KONTRIBUSI FAMILY CORNER BERBASIS MASJID DALAM PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA (Studi Multisitus Lima Kecamatan Di Kota Malang)

Main Article Content

muhammad riski ardani
Mufidah Cholil
Mustafa Lutfi

Abstract

Ketahanan keluarga menjadi isu penting di tengah tekanan domestik, sosial, ekonomi, dan psikologis yang dihadapi keluarga Muslim perkotaan. Artikel ini menganalisis kontribusi Family Corner berbasis masjid dalam penguatan ketahanan keluarga di lima kecamatan Kota Malang melalui pendekatan sistem Maqashid Syariah Jasser Auda. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan desain multisitus pada lima masjid, yaitu Masjid Agung Jami’ Klojen, Masjid Darul Istiqomah Blimbing, Masjid Jami’ Shirotol Mustaqim Lowokwaru, Masjid Al-Ikhsan Sukun, dan Masjid Nashruddin Kedungkandang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengurus dan konselor Family Corner, didukung dokumen program dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Family Corner berkontribusi secara terukur dan kontekstual melalui peningkatan literasi keluarga, edukasi pranikah, mediasi awal konflik rumah tangga, pendampingan pola asuh, serta penyediaan ruang konsultasi sosial-keagamaan yang mudah diakses jamaah. Corak peran tiap masjid berbeda: Masjid Agung Jami’ menonjol pada literasi dan pengajian keluarga; Darul Istiqomah pada mediasi pasangan yang hampir bercerai; Shirotol Mustaqim pada penguatan harmoni sosial warga; Al-Ikhsan pada seminar pencegahan pernikahan dini dan pelatihan konselor; sedangkan Nashruddin pada perluasan akses layanan bagi masyarakat di luar lingkungan masjid. Dalam perspektif Jasser Auda, Family Corner mencerminkan enam fitur sistem maqashid, tetapi implementasinya belum merata. Fitur kognisi, keterbukaan, multidimensionalitas, dan kebermaksudan mulai tampak dalam praktik edukasi dan konseling, sementara fitur kemenyeluruhan dan hierarki interrelasi masih memerlukan penguatan SOP, pencatatan kasus, jejaring rujukan profesional, dan evaluasi dampak. Artikel ini menegaskan bahwa Family Corner bukan sekadar unit penyelesaian konflik, melainkan ekosistem pendukung sosial-keagamaan berbasis masjid yang mengarah pada penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta, dengan syarat diperkuat secara kelembagaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006) Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Auda, J. (2008) Maqasid al-shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London/Washington: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Auda, J. (2013) Al-Maqasid Untuk Pemula. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Ibn ‘Ashur, M. T. (2004) Maqasid al-Syari‘ah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Salam.

Kementerian Agama RI. (2017) Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Mufidah, M., Rouf, A., Rahmatullah, P., dan Arifandi, S. (2024) Model Pengembangan Family Corner Berbasis Masjid: Studi Multisitus di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang/Pemerintah Kota Malang.

Rahmadi. (2011) Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Sri Lestari. (2012) Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sugiyono. (2010) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tim Penyusun Kementerian Agama RI. (2017) Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

JURNAL DAN WEBSITE

Agus, M., Islamul Haq, Saidah, Fikri dan Agus Muchsin, (2026) “Reinterpretasi Konsep Nusyuz Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Antara Kepatuhan Normatif dan Keadilan Relasional,” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga. Vo. 18 Nomor 1: 15, https://doi.org/10.20414/alihkam.

Anisa, L. N. (2025) ‘The role of maqashid syariah interpretation in addressing the limitations of traditional Islamic family law for achieving gender-responsive and child-protective legal reforms’, Al-Mabsut, 19 (2), pp. 175–198. doi: 10.56997/almabsut.v19i2.2365.

Baehaqi, W., dan Nur Vita Ristiana. (2026) “Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Keluarga Perempuan Pekerja Migran: Perpsektif Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons (Studi di Desa Randegan Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas),” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga. https://doi.org/10.20414/alihkam.

Dewan Masjid Indonesia Kota Malang. (2023) Panduan Operasional Family Corner Berbasis Masjid. Dokumen internal DMI Kota Malang.

Mufidah, M., Rouf, A., Rahmatullah, P., dan Arifandi, S. (2024) Model Pengembangan Family Corner Berbasis Masjid: Studi Multisitus di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Available at: https://repository.uin-malang.ac.id/21618/ (Accessed: 17 May 2026).

Pemerintah Kota Malang. (2023) “Wujud Program Ketahanan Keluarga, Family Corner Berbasis Masjid Resmi Diluncurkan.” Available at: https://malangkota.go.id (Accessed: 17 May 2026).

Pemerintah Kota Malang. (2024) “Workshop Penguatan Kapasitas Family Corner Berbasis Masjid.” Available at: https://malangkota.go.id (Accessed: 17 May 2026).

WAWANCARA

Muchid, M. (2026) Wawancara dengan penasihat dan konselor Family Corner Masjid Agung Jami’ Kota Malang, Malang, 27 April.

Fauzan, A. (2026) Wawancara dengan ketua Family Corner Masjid Darul Istiqomah Polowijen, Malang, 28 April.

Azmi, U. (2026) Wawancara dengan ketua dan konselor Family Corner Masjid Jami’ Shirotol Mustaqim Tlogomas, Malang, 28 April.

Mu’jizah, K. (2026) Wawancara dengan wakil ketua dan konselor Family Corner Masjid Al-Ikhsan Sukun, Malang, 29 April.

Toyib, A. (2026) Wawancara dengan wakil ketua dan konselor Family Corner Masjid Nashruddin Kedungkandang, Malang, 3 Mei.