Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan yang ideal bagi pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena sering dilakukan secara sistematis, kolektif, dan terorganisasi sehingga sulit diungkap hanya dengan menggunakan alat bukti biasa dan metode penyidikan konvensional. Dalam konteks ini, justice collaborator memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan korupsi, mengidentifikasi pelaku utama, serta memberikan informasi yang dapat memperkuat proses pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi justice collaborator telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, meliputi perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus dalam proses peradilan, serta pemberian penghargaan berupa keringanan hukuman. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum, terbatasnya koordinasi antar lembaga, dan belum optimalnya mekanisme perlindungan yang diberikan kepada justice collaborator. Akibatnya, pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum masih rentan mengalami intimidasi, ancaman, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, serta penerapan mekanisme perlindungan yang konsisten agar justice collaborator dapat memperoleh perlindungan hukum yang efektif dan berkontribusi secara optimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Downloads
Article Details
References
A. Buku
Amir Ilyas dan Jupri. 2018. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Makassar: Genta Publishing.
Harahap, M. Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2015. “Perlindungan Hukum Whistleblower dan Jusce Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime.” Bandung: PT.Alumni
Maman Ukas, Nilai Pancasila, Jakarta: Bumi Aksara.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ke-4. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Sigit Artantojati. 2012. Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban 26 (LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Soemitro, Ronny Hanitijo, (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Waluyo, Bambang. 2022. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Jurnal
Aprilia Krisdayanti, Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jurnal Online, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yogjakarta, no.4, vol.7, 2022, hlm. 4.
Arifah Wulan Sari dan Muhammad Rustamaji. 2020 "Analisis Ketidaksinkronan Putusan Hakim dan Ketentuan Perundang-Undangan Terkait Justice Collaborator dalam Perkara E-KTP Irman dan Sugiharto." Jurnal Verstek Vol. 8 No. 3.
Arifin, Zaenal. 2020. “Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 2.
Nugroho, Adi. 2022. “Efektivitas Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 2.
Rika Ekayanti. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol 4, No. 1.
C. Artikel Daring
Wahyuni, Willa. “Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir”, www.hukumonline.com, 22 Desember 2022.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.