Kepastian Hukum Atas Status Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2025): 131–46.