PROBLEMATIKA HUKUM SERTIFIKASI HARTA WARISAN TANPA SURAT KETERANGAN WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Article Content

Amelia Salsabila Putri
Yusida Fitriyati
Sandy Wijaya
Sarkowi

Abstract

Sertifikasi tanah warisan tanpa surat keterangan waris masih menjadi persoalan penting dalam pengelolaan harta warisan. Masyarakat seringkali mengabaikan penetapan ahli waris secara formal dan lebih mengandalkan kesepakatan keluarga atau surat keterangan desa. Hal ini tidak jarang menimbulkan permasalahan karena tidak terpenuhinya ketentuan hukum waris Islam (faraidh). Surat Keterangan Waris (SKW) menjadi persyaratan wajib dalam proses sertifikasi tanah warisan, SKW berfungsi sebagai dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima hak atas tanah tersebut. Tanpa surat keterangan waris, proses perubahan kepemilikan tanah dari pewaris kepada ahli waris tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif Maqasaid Syariah, pembagian warisan yang tidak sesuai faraidh bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal), penegakan keadilan (al-adl), dan pencapaian kemaslahatan (maslahah) bagi ahli waris. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur penetapan ahli waris secara formal sangat diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat dan perlindungan hak-hak ahli waris. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika hukum dalam sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris serta menganalisis faktor-faktor penghambatnya dalam perspektif hukum Islam. Riset ini menggunakan metode hukum normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual. Bahan penelitian terdiri atas sumber hukum Islam primer, seperti Al-Qur’an, Hadits, serta literatur fiqh mawaris, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk memahami prinsip dan ketentuan hukum waris Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hak, lemahnya perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta membuka peluang terjadinya ketidakadilan dalam pembagian warisan. Hambatan yang muncul meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu faraidh, dominasi hukum adat dalam pembagian warisan, lemahnya peran lembaga keagamaan, serta faktor ekonomi dan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

BUKU

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari'ah, Juz II. Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, 2004.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2001.

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiriso Title. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Hadikusuma, Hilman Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang, Pokok-Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2018.

Perangin, Effendi. Hukum Waris. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

__________________. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 2002.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2006.

JURNAL

Akisha, Baiti dan Muktamar Ibrahim. (2025) “Efektivitas Proses Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Bale Mediasi Nusa Tenggara Barat,” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, 17 (1).

Fanggi, Ratih Mutiara Louk, Husni, Lalu dan Sahnan. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Perkara Warisan (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt/G/2002/PA.SEL.),” no. Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019 (2019).

Nuha, Hayyik Lana Lie Ulin. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No . 2525 K / PDT / 2018 ) Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris ( Studi Kasus.” Indonesian Notary 3, no. 4 (2021): 810–32.

Purba, Richi Shopia. Hasim Purba dan Rosnidar Sembiring. “Peralihan Hak Kepemilikan Harta Warisan Melalui Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sistem Kewarisan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 464 K/PDT/2020)” 6, no. 6 (2025): 1–31.

Santoso, Urip. “Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak,” Jurnal Hukum Agraria, Vol. 5 No. 2, 2023.

Suparman, Eman. “Hukum Waris Indonesia,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3, 2023.

Susylawati, Eka. “Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menangani Perkara Waris Setelah Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, Vol. 2, No. 1, 2019.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pub. L. No. 1 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.

Wulandari, F. (2025) “Penyelesaian Konflik Warisan Secara Shuluh Oleh Masyarakat,” Jurnal Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 17, No.1.