Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang komunikasi dan informasi digital. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, video, maupun suara seseorang secara realistis melalui pemanfaatan algoritma kecerdasan buatan. Meskipun teknologi ini memiliki manfaat dalam industri kreatif, pendidikan, dan hiburan, penyalahgunaannya menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, pemalsuan identitas digital, hingga kerugian ekonomi dan psikologis bagi korban. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia yang belum memiliki pengaturan khusus mengenai deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan dan penyalahgunaan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai literatur yang relevan dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan tanggung jawab hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak lain. Namun demikian, pengaturan hukum yang ada masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi kompleksitas karakteristik teknologi deepfake. Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum, pembuktian, serta perlindungan hak-hak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi AI guna menjamin kepastian hukum, memperkuat mekanisme pertanggungjawaban pelaku, serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penyalahgunaan deepfake di Indonesia.
Downloads
Article Details
References
Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut hukum positif Indonesia. Dinamika, 30(1), 9675–9691.
Darma, I. M. W. (2024). The Development of Health Criminal Law in The Perspective of Dignified Justice: What and How? Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 12(1), 208–223.
Faathurrahman, M. F., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11).
Fikri, Muhammad. (2025). Penggunaan Teknologi Deepfake dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum. Skripsi: UIN Jakarta
Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Haryanto, Agus Tri. (2025). Penyalahgunaan AI Meresahkan, Kasus Penipuan Deepfake Capai Rp. 700 M. https://inet.detik.com/ . diakses pada 02 Juni 2026
Isnawan, Fuadi. “Deepfake Pornography: How Criminal Liability of Perpetrators in The Indonesian Criminal Law Framework.” Jurnal Magister Hukum Udayana 13, no. 3 (2024): 745-771. https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p15.
Kamran, Muhammad, dan Maskun. “Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika.” BALOBE Law Journal 1, no. 1 (2021): 41-56.
Latifatunnisa, Raihani, dan Made Wira Yudha. “Urgensi Pembaruan Regulasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence dan Deepfake di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hak Privasi.” CAUSA 1, no. 2 (2025): 21-30. https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365.
Lianingsih, Nestia, and Alim Jaizul. “Legal Implications of The Use of Deepfake in Politics and National Security in Indonesia.” International Journal of Humanities, Law, and Politics 3, no. https://ejournal.corespub.com/index.php/ijhlp/index.1 (2025): 6-15.
Mahira, Dararida Fandra, et al. “Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept.” Jurnal Legislatif 3, no. 2 (2020): 287-302. https://doi.org/10.20956/jl.v3i2.10472.
Muhammad, Agenda Citra. “Pembukaan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien Dan Data Pribadi Masyarakat Untuk Pelacakan Kontak Demi Menekan Penyebaran Covid 19.” Jurnal Legislatif https://doi.org/10.20956/jl.vi.14597. 4, no. 2 (2021): 153-167.
Nugraha, Muslim, dkk. (2025). Analisis Unsur Perbuatan Melanggar Hukum atas Penggunaan Artificial Intelligence dalam Kasus Konten Deepfake. Jurnal Legal System, vol. 2, no. 1
Prayoga, Dimas Kresna dan Edrisy, Ibrahim Fikman. (2025). Urgensi Pengatran Hukum terhadap Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber dalam Perpektif KUHP dan UU ITE. Jurnal Evidence of Law, vol. 4, no. 3. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1865
Rohmah, Fina Nailur. (2025). “Kasus Deepfake Cabul AI di Semarang Harus Diproses Hukum”. https://tirto.id/ , diakses pada tanggal 02 Juni 2026