URGENSI PENCATATAN NIKAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN DI KUA BUNGAH GRESIK

Main Article Content

luluk lu'luah maknunah
naili velayati
hudi hidayat

Abstract

Pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena berfungsi memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Namun dalam praktiknya, masih terdapat masyarakat yang melakukan pernikahan siri dengan alasan menganggap perkawinan agama sudah cukup tanpa perlu dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut sering menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi perempuan yang kesulitan memperoleh hak nafkah, hak waris, perlindungan hukum, maupun hak anak terkait administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pencatatan nikah sebagai upaya perlindungan hak perempuan di KUA Bungah Gresik serta memahami peran KUA dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan melalui pencatatan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan nikah memiliki peran penting dalam memberikan legalitas perkawinan, kepastian hukum, serta perlindungan hak perempuan dan anak dalam keluarga. Perempuan yang memiliki buku nikah lebih mudah memperoleh hak-haknya apabila terjadi perceraian, penelantaran, maupun sengketa rumah tangga. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat menyebabkan praktik pernikahan siri tetap terjadi. KUA Bungah Gresik berupaya mengatasi hal tersebut melalui sosialisasi, pendekatan kepada tokoh masyarakat, serta pendampingan proses isbat nikah bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya. Dengan demikian, pencatatan nikah tidak hanya dipahami sebagai administrasi negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Ismail, Tri Winarni, dan Akhmad Nadirin. “Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru).” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 8, no. 2 (2023). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v8i2.15786.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2017.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqashid Syariah. Jakarta: Amzah, 2023.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Mokoagow, R., N. M. Kasim, dan Rivaldi Moha. “Ketiadaan Pencatatan Pernikahan dan Implikasinya terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Masyarakat Perdesaan.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 3, no. 1 (2025): 75–81. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i1.1925.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Patamani, Supriyadi A. Arief, N. H., dan Nur Mohamad Kasim. “Peran Pengawasan dan Sosialisasi Kantor Urusan Agama dalam Memperkuat Kepatuhan terhadap Pencatatan Nikah untuk Menekan Pernikahan Dini.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 4888–4900. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2041.

Qoneta, Kuni. “Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Maqashid Syari'ah Al-Syatibi.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025): 45–47.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI