ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL

Main Article Content

Dewi Aprilia Cahaya Ningsih
Syachdin
Saharuddin Djohas

Abstract

Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya karena umumnya terjadi di ruang privat, minim saksi, dan sering kali hanya diketahui oleh korban itu sendiri. Persoalan hukum muncul ketika anak korban berkedudukan sekaligus sebagai saksi utama, sementara sistem hukum acara pidana Indonesia melalui Pasal 171 huruf a dan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi kekuatan pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran materiil, tetapi di sisi lain keterangannya tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keterangan saksi korban anak di bawah umur sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara pelecehan seksual serta menganalisis kekuatan pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi korban anak memiliki kedudukan hukum yang bersifat ambivalen karena diakui sebagai alat bukti, tetapi secara normatif dibatasi kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah tetap memiliki nilai pembuktian secara materiil apabila didukung alat bukti lain seperti visum et repertum, keterangan ahli psikologi forensik, maupun bukti elektronik yang saling menguatkan, sehingga pendekatan pembuktian perlu diarahkan pada perlindungan korban dan pencarian keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Supriyadi. (2021). Gagasan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2).

Hanafi, A., dkk. (2019). Kebijakan hukum pidana dan implementasinya dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan (studi kasus pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu). ANI Achmad Maleo Law Journal, 3(1).

Lestari, T. Y. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pengukuran. Wajah Hukum, 3(2).

Afandi, D. (2017) Visum et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

Cahya Salim, D.E., dkk. (2022) 'Memahami Dampak dan Risiko Pengungkapan Anak Korban Kekerasan Seksual', Share: Social Work Journal, 12(1).

Gultom, M. (2014) Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama.

Harahap, M.Y. (2012) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harkrisnowo, H. (2012) 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak: Fenomena dan Penanganannya', Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(2), pp. 14–16.

Hiariej, E.O.S. (2012) Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023) Laporan Pengawasan Perlindungan Anak Tahun 2023. Jakarta: KPAI.

Lilik Mulyadi. (2012) Pembuktian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Djambatan.

Lilik Mulyadi. (2022) 'Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Berbasis Nilai-Nilai Pancasila', Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), pp. 1–15.

Marlina and Zuliah, A. (2019) Hak Saksi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: Softmedia.

Mertokusumo, S. (2009) Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Kedelapan. Yogyakarta: Liberty.

Soeparmono, R. (2002) Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Semarang: Mandar Maju.

United Nations. (2005) Guidelines on Justice in Matters involving Child Victims and Witnesses of Crime [Online]. Available at: https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/Guidelines_on_Justice_in_Matters_involving_Child_Victims.pdf (Accessed: 27 May 2026).

Wahid, A. and Irfan, M. (2001) Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Waluyo, B. (2011) Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Zuliani, H., dkk. (2024) 'Simptom-Simptom Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh', Jurnal Suloh, 9(1).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1981) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indonesia. (2009) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Indonesia. (2012) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.

Indonesia. (1990) Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Indonesia. (2025) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. (2017) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 195 PK/Pid.Sus/2017 tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak.