PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUNINGAN NOMOR 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng

Main Article Content

Enda Rohenda Enda
Didi Sukardi
Akhmad Khalimy

Abstract

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang tetap melekat terhadap anak dan mantan istri. Permasalahan yang sering muncul dalam perkara perceraian tidak hanya berkaitan dengan penetapan hak nafkah, tetapi juga mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah serta sejauh mana putusan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang rentan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengkaji konstruksi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah pasca perceraian serta relevansinya dengan tujuan perlindungan hukum dan maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah anak dan mantan istri serta menganalisis perlindungan hukum yang diberikan melalui Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng ditinjau dari perspektif perlindungan hukum dan maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dibangun berdasarkan fakta persidangan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung, kemampuan ekonomi para pihak, lamanya perkawinan, kebutuhan anak, serta asas kepatutan dan keadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menetapkan hak hadhanah kepada ibu, mewajibkan ayah membayar nafkah anak sebesar Rp4.000.000 setiap bulan, serta menghukum mantan suami membayar nafkah iddah sebesar Rp9.000.000 dan mut'ah berupa emas seberat 16 gram sebelum pengucapan ikrar talak. Putusan tersebut memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak sekaligus mencerminkan perlindungan hukum serta tujuan maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Namun, kemaslahatan yang menjadi tujuan putusan hanya dapat terwujud secara optimal apabila amar putusan dilaksanakan secara konsisten oleh pihak yang dibebani kewajiban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Adnan, Eka Dewi, Syahruddin Nawi, and Dachran S Busthami. “Efektifitas Tanggungjawab Ayah Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt. G/2021/PA. SGM).” Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 10 (2022): 1743–55.

Afrinal, Afrinal, and Aldy Darmawan. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 7, no. 1 (2022): 59–70.

Alfiana, Rita, and Fara Diba Riani. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Kasus Perceraian Irish Bella Dengan Ammar Zoni).” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 2899–2913.

Bagenda, Christina, and Cicilia Hellena Carbonilla. “The Principle of the Best Interest of the Child in Granting Child Custody Related to Divorce.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 23, no. 2 (2024): 378–98.

Candra, Nerissa Arviana, and I Wayan Novy Purwanto. “Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua Yang Tidak Memegang Hak Asuh Terhadap Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Media Akademik (JMA) 4, no. 5 (2026).

Efendi, Ibrahim, Ridwan Rifanto Bin Ridwan, and Hamengkubuwono Hamengkubuwono. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Rejang Lebong Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Institut Agama Islam Negeri Curup, 2025.

Febianto, Anggit. “Batas Kewajiban Nafkah Suami Dalam Perkara Perceraian Akibat Tuntutan Gaya Hidup: Studi Putusan No. 158/Pdt. G/2026/Pa. Pt.” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 18, no. 1 (2026): 346–64.

Fitri, Bahjah Zal, Syahruddin Nawi, and Anggreany Arief. “Efektivitas Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Studi Di Pengadilan Agama Takalar Kelas II.” Journal of Lex Generalis (JLG) 4, no. 2 (2023): 494–518.

Fitria, Anis, Mohammad Hendra, and Samsul Huda. “Penyelesaian Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Probolinggo.” Jurnal Ragam Pengabdian 3, no. 1 (Spesial Issue) (2026): 1937–50.

H Ahmad Alamuddin Yasin, M H. Transformasi Nafkah Keluarga Muslim Dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Sustainable Development Goals. CV Brimedia Global, 2024.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.

Harahap, Nurasiah, Mega Arum Saputri, and Lutter Ariestino. “Reinterpreting Ḥifẓ Al-Nasl in Contemporary Marriage Contracts: Navigating Islamic Normativity and State Law.” MILRev: Metro Islamic Law Review 4, no. 2 (2025): 1258–80.

Husni Fuaddi, M E. Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam. Guepedia, 2020.

Irwansyah, Wawan, Nia Maulina, Wiranti Wiranti, Rahmat Hidayat, and Irwan Irwan. “Analisis Hukum Islam Terhadap Ketentuan Nafkah Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 15, no. 2 (2025): 471–86.

Ismail, intan; Dini; Fauzi; Jalil; “Maqashid Al-Syari’ah Tujuan Dan Prinsip Dalam Hukum Islam.” Jurnal Cendikia ISNU SU, no. Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU (2024): 232–37. https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jcisnu/article/view/527/189.

Ja’far, H A Kumedi. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Arjasa Pratama, 2021.

Kanifah, Anisa Nur, and Lukman Santoso. “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Positif Dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 6, no. 1 (2024).

Kuningan, Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng (2025).

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Mentari, Dwi Radha Putri. “Implementasi Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pemberian Nafkah Iddah Istri Cerai Talak Di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 16, no. 2 (2024): 166–82.

Misbach, Yusrianti Azzahrah Jamil, Sahban Sahban, and Salmawati Salmawati. “Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Makassar.” LEGAL DIALOGICA 1, no. 1 (2025): 324–43.

Padhillah, Akhmad Rezky. “Peran Pengadilan Agama Dalam Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Perkara Perceraian.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 10, no. 1 (2025): 28–39.

Rahmawati, Rahmawati, Abdain Abdain, and Takdir Takdir. “Maqashid Syariah as a Framework for Family Protection (Hifzh Al-Nasl Wa Al-’Irdl) in the Modern Context.” In Serumpun International Conference Proceedings (SICP), 1:1–10, 2025.

Ramlah, Ramlah. “Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Hak Hadhanah Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam Dan Putusan Pengadilan Agama.” Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak 6, no. 1 (2021): 1–12.

Rosyida, Ryvina Izza, Dwi Faizah Maulidiyah, and Windy Amanda Siwi Suherlan. “Nafkah Iddah Bagi Perempuan Pasca Perceraian Dalam Perundang-Undangan.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2025): 308–17.

Rusnadia, M, and Ilham Dani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam: Studi Kasus Pengadilan Agama Wangi-Wangi.” Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2026): 94–113.

Saleh, Syukri, Robiatul Adawiyah, and Ana Andriyani. “Perlindungan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Hadhanah): Perspektif Hukum Islam Dan Psikologi Anak.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2829–38.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. 21st ed. Depok: Penerbit CV. Rajawali, 2022. https://books.google.co.id/books?id=_Y1GPAAACAAJ.

Syahrin, Muhammad Alfi, and Akmal Abdul Munir. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dalam Sistem Hukum Keluarga Indonesia Dan Aljazair.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1946–55.

Syarifuddin, Amir. “Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia,” 2020.

Tarmizi, Tarmizi, Yulia Pradiba, and Karmila Usman. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnya.” Journal Ilmu Hukum Pengayoman 1, no. 1 (2023).

Wilona, Mariska Zena, Siti Masruroh, and Syifa Afelyna Suryoputri. “Analisis Hukum Perbandingan Terhadap Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Amerika Serikat Dan Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 1 (2026).

Zakyyah, Zakyyah, and Muhammad Ridwansyah. “Disparitas Norma Nafkah Iddah Dalam Kompilasi Hukum Islam: Perspektif Mashlahah Mursalah Untuk Kepastian Hukum Pascaperceraian.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 7, no. 2 (2024): 718–37.