PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PENELANTARAN ANAK DI BEKASI DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM
Main Article Content
Abstract
Tindak penelantaran anak masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang cukup sering terjadi di Indonesia dengan konsekuensi serius terhadap aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Peristiwa yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus yang dirantai oleh orang tuanya di Bekasi menunjukkan lemahnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga sekaligus memperlihatkan sifat multidimensional persoalan penelantaran anak dari perspektif hukum dan psikologi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana hukum Islam dan hukum perlindungan anak merespons kasus penelantaran anak, sekaligus menelaah fenomena tersebut melalui perspektif psikologi hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan psikologi hukum. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur'an, hadis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, dan laporan yang relevan mengenai kasus Bekasi. Analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui interpretasi hukum dan perbandingan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum perlindungan anak sama-sama melarang praktik penelantaran anak karena melanggar hak-hak anak dan mengganggu kesejahteraannya. Dalam hukum Islam, penelantaran anak tergolong sebagai jarimah ta'zir yang bentuk serta kadar hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim, sedangkan dalam hukum perlindungan anak pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dari perspektif psikologi hukum, tindakan penelantaran berkaitan dengan kegagalan pola pengasuhan, lemahnya regulasi emosi, dan tekanan psikologis dalam keluarga yang pada akhirnya menimbulkan trauma psikologis, hambatan perkembangan sosial, serta hilangnya rasa aman pada anak. Oleh karena itu, penanganan kasus penelantaran anak memerlukan tidak hanya pendekatan represif melalui penghukuman, tetapi juga intervensi rehabilitatif dan preventif.
Downloads
Article Details
References
Ali, Sapri, and Nalita Hajar Aswad. “Pengabaian Orang Tua Dalam Dunia Digital Anak: Implikasi Terhadap Hak Asuh Menurut Hukum Islam.” Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 6, no. 4 (2025): 884–95.
Alwi, Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Dampak Penelantaran Anak Akibat Perceraian Orang Tua.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 470–81.
BBC News Indonesia. “Anak Penyandang Disabilitas ‘Dirantai’ Oleh Orang Tua, Diduga Karena Kelaparan Dan ‘Mengambil Jatah Makanan.’” BBC News Indonesia, 2022. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cl7evx2ge9yo.
Ardiansyah, Ardiansyah, and Ferdricka Nggeboe. “Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Perspektif Hukum Indonesia.” Legalitas: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 146–74.
Arfian, Deni. “Kisah R: Anak Yang Dirantai Orang Tuanya.” Radar Bekasi. Radar Bekasi, 2022. https://radarbekasi.id/2022/07/27/kisah-r-anak-yang-dirantai-orang-tua-nya/.
Ariani, Hajeng Wulandari, and Suyanto. Kekerasan & Penelantaran Pada Anak. Universitas Brawijaya Press, 2021.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Cet. 15. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Assidik, Hasbi, Kalila Dzakiyah Ogawa, Kamilia Lathifah Ahmad, Linda Sholihat, and Deden Najmudin. “Sanksi Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 1, no. 11 (2023): 97–107.
Badruzaman, Dudi, and Ahmad Ropei. “Gender Equality For Women Victims Of Violence In Household.” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 12, no. 1 (2020): 1–14.
Baumrind, Diana. “The Influence of Parenting Style on Adolescent Competence and Substance Use.” In Adolescents and Their Families, 22–61. Routledge, 2013.
Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota. “Pendampingan Kasus Penelantaran Anak.” Website Resmi DPPPA Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi, May 24, 2022. https://dpppa.bekasikota.go.id/id/detail/pendampingan-kasus-penelantaran-anak.
Bekasi, Pengadilan Negeri. “Informasi Detail Perkara Nomor 549/Pid.Sus/2022/PN Bks.” Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Mahkamah Agung Republik Indonesia, May 24, 2022. http://sipp.pn-bekasikota.go.id/detil_perkara.
Candra, Beni. “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Master’s thesis, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2020.
Erica, Denny, Haryanto Haryanto, Mari Rahmawati, and Irwin Ananta Vidada. “Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Pandangan Islam:(The Role of Parents on Early Children’s Education in Islamic Views).” Perspektif Pendidikan Dan Keguruan 10, no. 2 (2019): 58–66.
Fauziyah, Bunga Nur, Yono Yono, and Ahmad Mulyadi Kosim. “Sanksi Hukum Bagi Suami Yang Menelantarkan Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 2 (2022): 293–306.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.
Hamzani, Achmad Irwan, and Havis Aravik. Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis. Penerbit Nem, 2022.
Handoko, Duwi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hawa dan AHWA, 2018.
Imelda, Chitra, Mastorat H Muh, Ali Muhammad, Irwansyah, Nur Arifudin, Andi Kurniawan, Sukmareni, and Qadriani Arifuddin. Psikologi Hukum. Edited by Rizki Tri Anugrah Bhakti. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.
Kadir, Abdul, and Anik Handayaningsih. “Kekerasan Anak Dalam Keluarga.” Wacana 12, no. 2 (2020): 133–45.
Khoirunnisa, Khoirunnisa, Edith Ratna, and Irawati Irawati. “Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan.” Notarius 13, no. 2 (2020): 546–56.
Lefaan, Vilta Biljana Bernadethe, and Yana Suryana. Tinjauan Psikologi Hukum Dalam Perlindungan Anak. Deepublish, 2020.
Mahmudin, Deri. “Pola Asuh Ibu Bekerja Dan Tidak Bekerja Pada Anak Usia Prasekolah Di Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.” Al-Ihkam Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Iain Mataram 16, no. 2 (2024): 183–208.
Mardiana, Dian, M Riadhussyah, and Khairul Hamim. “Kewajiban Orang Tua Penyandang Disabilitas Dalam Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Pada Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTB).” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 17, no. 1 (2025): 83–102.
Masnun, Masnun. “Pendidikan Akhlak Dalam Kitab-Kitab Bahasa Arab Karya Habib Hasan Bin Ahmad Baharun.” Chalim Journal of Teaching and Learning 2, no. 1 (2022): 16–27.
Mointi, R, A Rahim, and N S Tomayahu. “Penelantaran Anak: Analisis Berdasarkan Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Antologi Hukum 4, no. 2 (2024): 297–321.
Moleong, L J, and T Surjaman. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi revi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Pambudhi, Yuliastri Ambar, Sri Adi Nurhayati, Muh Yusuf, Astri Yunita, Deniyati Deniyati, Wisnu Catur Bayu Pati, Marliana Nurprilinda, La Ode Surazal Qalbi, Dian Mardi Yani, and Ida Sriwaty. Psikologi Forensik. CV Eureka Media Aksara, 2024.
Pinem, Veronika, and Arief Wahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penelantaran Oleh Orangtua Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Kota Medan).” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 7632–44.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” 2014. https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2014.
Sholihah, Hani. “Perbandingan Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam.” Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 2018, 88–112.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. vi. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Sri Nurhayati Selian. Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus. Aceh: Syiah Kuala University Press, 2024.
Sugiyono. Metode Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Cet.27. Bandung: Alfabeta, 2022.
“Surat At-Tahrim Ayat 6: Arab, Latin, Terjemah Dan Tafsir.” Quran NU Online. NU Online, May 14, 2026. https://quran.nu.or.id/at-tahrim/6.
Widiastuti, Siti Kurnia. “Skema Kekerasan Terhadap Anak Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Sosiologi Agama 13, no. 1 (2019): 107–35.
Wuisan, Maria. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penculikan Dan Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Et Societatis 7, no. 12 (2019): 40–47. https://ejournal.unsrat.ac.id/.