PERAN STRATEGIS PENGADILAN AGAMA SORONG DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KDRT: ANALISIS PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH
Main Article Content
Abstract
Riset ini mengkaji kontribusi Pengadilan Agama Sorong dalam mengupayakan proteksi hukum bagi kaum perempuan yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditinjau dari perspektif maqasid syariah. Sebagai bentuk penistaan terhadap hak asasi manusia, KDRT membawa dampak negatif yang destruktif bagi kondisi fisik, mental, seksual hingga finansial bagi korban maupun orang di sekitarnya, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang responsif dan berkeadilan. Pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif diaplilkasikan dalam kajian ini. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik pengamatan secara langsung, wawancara, penelaahan dokumen di pengadilan agama sorong, yang diperkuat oleh data-data sekunder dari literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan sumber ilmiah terkait lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa pegadilan agama sorong memegang andil krusial dalam mengawal hak hukum, terutama bagi perempuan korban KDRT melalui proses perceraian, penetapan hak pasca perceraian, serta implementasi keadilan substantif yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Ditinjau dari aspek maqasid syariah, perlindungan ini selaras dengan misi utama hukum Islam dalam memelihara jiwa, akal, keturunan,dan kehormatan manusia. Kendati demikian, penegakan hukum masih sering menghadapi sejumlah hambatan seperti problem pembuktian, resistensi budaya patriarki, serta rendahnya kepatuhan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan pasca perceraian, oleh karena itu, penguatan kolaborasi antar penegak hukum maupun institusi yudisial, pemerintah daearah, dan elemen masyarakat menjadi urgensi demi mengoptimalkan perlindungan terhadap korban KDRT.
Downloads
Article Details
References
Achmad Suhaili. “Integrasi Maqāṣid Al-Syarī‘ah Dalam Praktik Peradilan Agama Di Indonesia: Studi Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga.” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga 06, no. 1 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.36835/mabahits.v5i02_1655.
Bakhrul Amal, and Novi Fitriani. “Implikasi Positivisme Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 18, no. 1 (2026): 108–31. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.
Bobby Constantine Koloway. “Pemkot Surabaya Nonaktifkan 8.161 NIK Suami Yang Tak Penuhi Nafkah Anak Pasca Cerai.” TribumJatim.Com. April 2026. https://jatim.tribunnews.com/surabaya/541046/pemkot-surabaya-nonaktifkan-8161-nik-suami-yang-tak-penuhi-nafkah-anak-pasca-cerai.
Citra. “Persoalan Keluarga Berujung Perceraian: Ketua PA Sorong Jadi Narasumber Di RRI Sorong.” Pengadilan Agama Sorong Kelas II, 2025. https://www.pa-sorong.go.id/2025/11/06/persoalan-keluarga-berujung-perceraian-ketua-pa-sorong-jadi-narasumber-di-rri-sorong/#:~:text=Selain itu%2C KDRT sebanyak 8 perkara%2C cacat,sekitar 174 perkara%2C sebagian besar disebabkan oleh.
Ekawati. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Publik.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 4 (2025): 81–87. https://doi.org/https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.
Friderika Friska Telaumbanua, Sry Wahyuni. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT ( Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif ).” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 1, no. 2 (2024): 121–31. https://doi.org/https://doi.org/10.62379/7v5zzn11.
Hamim, Khairul, Lalu Muhammad, and Nurul Wathoni. “Peranan Hukum Keluarga IslamDi IndonesiaDalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” A S A S W A T A N D HI MJurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaa 4 (2025): 261–74. https://doi.org/https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2872.
Hilmi Auliya Muthohhari. “Analisis Hukum Islam Terhadap Implementasi Perjanjian Pra Nikah Di KUA Ciputat.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 17, no. 2 (2025): 372–88. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam ANALISIS.
Indonesia, Republik. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004). https://share.google/6iG40khL2UtAyMl3b.
Kansil, Christabel Flora, Hendri Jayadi, and Mery. R. L. Sibarani. “PENERAPAN UNDANG-UNDANGAN NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP KORBAN KDRT.” Jurnal Hukum, to-Ra 9, no. 1 (2023): 36–51. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/519.
Magfirah Ummul Kitaby Ansar, St. Umrah. “Analisis Pemeriksaan Kasus Perceraian Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Pengadilan Agama Sorongperspektif Maqashid Syariah.” Muadalah: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2025): 32–45. https://doi.org/https://doi.org/10.47945/muadalah.v5i1.1976.
Muhammad Yassir, Abd.Muthalib, Akhmad Husaini. “Jurnal Al-Fawa ’ Id : Jurnal Agama Dan Bahasa Analisis Ex Officio Dan Perlindungan Hukum Di Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Fawa’id : Jurnal Agama Dan Bahasa 15, no. 1 (2025): 210–27. https://doi.org/https://doi.org/10.54214/alfawaid.Vol15.Iss1.750.
Nurwanti, Yulian Dwi, and Muhammad Aziz Zaelani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam Islamic Perspective of Domestic Violence.” Jurnal Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 116–27.
Pramassari, Hasrinda Rizqi, Vanesa Alexandra Caniago, and Rajwa Al Imtiyaz. “Optimalisasi Kewenangan Ex-Officio Hakim Pengadilan Agama Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 3, no. 6 (2025): 11168–76. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2912.
Rifqi Qowiyul Iman. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Alasan Perceraian.” Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Tais, 2024. https://pa-tais.go.id/artikel-pengadilan/959-kekerasan-dalam-rumah-tangga-sebagai-alasan-perceraian-oleh-h-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si.
Rinaldin, Lila Alwyah, Gazali, and Muhammad Mutawali. “Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta Sebelum Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Indonesia.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 18 (2026): 209–27. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.
Rohmansyah, Darlin Rizki. “Kedudukan Perempuan Dalam Sejarah Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Keluarga Islam Di Indonesia ( Studi Analisis Kompilasi Hukum Islam ).” MAHAKIM Journal of Islamic Family Law 8, no. 1 (2024): 41–60. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/mahakim.v8i1.229.
Safwan. “Istri-Istri Di Papua Barat Daya Lebih Banyak Gugat Cerai, Ternyata Ini Faktor Pemicunya.” Tribunsorong.Com. 2026. https://sorong.tribunnews.com/kota-sorong/30541/istri-istri-di-papua-barat-daya-lebih-banyak-gugat-cerai-ternyata-ini-faktor-pemicunya.
Sobandi. “Perlindungan Hak Perempuan Dan Anakdi Peradilan Agama.” Jurnal Mahkamah Keadilan 1, no. 1 (2023): 30–35. https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/192.
Sofwan Hadianto Prasetyo, Nasrulloh. “Analisis Pandangan Ibnu Katsir Terhadap Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 21 Mengenai Konsep Sakinah Mawaddah Warahmah.” Banjarese: Journal of International Multidisciplinary Research 2 (2024): 11. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr.
Tim Publikasi JDIHN. “Literasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).” Oktober, 2025. https://jdihn.go.id/berita/detail/446.