KONSTRUKSI HUKUM TERHADAP STATUS DAN HAK PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT )YANG DIRUMAHKAN DALAM PRAKTIK KETENAGAKERJAAN
Main Article Content
Abstract
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dalam praktiknya, pekerja PKWT sering kali dirumahkan sementara akibat kesulitan ekonomi, kebijakan efisiensi perusahaan, penurunan produksi, keadaan kahar (force majeure). Permasalahan hukum muncul karena konsep “dirumahkan” tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum pekerja, keberlanjutan hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak mereka selama masa dirumahkan. Kondisi ini menimbulkan perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan merumahkan pekerja serta kewajiban yang tetap melekat pada hubungan kerja tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum status pekerja PKWT yang dirumahkan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana yang relevan. Bahan hukum sekunder meliputi doktrin hukum, literatur ilmiah, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT yang dirumahkan tetap diakui sebagai pekerja sepanjang hubungan kerja belum berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka, tindakan merumahkan pekerja tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pekerja PKWT yang dirumahkan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk kepastian status hubungan kerja, hak atas upah berdasarkan kesepakatan para pihak, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi pengusaha dan pekerja PKWT selama masa perumahan sementara.
Downloads
Article Details
References
Ahmad, & S.R Naharuddin. (2025). Transformasi Komunikasi Keluarga di Era Media Sosial Antara Kehangatan Tatap Muka dan Tantangan Privasi Digital, 17(1), 148-155
Baehaqi, W., & Ristina, N.V. (2026). Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Keluarga Perempuan Pekerja Migran: Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons (Studi di Desa Randegan Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas), 18(1)
Permana, I. K. W., Sugiartha, I. N. G., & Styawati, N. K. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 392-397.
Nopliardy, R., & Justiceka, I. (2022). Kajian terhadap perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 4(2), 10-21.
Suryani, L. P., Prawesthi, W., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Perusahaan X yang Dirumahkan dan di PHK Secara Sepihak [Legal Protection for Employees of Company X Subjected to Temporary Layoff and Unilateral Termination]. Indonesia Berdaya, 6(4), 995-1004.
Maziza, C. N., & Hartantien, S. K. (2022). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terikat Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 35-44.
Sutrisno, E., & Permana, D. Y. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hukum Responsif, 13(2).
Padilah, M., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja yang Tidak Dibayarkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja: Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. HUKMY: Jurnal Hukum, 4(2), 734-749.
Salsabila, A. R., Santoso, I. B., & Fathammubina, R. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Pekerja Yang Terkena Phk di Masa Pandemi Covid-19 di Karawang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(12), 453-466.
Malau, S. N., & Yetniwati, Y. (2023). Hak Pekerja Yang Dirumahkan Oleh Perusahaan Produsen Kayu Rekayasa. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 190-208.
Hetiyasari, H. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal USM Law Review, 5(1), 331-341.
Fadhlillah, M. R., Yusuf, Y., & Safri, H. H. (2026). Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Dalam Melaksanaan Hubungan Industrial Yang Berkeadilan Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4369-4384.