KUALIFIKASI YURIDIS KEBIJAKAN IMPOR GULA: ANTARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN ERROR OF JUDGEMENT (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)

Main Article Content

Elviro Bintang
R. Rahaditya

Abstract

Artikel ini mengkaji kualifikasi yuridis keputusan administrasi terkait kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan dalam kaitannya dengan perkara korupsi yang diputus melalui Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Permasalahan utama yang dianalisis adalah apakah penerbitan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (Raw Sugar) tanpa koordinasi antarkementerian yang diwajibkan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam ruang lingkup hukum tindak pidana korupsi atau sekadar kesalahan administratif. Pertanyaan ini penting karena pembedaan antara tanggung jawab administratif dan pertanggungjawaban pidana masih menjadi perdebatan dalam pelaksanaan diskresi pemerintahan. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini mengevaluasi keabsahan beschikking yang dipersengketakan berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Temuan penelitian kemudian dianalisis berdasarkan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai sifat melawan hukum dan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cacat prosedural dalam keputusan administrasi tidak secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penyimpangan administratif seharusnya terlebih dahulu dinilai dalam kerangka hukum administrasi. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat timbul apabila cacat kewenangan atau prosedur tersebut disertai dengan kesengajaan dan tujuan untuk menguntungkan pihak lain secara melawan hukum. Oleh karena itu, kriminalisasi kebijakan harus tetap sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang memastikan bahwa sanksi pidana diterapkan hanya sebagai upaya terakhir, sekaligus menjaga kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas administrasi, efektivitas kelembagaan, perlindungan terhadap diskresi pemerintahan, serta pemisahan yang tepat antara mekanisme hukum administrasi dan hukum pidana. Pendekatan demikian mendorong penegakan hukum yang seimbang, mencegah intervensi yudisial yang berlebihan terhadap proses perumusan kebijakan, melindungi tata kelola pemerintahan yang demokratis, memperkuat koherensi regulasi, serta menjamin keadilan dalam menilai proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Agustina, Shinta, et al., Penjelasan Hukum: Penafsiran Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: LeIP, 2016.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Hadjon, Philipus M., et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Hamzah, Andi, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional, Depok: RajaGrafindo Persada, 2024.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2019.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-9, Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Karya Ilmiah/Jurnal

Azrimultiya, Viyolanda, “Peran Kebijakan Pemerintah dalam Ekspor dan Impor pada Sektor Agrikultura dan Manufaktur di Indonesia,” Jurnal Ikraith-Ekonomika, Vol. 8, No. 2, 2025.

Balya, Humam, M.Z. Syukran, dan A. Abrar, “Peran Mens Rea dalam Sistem Hukum: Analisis Hubungan dengan Prinsip Etika dan Keadilan,” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan, Vol. 14, No. 1, 2025.

Bimasakti, Muhammad Adiguna, “Penjelasan Hukum (Restatement) Konsep Tindakan Administrasi Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Administrative and Social Science, Vol. 6, No. 2, 2025.

Fathudin, “Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan),” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, 2015.

Fernando, Youngky dan Asti Wasiska, “Tindak Pidana dan Unsur-Unsurnya versus Deelneming Delicten/Tindak Pidana Penyertaan versus Pertanggungjawaban Tindak Pidana,” Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun, Vol. 1, No. 1, 2023.

Fridawati, T., K. Gunawan, R. Andika, M. Rafi, R. Ramadhan, dan M. Isan, “Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana,” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, Vol. 1, No. 3, 2024.

Herang, Andika Rayhan Putra, “Analisis Unsur Perbuatan Pidana dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong,” Jurnal Analisis Hukum, Vol. 8, No. 2, 2025.

Jalil, Rusli, “Dinamika Kebijakan Impor Gula: Perspektif Good Governance dalam Pengambilan Keputusan oleh Menteri Perdagangan,” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 6, 2024.

Khaidir, Zul dan Adi Suriadi, “Merekonstruksi Kebijakan Kriminal: Menyatukan Perspektif Kriminologi Kritis, Penologi Modern, dan Viktimologi Restoratif,” Kajian Eksekusi Madani Law Journal, Vol. 2, No. 1, 2025.

Naharudin, S. R. & Ahmad. “Trasnformasi Komunikasi Keluarga di Era Media Sosial Antara Kehangatan Tatap Muka dan Tantangan Privasi Digital”, Jurnal Al-Ihkam, Vol. 17, No. 1, 2025.

Pebrianto, Roli, Noviana Noviana, Muhammad Panji Prabu Dharma, dan Syarif Dahlan, “Analisis Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Sistem Bayar Panen: Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pid.Sus.TPK/2024/PN.MTR,” Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, Vol. 2, No. 4, 2025.

Rinaldin, & Alwyah., L. Analisis Yridis Perjanjian Pisah Harta Sebelum Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Ihkam, Vol.,18, No. 1, 2026.

Rusdi, Herawati, W. Priana Primandhana, dan M. Wahed, “Analisis Faktor yang Mempengaruhi Impor Gula di Indonesia,” Jurnal Syntax Admiration, Vol. 2, No. 8, 2021.

Safitri, Andin Dwi dan Khalimatuz Zuhriyah, “Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana,” Jurnal Judiciary, Vol. 14, No. 1, 2025.

Sari, Indah, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020.

Susanto, Sri Nurhari, “Komponen, Konsep, dan Pendekatan Hukum Administrasi Negara,” Administrative Law & Governance Journal, Vol. 4, No. 1, 2021.

Tumadi, Nurul Hidayah, “Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking),” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 6, No. 2, 2023.

Utoyo, Marsudi dan Kinaria Afriani, “Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2020.

Zainuddin dan Satiya Citra Dewi, “Hukum Administrasi Negara dalam Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Publik,” Jurnal SANKSI, Vol. 4, No. 1, 2025.

BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: BPHN Kemenkumham, 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Website

Saputro, Junaedi Seto, “Korupsi Menghancurkan Harapan Kita Bersama,” https://www.djkn.kemenkeu.go.id, diakses pada 30 Maret 2026.

Sembiring, Gunawan, “Membedah 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi Sesuai UU No. 31/1999,” https://legalinfo.id, diakses pada 30 Maret 2026.

Wijaya, Adi Surya, “Pengertian Diskresi: Syarat dan Batasan Hukum dalam UU AP,” https://www.ilslawfirm.co.id, diakses pada 30 Maret 2026.