PERTIMBANGAN HUKUM HAK WARGA NEGARA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR BEDA AGAMA

Main Article Content

Salzabilla Salzabilla
Nurhayati Sutan Nokoe
Ashar Ridwan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum terhadap hak warga negara dalam pencatatan perkawinan antar beda agama di Indonesia, khususnya pasca Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta putusan pengadilan terkait perkawinan antar agama. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum perkawinan, hak konstitusional warga negara, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sering ditafsirkan sebagai hambatan terhadap pencatatan perkawinan antar agama. Di sisi lain, UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby menunjukkan adanya perkembangan interpretasi hukum yang memberikan ruang bagi pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan, sedangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 justru membatasi praktik tersebut dengan melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar agama. Konflik norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap perlindungan hak-hak sipil warga negara, terutama terkait status perkawinan, hak waris, dan hak keperdataan anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum perkawinan, hukum administrasi kependudukan, dan prinsip-prinsip konstitusi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa mengabaikan nilai-nilai agama sebagai dasar sistem hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Amisah dan Mia Hadiati. “Analisis Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023: Sebuah Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 9051–58.

Ananda Reicardo dan Mia Hadiati. “Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Izin Permohonan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024).

Antonius Aldo Rato dan Marsya Duni Puteri. “Analisis Yuridis SEMA nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama Menurut UU HAM Nomor 39 Tahun 1999.” Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced 2, no. 4 (2024): 701–14.

Awaliya Safithri dan Hasbi Ash Shiddiqi. “PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Kajian terhadap Perlindungan Hak Sipil dan Keutuhan Keluarga Perspektif Maqasid Syariah).” Jurnal Hukum Das Sollen 10, no. 2 (2024): 164–86.

Exel Rose,Kaia Azahra Putri Aimar, Ashilah Danty Dhanara. “TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 13, no. 7 (2025): 121–30.

Fahmi Assulthoni. “The Implications of Constitutional Court Decision No. 71/PUU-XX/2022 on the Registration of Interfaith Marriage in Indonesia.” JHIES: Journal of Islamic Law and Sharia Economy 1, no. 1 (2025): 56–77.

Imam Wahyujati. “PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.” ’Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2022).

Mohammad Fa’iq A mir Rizki,Dominikus Rato, Galuh Puspaningrum. “Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 3 (2023): 420–35.

Muhammad Fachrisyah Pratama dan Mia Hadiati. “PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA.” Journal of Syntax Literate 8, no. 2 (2023).

Muhammad Octaris Chairulsyah dan Kamarullah Kamarullah. “PENGATURAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR AGAMA DI INDONESIA.” Tanjungpura Legal Review 3, no. 1 (2024).

Nurdiani, Sari, dan Suartini Suartini. “Analysis of Interfaith Marriage Registration in Indonesia: A Review of Regulations and Judicial Practices Post- Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023.” Jurnal Hukum Magnum Opus 7, no. 1 (2024): 20–32. https://doi.org/10.30996/jhmo.v7i1.10051.

Nurhayati Sutan Nokoe, Susi Susilawati, Nursiah Moh Yunus, et al. “The Phenomena of Kabalutan In The Highlights of Islamic Marriage Law.” Batulis Civil Law Review 4, no. 2 (2023): 183–97.

Nurul Miqat,Manga Patila,Bustamin Daeng Kunu, et al. “Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204.

Nurul Miqat,Safrin Salam,Adfiyanti, et al. “Legal reform in interfaith marriage under supreme court circular no 2 of 2023.” Journal of Law and Legal Reform 6, no. 4 (2025): 2059–88.

Parapat, Tegar Alif Haykal, dan Majda El Muhtaj. “Administrasi Keadilan Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Analisis Yuridis SEMA No. 2 Tahun 2023).” SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law 2, no. 1 (2025): 8–16. https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5161.

Purwati Ani. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. CV. Jakad Media Publishing, 2020.

Sanjaya, Umar Haris. “Interpretation of Interfaith and/or Belief Marriage by Judges: Disparity and Legal Vacuum: Penafsiran Perkawinan Beda Agama dan/atau Kepercayaan Oleh Hakim: Disparitas dan Kekosongan Hukum.” Jurnal Konstitusi 20, no. 3 (2023): 536–55. https://doi.org/10.31078/jk3039.

Sijabat, Trisnawaty. “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.” INICIO LEGIS 5, no. 2 (2024): 28–38. https://doi.org/10.21107/il.v5i2.27721.

Suryati,Teguh Anindito, Aris Priyadi. “Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Setelah Keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penolakan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.” MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM 26, no. 2 (2024).

Trisnawaty Sijabat. “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.” Inicio Legis 5, no. 2 (2024): 28–38.