ANALISIS TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI PENANGGUNG NAFKAH KELUARGA (Studi Kasus di Desa Tambakrejo)
Main Article Content
Abstract
Fenomena istri yang menjadi pencari nafkah utama keluarga di Desa Tambakrejo menunjukkan adanya pergeseran peran dalam rumah tangga yang menarik untuk dikaji dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana praktik pembebanan tanggung jawab nafkah dari suami kepada istri terjadi di tengah masyarakat serta bagaimana praktik tersebut dipandang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dikaji apakah peralihan peran tersebut memengaruhi tanggung jawab normatif suami sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik pembebanan tanggung jawab nafkah keluarga dari suami kepada istri di Desa Tambakrejo serta menganalisisnya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang terlibat langsung dalam fenomena tersebut dan didukung oleh dokumentasi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan tanggung jawab nafkah kepada istri dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi kesehatan suami yang membatasi kemampuannya untuk bekerja, pekerjaan yang tidak tetap, rendahnya motivasi kerja, serta perbedaan prioritas dalam penggunaan nafkah. Dalam praktiknya, istri sering kali menjadi sumber pendapatan utama untuk mempertahankan keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Hukum Islam menegaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami sebagai konsekuensi dari akad pernikahan yang sah, sedangkan kontribusi ekonomi istri dipandang sebagai bentuk kerja sama dalam keluarga. Hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan suami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keluarga. Oleh karena itu, meskipun dalam praktiknya istri dapat menjadi pencari nafkah utama, kewajiban normatif untuk memberikan nafkah kepada keluarga tetap berada pada suami, baik secara hukum Islam maupun hukum positif.
Downloads
Article Details
References
Al-Bukhārī., Ismail, M. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Hibāt, Bāb al-‘Adl bayna al-Awlād fī alHibah, hadis no. 2587. Dār Ṭawq al-Najāh, 2001.
Az-Zuhaili, W. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Dār al-Fikr, 1985.
Baehaqi, Wildan, Ristiana, N. V. "Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Keluarga Perempuan Pekerja Migran: Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons (Studi di Desa Randegan Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas)." Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, 18 (1), (2026): 85–107. https://doi.org/10.20414/alihka
Badruzaman, D, Ropei, A. "Gender Equality for Women Victims of Violence in Household." Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, 12(1), (2020): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.v12i1.2141
Biddle, B. Role Theory: Expectations, Identities, and Behaviors. New York: Academic Press, 1979.
Fathurrahman, N. "Perbandingan Kewajiban Nafkah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia." Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 3(2), (2022): 193–206. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.20160
Hajar, Abdul Aziz Ibn. Terjemah Bulughul Maram, Ahli Bahasa: Muhammad Ali. Surabaya: Mutiara Ilmu, 2012.
Huriani, Y. K. Perempuan dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2021.
Kodir, Faqih Abdul. Qirā’ah Mubādalah. Yogyakarta: Ircisod, 2019.
Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 4th ed. California: Sage Publications, 2020.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Muhammad, I. W. Anotasi Realitas Hukum Perdata Islam di Indonesia. Narakarya Publisher, 2025.
Mutamakin, M. "Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak." Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al Qur’an dan Hadist, 3(1), (2020): 47–82.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid III. Kairo: Dar Al-Fath, 2017.
Salsabila, dan Mutmainah. “Kewajiban Nafkah Suami dalam Rumah Tangga Modern (Studi Perspektif Kompilasi Hukum Islam terhadap Pasangan Suami Istri yang Sama-Sama Bekerja).” Konferensi Nasional Hukum Islam, 3 (1), (2025): 1-10.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2022.
Syahatah, Husain. Tanggung Jawab Suami dalam Rumah Tangga: Antara Kewajiban dan Realitas. Jakarta: Amzah, 2005.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2016.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Zulfikar, Eko. "Peran Perempuan dalam Rumah Tangga Perspektif Islam: Kajian Tematik Dalam Alquran Dan Hadis." Diya Al-Afkar Jurnal Studi al-Quran dan al-Hadis, 7(1), (2019): 80–100. https://doi.org/https://doi.org/10.24235/diyaafkar.v7i01.4529