KEDUDUKAN HUKUM STATUS NASAB ANAK HASIL PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Article Content

FARINA FARINA
Zuhrah
Hadijah

Abstract

Anak sebagai subjek hukum tetap memiliki hak atas perlindungan, identitas, dan kepastian hukum. Dalam hukum Islam klasik, anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah secara syar’i umumnya dikategorikan sebagai anak luar nikah, sehingga nasabnya hanya dihubungkan kepada ibu dan keluarga ibunya. Penelitian  ini  bertujuan  untuk menganalisis kedudukan hukum status nasab anak hasil perkawinan sedarah (incest) dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif  dengan  pendekatan  peraturan  perUndang-Undangan  dan  konseptual  melalui  studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sedarah didalam konstitusi secara eksplisit diatur didalam pasal 8 Undang-Undang nomer 1 tahun 1974, pasal 39 Kompilasi hukum islam serta pasal 30 kuh perdata, ketiganya semua menyatakan bahwa pernikahan sedarah itu tidak dibenarkan dan tidak sah secara hukum maka apabila terjadi pernikahan sedarah konsekuensinya adalah pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan sangat rentan terjadinya perceraian. Status dan kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan incest baik legal maupun illegal adalah anak tidak sah

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad Fuad. “Kewarisan Anak Hasil Incest.” Al-Ah}wa>l 03, no. 1 (2010): 1–40.

Anif Rahmawati. “Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Incest Dalam Perspektif PerUndang-Undangan Perkawinan Indonesia.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 202AD.

Anisatul Haniah, Naili Nadhifah, Dewi Khoirun Nisa, and Dkk. “Analisis Fikih Komperatif Atas Larangan Pernikahan Sedarah Dalam Pustaka Hukum Islam.” AL YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 10, no. 06 (2025): 470–84. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/.

Annisa Ullathifah. “Studi Komparatif Status Hak Waris Anak Hasil INCEST Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Arunde, R. M. M. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 6(2).

Ayu Wandira, P. (2022). Status Hukum Dan Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Orang Tua Sedarah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (khi) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia [PhD Thesis]. Universitas_Muhammadiyah_Mataram.

Eunike Loist Hutasoit, Fedro Julio Carlos Siagian, Suhaila Zulkifli, and Tajuddin Noor. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Nikah Di Indonesia; Studi Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 Dan Hukum Islam.” Jurisprudensi Jurnal Ilmu Syari’ah, PerUndang-Undangan Dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (2024): 420–37. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.8938.

Faozi, Abdus Syakur. “Tinjauan Yuridis Perkawinan Sedarah (Incest) Pada Putusan Nomor” 4, no. 1 (2024): 44–51.

Hadana, E. S., & Mahmudi, M. S. (2026). Problematika Pencantuman Status Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 26-46.

Imam Mustofa. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Terhadap Hukum Keluarga Di Indonesia.” STAIN Jurai Siwo Metro, no. 15 (2024).

Khafizoh, A. (2017). Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(01), 61–76.

M. Hajir Susanto, Yonika Puspitasari, and Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam.” JUSTISI-[2021] Universitas Muhammadiyah Sorong 7, no. 2 (2021): 105–17.

Maharani, P. (2018). Status Kedudukan Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Magister Kenotariatan: Universitas Airlangga.

Mardalena Hanifah. “Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Soumatera Law Review 2, no. 2 (2019): 297–308. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420.

Maydina, A. (2020). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Sedarah [PhD Thesis]. Universitas Narotama.

Muh. Jufri Ahmad, and Fahmi. “Hak Keperdataan Anak Hasil Perkawinan Incest.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 1 (2022): 57–75.

Muhadi Khalidi. “Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 106–23. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/.

Mustofa, A. (2010). Status hak waris anak dari pernikahan sedarah perspektif fiqh kontemporer [PhD Thesis]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Nafi, Muhammad Abdhon. “Perkawinan Sedarah Perspektif Hukum Positif Di Indonesia” 1, no. 4 (2023): 1–9.

Nurrohmatul Jannah. “Perlindungan Hak Anak Di Luar Nikah: Studi Komparatif Antara Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Nurrohmatul.” TA’LIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu 4, no. 1 (2025): 67–80.

Pulungan, H. R. (2015). Mencegah terjadinya pernikahan sedarah dengan memahami partuturon dalam masyarakat Batak Angkola-Mandailing. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(2), 307–324.

Sumbulah, U. (2008). Perkawinan sebagai simbolisasi kontrol sosial terhadap perempuan. Egalita, 3(1), Article 1. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/view/1973

Sucipto, I., Komarudin, D., Pudin, O. C., & bin Md Rasip, O. (2026). KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM KEWARISAN ISLAM (Studi Komparatif Pemikiran Ulama Klasik dan Praktik Hukum Keluarga di Indonesia). Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 70-85.

Tilome, A. A., & Alkatiri, R. (2020). Makna Perkawinan Sedarah bagi Warga Suku Polahi di Indonesia. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 6(2), 123–134.

Toifah, N. (2020). Konsepsi ilmu kedokteran modern tentang larangan pernikahan incest dalam surat an-Nisa: 23. Journal of Islamic Medicine, 4(1), Article 1.