HAMBATAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALU DALAM UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dalam upaya pencegahan residivis serta mengidentifikasi berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap berbagai data dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan narapidana. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menelaah hubungan antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu belum berjalan secara optimal dalam mendukung pencegahan residivis. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan, tingginya tingkat hunian narapidana (overcrowding), keterbatasan sarana dan prasarana pembinaan, serta belum maksimalnya program pembinaan yang berbasis kebutuhan dan keterampilan narapidana. Selain itu, rendahnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial narapidana turut memengaruhi efektivitas pembinaan. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya proses perubahan perilaku dan kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan angka residivisme. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, pihak lembaga pemasyarakatan melakukan berbagai upaya, antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas, pengembangan program pembinaan keterampilan yang lebih relevan, optimalisasi kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana. Sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang efektif guna menekan angka residivisme.
Downloads
Article Details
References
Abdul Wahid, Amiruddin Hanafi, Syachdin. “Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform.” Academia Open 10, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335.
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Disunting oleh Patta Rapanna. Syakir Media Press, 2021.
Annas Rifki Rachmawan dan Imaduddin Hamzah. “Perbandingan Criminal Thinking Narapidana Residivis Versus Nonresidivis Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.” Al -Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 4243–53. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2010.
Bahtiyar Mandala Sutra. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan BUN.” Edunity : Social and Educational Studies 2, no. 2 (2023): 187–201. https://doi.org/Edunity%20:%20Social%20and%20Educational%20Studies.
Daniel Lukman Sipahutar dan Muhammad Ali Equatora. “Pengembangan Masyarakat dalam Pencegahan Residivisme Klien Tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Sukamaju.” Al -Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 5171–79. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2099.
Debi Romala Putri dan Ikama Dewi Setia Triana. “PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM MENCEGAH RESIDIVISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CILACAP.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.131.
Erlangga Alif Mufti dan Ontran Sumantri Riyanto. “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2425–38. https://doi.org/https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026.
I Gede Adi Artha, Osgar S Matompo, Maisa. “Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu.” Jurnal Kolaboratif Sains 3, no. 3 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v5i3.2308.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Edisi 2. Kencana, 2022.
Lydhia Oktarina Lydhia. “EFEKTIVITAS PEMBIMBINGAN BAGI KLIEN DEWASA DALAM MENCEGAH RESIDIVISME DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG.” The Officium Nobile Journal 2, no. 1 (2025): 56–73. https://doi.org/https://doi.org/10.70656/tonji.v2i1.388.
Moch Agung Bachtiar. “Strategi Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo).” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7, no. 1 (2020): 103–15. https://doi.org/https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.103-115.
Mochammad Daffa Hersyanda,Irwan Syahputra Lubis,Novrizal Ikhwan, et al. “Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan (Residivisme) di Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 253–65. https://doi.org/https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.141.
Moh. Anakta Umbasan Walujan,Syachdin, Awaliah. “Tinjauan Yuridis Syarat Subjektif Dalam Penahanan Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro 1, no. 127–133 (2024).
Raden Mas Dimas Pangestu dan Rahaditya. “Urgensi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5802–8. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1412.
Rafika Nur,Handar Subhandi Bakhtiar, Nurhayati Mardin. “Reformulation of the Recidivist Concept in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia.” Jurnal Hukum Volkgeist 7, no. 1 (2022): 16–21. https://doi.org/https://doi.org/10.35326/volkgeist.v7i1.2204.
Salhenover Laibahas,Rudepel Petrus Leo, Rosalind Angel Fanggi. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Residivis Kasus Pencurian di Kota Kupang.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 3, no. 2 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3798.
Soegiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta Bandung, 2011.
WAWANCARA
“Wawancara Bapak Makmur selaku Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palu pada 28 Januari.” Preprint, 2026.
“Wawancara Bapak Taufik selaku Staff Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palu pada 28 Januari.” Preprint, 2026.
“Wawancara narapidana Inisial R,MH,dan LU di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu 31 Januari.” Preprint, 2026.