NIKAH ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: DINAMIKA AKAD NIKAH DI ERA DIGITAL DAN TANTANGAN KONTEMPORER

Main Article Content

syafruddin
Ilyas
Jamal

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan akad nikah. Munculnya praktik nikah online sebagai bentuk pelaksanaan akad nikah melalui media digital seperti video conference, Zoom Meeting, Google Meet, dan aplikasi komunikasi daring lainnya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan akademisi hukum Islam mengenai status keabsahannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis nikah online dalam perspektif hukum Islam dengan mengkaji keabsahan akad nikah digital, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta relevansinya terhadap maqāṣid al-syarī‘ah di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan fikih, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, fatwa ulama, serta artikel ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat mengenai nikah online berpusat pada interpretasi konsep ittihād al-majlis (kesatuan majelis) dalam akad nikah. Sebagian ulama mensyaratkan kehadiran fisik para pihak dalam satu tempat, sedangkan ulama kontemporer cenderung membolehkan akad nikah secara daring sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi, identitas para pihak dapat diverifikasi, serta ijab dan kabul berlangsung secara langsung tanpa terputus. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, nikah online dapat diterima sebagai bentuk adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan teknologi karena mampu mewujudkan kemaslahatan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun demikian, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan juga menghadirkan tantangan baru berupa potensi manipulasi identitas, keamanan data, dan validitas pembuktian hukum sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak dalam pelaksanaan akad nikah digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, M. Amin. “Rekonstruksi Metodologi Studi Agama dalam Masyarakat Multikultural.” Al-Jami‘ah 49, no. 1 (2011): 5–26.

Alimuddin, Ahmad. “Problematika Penerapan Hukum Perkawinan Islam di Era Digital: Studi Kasus Pernikahan Online di Indonesia.” Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2024): 77–89.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.

Cholil, Ubaidillah. “The Legality of Online Marriage in Islamic Family Law.” Rechtsvinding 2, no. 1 (2025): 1–15.

Faisal, F., Ahmad Isnaeni, Moh. Bahrudin, and Nasruddin. “Marriage Contract through Visualization of Online Video Call Communication Media According to Marriage Law and Islamic Law in Indonesia.” SMART: Journal of Sharia, Tradition and Modernity 1, no. 1 (2021): 1–15.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.

Hidayat, Taufik. “Legalitas Akad Nikah via Teleconference Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Islam 18, no. 1 (2020): 41–58.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2022.

Jamaluddin. “Keabsahan Akad Nikah melalui Media Online dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Ihkam 15, no. 2 (2020): 205–224.

Jatmiko, Mohammad Taufiq, and Isnatin Ulfah. “Nikah Siri Online dalam Perspektif Hermeneutika Hukum Islam.” Jurnal Antologi Hukum 5, no. 2 (2025): 145–161.

Khotimah, Khusnul, et al. “Legalitas Akad Nikah Daring dalam Perspektif Fikih Islam Kontemporer: Reinterpretasi Ittihād al-Majlis di Era Digital.” Bulletin of Indonesian Islamic Studies 2, no. 2 (2023): 95–103.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Nisa, Sururiyah Wasiatun. “Akad Nikah Online Perspektif Hukum Islam.” Hukum Islam 21, no. 2 (2021): 233–245.

Rahman, Fathur. “Nikah dalam Perspektif Maqashid Syariah.” Ahkam 21, no. 1 (2021): 67–84.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rohman, Miftakur. “Implikasi Hukum Pernikahan Online (Virtual Marriage) terhadap Keabsahan dan Akibat Hukumnya dalam Perspektif Fiqh dan Regulasi di Indonesia.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (2025): 45–58.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Vol. 2. Beirut: Dar al-Fikr, 1992.

Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah. Vol. 2. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2023.

Syamsuddin, M. “Transformasi Akad dalam Era Digital.” Mazahib 21, no. 2 (2022): 139–156.

Tihami, and Sohari Sahrani. Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Ulhiyah. “Nikah Online: Kajian Komparatif Fiqh Klasik dan Fatwa Madzhab dalam Hukum Islam.” SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2024): 123–135.

Uriawan, Wisnu, et al. “The Role of Islamic Ethics in Preventing the Abuse of Artificial Intelligence (AI) Based Deepfakes.” Journal of Islamic Ethics and Technology Studies 2025.

Yunus, Nur Rohim. “Reformulasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.” Ahkam 16, no. 2 (2016): 201–218.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Vol. 7. Damascus: Dar al-Fikr, 2002.