PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA JAMBI (Analisis Putusan Perkara Nomor 889/Pdt.G/2025/PA.Jmb)

Main Article Content

Nani Hartati
Rahmi Hidayati
Anzu Elvia Zahara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Jambi dengan bagaimana pola pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak pasca perceraian dan analisis Putusan perkara nomor 889/Pdt.G/2025/PA.Jmb menurut perspektif hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan  perundang-undangan,  pendekatan  konseptual,  dan  pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan putusan Pengadilan Agama Jambi. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum  perkawinan,  Hak asuh anak dan dari data-data atau juga informasi dari benda-benda tertulis seperti buku-buku, dokumen yang berisi peraturan terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif sebab data-data yang digunakan berupa sebaran informasi tanpa harus menjumlahkan data. Penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa yang ada pada saat penelitian itu dilakukan. Dalam kajian penelitian ini teori hakim dalam pertimbangan hak asuh anak diantaranya Teori Best Interest of the Child atau prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, Teori Parental Fitness atau teori kelayakan orang tua, Teori Continuity and Stability (kontinuitas dan stabilitas pengasuhan) dan teori Maternal Preference / Preferensi Maternal untuk anak di bawah 12 tahun. Selain itu, asas hukum yang wajib digunakan oleh hakim dalam pertimbangan hak asuh anak yaitu asas kepastian, keadilan, kemanfaatan. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada selain ibu, yaitu kepada ayah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jambi relevan dengan  pasal-pasal  terkait  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam dan undang-undang. Majelis Hakim menyatakan bahwa hal utama yang harus dipertimbangan dalam hal pengasuhan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Hak-hak anak lebih diutamakan daripada hak kedua orang tuanya. Secara normatif, hakim merujuk pada sumber utama hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, serta kaidah fikih yang menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari tujuan syariat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Alfathoni, A. F., & Mardiana, M. (2025). Studi pada Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) tentang kewajiban orang tua penyandang disabilitas dalam pengasuhan anak (Analisis hukum Islam dan hukum positif). Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, 17(2), 202–228. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/alihkam/article/view/14882.

Al-Asqalani, A. H. I. H. (2012). Bulughul Maram (H. M. Ali, Trans.). Surabaya: Mutiara Ilmu.

Amalia, N. N., Mediawati, N. F., Rosnawati, E., & Phahlevy, R. R. (2018). Analisis yuridis putusan hakim No. 3346/Pdt.G/2016/PA.Sby tentang ayah sebagai pemegang hak asuh anak. Jurnal Res Judicata, 1(1), 37.

Archer-Kuhn, B. (2016). Parent perceptions and experiences in child custody decision-making (Thesis, University of Windsor).

Awaluddin Jauhar, M. (2021). Konsepsi pengasuhan bersama terhadap hak asuh anak di bawah umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Gedong Tataan Nomor 0334/Pdt.G/2019/PA.Gdt) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Braver, S. L., & Lamb, M. E. (2018). Shared parenting after parental separation: The views of 12 experts. Journal of Divorce & Remarriage, 59(5), 372–387.

Fitriani. (2024). Mediasi dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak setelah perceraian di Pengadilan Agama Jambi. UNJA Journal of Legal Studies, 3(3).

Gushairi. (2022). Eksekusi anak dan problematikanya di Indonesia. Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-anak-dan-problematikanya-di-indonesia-oleh-gushairi-s-h-i-mcl

Hikmawati, F. (2020). Metodologi penelitian. Depok: Rajawali Pers.

Jaih Mubarok, (2004) Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy.Bandung.204.

Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mahmudin, D., & Jalilah, N. L. (2024). Pola asuh ibu bekerja dan tidak bekerja pada anak usia prasekolah di Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, 16(2), 183–208. https://doi.org/10.20414/alihkam.v16i2.10959

Mustari, M., dkk. (2016). Pengantar metode penelitian. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Miqat, N., Patila, M., & Kunu, B. D. (2023). Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una perspektif hukum perkawinan Indonesia. Media Iuris, 6(2), 193–204.

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, H. M. A. (2014). Hukum, moral, dan keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum. Jakarta: Kencana.

Sari, H. R. (2021). Pemberian hak asuh atas anak di bawah umur kepada orang tua laki-laki (ayah) yang terjadi akibat perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 203/Pdt.G/2018/PN.Dpk. Indonesian Notary, 3(26), 40–64.

Sari, D. (2022). Trends in child custody cases in Indonesia family courts. Indonesia Journal of Family Law, 5(2), 99–115.

Soerparmono. (2010). Hukum acara perdata dan yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.

Syamsudin, M. (2014). Keadilan prosedural dan substantif dalam putusan sengketa tanah Magersari: Kajian Putusan Nomor 74/Pdt.G/20009/PN.YK. Jurnal Yudisial, 7.

Prihatin. (2019). The problem of the execution of child custody (hadanah) decision by the religious courts in Indonesia. Journal Syariah, 27(2).

Susanto, B. A., & Sutisna, Y. (2018). Metode penelitian. Bandung: CV Pustaka Setia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (2016). Bandung: Fokusindo Mandiri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Zulkifli. (2026, Mei 12). Wawancara pribadi, Hakim Anggota Pengadilan Agama Jambi.