EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA CALON PENGANTIN PERSPEKTIF SOERJONO SOEKANTO (Studi Kasus Disepensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasuruan)

Main Article Content

Raya Hidayat
Saifullah
Miftahul Huda

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya landasan yuridis berupa Surat Edaran Mahkamah Agung serta Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mendorong dilakukannya koordinasi antara Pengadilan Agama dan Dinas Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat upaya preventif dalam menekan praktik perkawinan anak melalui integrasi aspek kesehatan dalam perkara dispensasi kawin. kebijakan yang diharapkan mampu menekan fenomena tersebut adalah penerapan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor W13-A23/1918/HM.00.3/7/2022 antara Pengadilan Agama Pasuruan dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan preventif yang diharapkan. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada implementasi ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasuruan berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat pengadilan, tenaga kesehatan, serta pihak terkait lainnya, yang kemudian didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif yuridis dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto sebagai kerangka analisis utama untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemeriksaan kesehatan sebagai syarat dalam perkara dispensasi kawin tidak sejalan dengan teori efektivitas hukum. Hambatan utama ditemukan pada empat faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Dari aspek hukum, terdapat ketidakjelasan norma yang menimbulkan multitafsir. Dari aspek penegak hukum, lemahnya koordinasi serta kurangnya monitoring dan evaluasi menjadi kendala utama. Dari sisi masyarakat, masih kuatnya konstruksi sosial dan tekanan budaya mendorong praktik perkawinan dini. Sementara itu, dari aspek kebudayaan, terdapat ketidaksesuaian antara nilai kebijakan pemerintah dan nilai yang hidup di masyarakat. Adapun faktor sarana dan prasarana relatif memadai, namun belum mampu mengatasi hambatan pada faktor lainnya. Implementasi kebijakan ini belum sejalan dengan indikator efektivitas hukum dan memerlukan penguatan dalam aspek koordinasi, pemahaman norma, serta pendekatan sosial budaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

● Books:

Ali Hidayat. “PEMBERIAN IZIN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA TAIS BENGKULU DALAM PANDANGAN TEORI MAQASID ASY-SYARIAH JASSER AUDA.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2025.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. I. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Saifullah. Refleksi Sosiologi Hukum. III. Bandung: Refika Aditama, 2007.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2020.

Soekanto, Soerjono. Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. XVIII. Depok: Rajawali Pers, 2022.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2020.

Wekke, Ismail Suardi. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gawe Buku, 2019.

Zainab, Laila. “PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN BAGI PIHAK MARRIED by ACCIDENT PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH.” UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2024.

Zubaidah, ST. “ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI KAWIN PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ANTASARI Banjarmasin, 2023.

● Journal Articles:

AMINDA, SUKMA. “Komparasi Peraturan Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia (Studi Perbandingan antara Hukum Islam terhadap Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Meng.” Dinamika Hukum 15, no. 1 (2024): 199–211.

Arsyad, Afwan, Hasbollah Toisuta, dan Much Mualim. “PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019 PENGADILAN AGAMA NAMLEA.” JSI: Jurnal Studi Islam 13, no. 2 (2024): 164–81. https://doi.org/10.33477/jsi.v13i2.7966.

Baihaqy, Abdur Rohman, Burhanuddin Susamto, dan Miftahul Huda. “EFEKTIVITAS PROGRAM FAMILY CORNER BERBASIS MASJID DALAM MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA : ANALISIS TEORI EFEKTIVITAS HUKUM SOERJONO.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2026): 135–49.

Hasan, Fahadil Amin Al, dan Deni Kamaluddin Yusup. “DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 1 (2021): 86. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107.

Janeko, Janeko, dan Uzlah Wahidah. “Analisis Usia Perkawinan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Penanganan Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019.” JOSH: Journal of Sharia 1, no. 2 (2022): 113–22. https://doi.org/10.55352/josh.v1i2.606.

Mirna. “PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG HAK DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN SEKSUAL ANAK DI KELURAHAN NUNGGA KECAMATAN RASANA’E TIMUR KOTA BIMA.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 17, no. 2 (2025): 276–304.

Muhamad Sanusi, Cholidi Zainuddin, dan Serlika Aprita. “Implementasi Dispensasi Kawin Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.” Journal Of Social Science Research 4 No. 3 (2024): 9838–57. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.

Nafisah, Fiddha, dan Salimul Jihad. “KONSEP KELUARGA IDEAL MENURUT AL-QUR ’ AN DAN HADITS.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 17, no. 1 (2025): 21–44. https://doi.org/p-ISSN : 2088-1169 e-ISSN : 2714-6391 DOI: https://doi.org/10.20414/alih.

Suryanti, Irma, dan Dewa Gde Rudy. “Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.” Jurnal Magister Hukum Udayana 10, no. 4 (2021): 782–94. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p09.

Wahyudi, Khairul. “TRUK SIBA (STRUKTUR SUBTANSI DAN BUDAYA) SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN DISPENSASI KAWIN.” Jurnal Ijtihad 3, no. 1 (2025): 40–54.

Widodo, Adellia Mahardhika, dan Niken Wahyuning Retno Mumpuni. “Implementasi Dispensasi Kawin Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan ( Studi Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Klaten ) Pendahuluan Perkawinan merupakan jalinan ikatan lahir dan batin yang terbentuk antara seorang pria dan seorang wanita s.” Al-Maqashidi: Journal Hukum Islam Nusantara 08, no. 01 (2025): 1–16.

Yanuari, Fira Saputri, dan Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma. “Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.” Padjajaran Law Review 8, no. 2 (2020): 27–40.

● Online Sources:

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2024: Wilayah Hukum PTA Surabaya,” 2024. https://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker_detail/362/51/2024.

Mahkamah Agung RI. “Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.” Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, 2019.

“Perjanjian Kerjasama Upaya Penanggulangan Perkawinan Anak (dibawah Umur) Antara Pengadilan Agama Pasuruan Dengan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Nomor: W13-A23/1918/HM.00.3/7/2022,” 2022.

RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. “Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 2449 /DjA/HM.00/4/2022,” 2022.

RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan. “Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.01.01/B/275/2022,” 2022.

RI, Mahkamah Agung. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,” n.d.

RRI – Radio Republik Indonesia. “Permohonan Dispensasi Kawin di Pasuruan Setahun Tembus 697 Perkara.” RRI.com, 2023. https://www.detik.com/jatim/berita/d-8052009/hamil-duluan-belasan-anak-di-kota-pasuruan-ajukan-dispensasi-nikah.