STUDI KOMPARATIF KETENTUAN BATAS MINIMAL USIA MENIKAH DI INDONESIA DAN IRAN (Telaah Prinsip Nilai Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji masalah legalitas dan perbandingan ketentuan batas minimal usia menikah menurut regulasi hukum yang berlaku di Indonesia dan Iran, serta menelaah prinsip nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pada regulasi batas usia menikah di kedua negara. Indonesia melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sedangkan Iran melalui Pasal 1041 Qanun Madani Amandemen 2002 menetapkan batas minimal usia menikah yang relatif rendah, yakni 15 tahun bagi laki-laki dan 13 tahun bagi perempuan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ketentuan batas minimal usia menikah di Indonesia dan Iran melalui telaah prinsip nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif untuk membandingkan persamaan dan perbedaan ketentuan batas minimal usia menikah di kedua negara berdasarkan perspektif nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dalam batas usia menikah mengutamakan prinsip kesetaraan (equality), menekankan kedewasaan psikis (rusyd) yang berorientasi pada ratifikasi konferensi internasional (CEDAW) dan penegakan hukum nasional tentang perlindungan anak. Sedangkan, Iran condong pada prinsip spesialisasi gender (equity) dan menitikberatkan kedewasaan fisik (bulugh) demi keseimbangan antara fikih tradisional (Ja'fariyah) dengan tuntutan realitas sosial di negaranya. Perbedaan ini berdampak pada aspek nilai keadilan dan kepastian hukum, standar kemaslahatan dispensasi, dan tingkat perlindungan terhadap perkawinan anak. Penelitian ini merekomendasikan standardisasi alasan dispensasi menikah dan penguatan penilaian hakim secara adil dan objektif mengenai kedewasaan fisik dan psikis terhadap kemaslahatan anak, kenaikan batas minimal usia menikah bagi Iran dengan menganut prinsip keseimbangan antara fikih dan tuntutan kesetaraan.
Downloads
Article Details
References
Abdullah, A. F. A. (2021) Perempuan Indonesia: Pelopor Lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Adawiyah, R. dkk. (2021) 'Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan)', Hukum Islam, 21 (2), pp. 256-278.
Agus, M., Islamul Haq, Saidah, Fikri, dan Agus Muchsin. "Reinterpretasi Konsep Nusyuz dalam Perspektif Maqashid Syariah: Antara Kepatuhan Normatif dan Keadilan Relational." Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 18 (1), pp. 1–25. https://doi.org/10.20414/alihkam.
Ahmady, K. (2022) An Echo of Silence: A Comprehensive Research Study on Early Child Marriage in Iran. Chisinau: LAP LAMBERT Academic Publishing.
Alikarami, L. (2019) Women and Equality in Iran: Law, Society and Activism. London: I.B. Tauris.
Amal, Bakhrul and Novi Fitriani. "Implikasi Positivisme terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Ditinjau dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam." Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 18 (1), pp. 108–131. https://doi.org/10.20414/alihkam.
Azari, H. dan Mirahmadi, M. (2019) 'رویکردهای قضائی به تشخیص مصلحت در ازدواج کودکان' (Pendekatan Yudisial terhadap Penentuan Kemaslahatan dalam Pernikahan Anak), Jurnal Perempuan dan Masyarakat, 10 (40), pp. 1-28.
Boe, M. (2015). Family Law in Contemporary Iran: Women's Rights Activism and Sharia. London: I.B. Tauris.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta.
Direktorat Peradilan Agama MA RI. (2022) “Rekap Alasan Perkara Dispensasi Kawin Pada Peradilan Agama di Seluruh Indonesia Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, “Dirjen Badilag Ungkap Tren Dispensasi Kawin Menurun,” Available at https://share.google/8UhrdVwiy3dj6V2Bz, 2025, (Accessed : 31 Mei 2026).
Hosseini, M. dan Asadisarvestani, K. (2022) 'Reasons for early marriage of women in Zahedan, Iran: a qualitative study', BMC Women's Health, 22 (542), pp. 2-10.
Iran, HRM. (2018). "Iran’s Parliament Rejects Motion to Raise Legal Age of Marriage," Available at https://iran-hrm.com/2018/12/25/irans-parliament-rejects-motion-to-raise-legal-age-of-marriage/. (Accessed: 25 April 2026).
Islamic Republic of Iran. (2014) Islamic Penal Code: The Islamic Republic of Iran. Terj. Mohsen Mir Mohammad Sadeghi. Tehran: The Judiciary, Bureau for International Affairs.
Khomeini, A. (2007) Tahrir Al-Wasilah (Vol. III). Terj. Sayyid Ali Reza Naqavi. Tehran: Institute for Compilation and Publication of Imam Khomeini.
Leaders for Gender Equity. (n.d.) Gender Equity vs Gender Equality
Muammar. (2022) 'Politik Hukum Perundang-Undangan Terhadap Anak Luar Nikah', Jurnal Hukum Tata Negara (Qaumiyyah), 1 (2), pp. 115-126.
Pusat Statistik Iran. (2021) Gozaresh-e Vaz’iyat-e Ejtema’i va Farhangi-ye Iran - Tabestan 1400 (Laporan Situasi Sosial dan Budaya Iran - Musim Panas 2021). Tehran: Pusat Statistik Iran.
Salamah, F. (2022) Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Upaya Meminimalisir Terjadinya Perkawinan Anak (Studi Pengadilan Agama Cianjur). Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah.
Samekto, F. X. A. (2025) Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch. Depok: Rajawali Press.
Tusianti, E. dkk. (2023) Analisis Tematik Kependudukan Indonesia (Fertilitas Remaja, Kematian Maternal, Kematian Bayi, dan Penyandang Disabilitas). Jakarta: Badan Pusat Statistik.
UK Visas and Immigration. (2025) Country Policy and Information Note Iran: Women - Early and Forced Marriage (Version 5.0). Liverpool: UK Visas and Immigration.
Wilk, K. (1950) The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.
Wakil Bidang Penyusunan, Revisi, dan Pengesahan Undang-Undang dan Peraturan - Kantor Hukum Kepresidenan, "Undang-Undang Perdata dengan Perubahan dan Tambahan" (قانون مدني با اصلاحات و الحاقات بعدی).
Yeganeh, N. (2013) 'Civil Code', Encyclopedia Iranica, 5 (6), pp. 1–6.