AKIBAT HUKUM DARI PELAKSANAAN EUTHANASIA “SUNTIK MATI” MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Euthanasia tetap menjadi isu yang sangat kontroversial di Indonesia, karena melibatkan ketegangan mendasar antara nilai-nilai kemanusiaan, etika kedokteran, dan perlindungan konstitusional atas hak untuk hidup. Tidak adanya kerangka hukum yang spesifik dan komprehensif yang mengatur euthanasia telah menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Kesenjangan regulasi ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang bagaimana hukum positif Indonesia mengatur euthanasia dan akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum euthanasia berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku yang terlibat dalam praktik euthanasia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga medis, karena perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 KUHP Baru, yang mengatur tindakan merampas nyawa orang lain atas permintaannya sendiri. Selain sanksi pidana, tenaga medis yang terlibat juga dapat menghadapi sanksi etik dan administratif, karena euthanasia melanggar kode etik kedokteran dan prinsip dasar perlindungan hak untuk hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa euthanasia tidak memiliki justifikasi hukum berdasarkan hukum positif Indonesia, dan bahwa regulasi hukum yang lebih jelas dan komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan euthanasia yang terus berkembang, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Article Details
References
Abdul Wahid,Amiruddin Hanafi, Syachdin. “Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform.” Academia Open 10, no. 2 (2025).
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Disunting oleh Patta Rapanna. Syakir Media Press, 2021.
Adinda Nadia Kusuma dan Wulan Abidatul Khoiroh. “Euthanasia dalam Tinjauan Hukum Pidana Perspektif KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024).
Ardiyansyah, Ardiyansyah. “LEGAL PROTECTION OF PHARMACY TAKES A PHARMACY CARE IN THE EVENT OF EMERGENCY.” Indonesian Private Law Review 1, no. 1 (2020): 55–64. https://doi.org/10.25041/iplr.v1i1.2048.
Cahyasabrina, Ghea Tyagita, Irma Abidahsari, Mohammad Al Rainer Geraldine, Hotmaita Arta Purba, dan Handar Subhandi Bakhtiar. “Pengambilan Keputusan Euthanasia Pasif dalam Kehidupan Akhir Pasien: Tinjauan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (2023): 190–205. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9388.
Habibiellah Huda,Ismansyah, Edita Elda. “Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024).
Huda, H., Ismansyah dan Elda, E. (2024) 'Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia', UNES Law Review, 6 (4). Available at: https://www.review-unes.com/law/article/view/1956.
Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM.” CREPIDO 1, no. 1 (2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Krisnalita, L. Y. (2021) 'Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Kode Etik Kedokteran', Binamulia Hukum, 10 (2). Available at: https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/386.
Kusuma, A. N. dan Khoiroh, W. A. (2024) 'Euthanasia Dalam Tinjauan Hukum Pidana Perspektif KUHP Lama Dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)', Media Hukum Indonesia (MHI), 2 (4). Available at: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/913
Louisa Yesami Krisnalita. “Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran.” Binamulia Hukum 10, no. 2 (2021).
Novita, Novita. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EUTHANASIA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 6, no. 2 (2021): 207–21. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i2.200.
Nugraha, Xavier, Sabdo Adiguno, Shintya Yulfa, dan Yuni Lathifah. “ANALISIS POTENSI LEGALISASI EUTANASIA DI INDONESIA : DISKURSUS ANTARA HAK HIDUP DENGAN HAK MENENTUKAN PILIHAN.” University Of Bengkulu Law Journal 6, no. 1 (2021): 39–59. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.39-59.
Moeljatno. (2008) Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. (2012) Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: PB IDI.
Remmelink, J. (2003) Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2001) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soegiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta Bandung, 2011.
Suryadi, Taufik, dan Kulsum Kulsum. “ASPEK ETIKA DAN LEGAL EUTHANASIA.” Jurnal Kedokteran Syiah Kuala 18, no. 3 (2018). https://doi.org/10.24815/jks.v18i3.18022.
Tjang, Yanto Sandy, dan Mayong Andreas Acin. “Euthanasia dan Martabat Manusia: Kajian Hukum, Medis, Etis, dan Moral Katolik.” Jurnal Pelayanan Pastoral, Oktober 2025, 130–41. https://doi.org/10.53544/jpp.v6i2.804.
Wahid, A., Hanafi, A. dan Syachdin. (2025) 'Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform', Academia Open, 10 (2). Available at: https://acopen.umsida.ac.id/index.php/acopen/article/view/11335.
Wakiran, Mutiara D. B. I., Djemi Tomuka, dan Erwin G. Kristanto. “PENDEKATAN BIOETIK TENTANG EUTANASIA.” Jurnal Biomedik JBM 5, no. 1 (2013). https://doi.org/10.35790/jbm.5.1.2013.2602.
Wirabrata, I. G. M. “TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONSENT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER.” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (2020): 278–278. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.416.
Yustia, Dewi Asri, dan Utari Dewi Fatimah. “PEMBAHARUAN HUKUM KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER.” LITIGASI 19, no. 1 (2019). https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.1999.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.