KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEEPFAKE PORNOGRAFI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake, telah melahirkan bentuk baru kejahatan siber berupa deepfake pornografi yang menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi, martabat, dan hak asasi manusia, sementara kerangka hukum di Indonesia belum mengaturnya secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana deepfake pornografi serta mengkaji implementasinya dalam perspektif teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, masih bersifat parsial dan belum mampu mengakomodasi secara komprehensif karakteristik kejahatan berbasis kecerdasan buatan, sehingga menimbulkan kendala dalam aspek pembuktian, penafsiran norma, serta efektivitas penegakan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara kebijakan hukum pidana dan perkembangan teknologi deepfake yang menekankan urgensi pembentukan delik khusus berbasis kecerdasan buatan. Diperlukan reformasi hukum yang adaptif, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan teknologi forensik digital guna meningkatkan efektivitas penanggulangan dan menjamin perlindungan hukum bagi korban di era digital.
Downloads
Article Details
References
Ahmad Jauhar Fuadi, and Agus Suprajogi. “Penyebaran Konten Pornografi Di Media Sosial Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Putusan Nomor : 120 K/Pid.Sus/2021).” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH) 5, no. 2 (2025): 2890–98.
Alaikha Annan. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Sektor Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022.” SYNERGY Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 4 (2024): 247–54.
Amal, B., & Fitriani, N. (2026). Implikasi Positivisme Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 108-131.
Amelia Nur Shabrina, Galuh Sekar Naila, Gilang Putri Nuryansyah, and Regina Amanda. “Bahaya Deepfake Dalam Penyalahgunaan Grok AI Di Platfrom X Sebagai Bentuk Disinformasi.” Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ) 3, no. 1 (2026): 195–207.
Desty Aster Yansen Basah, Andika Wijaya, and Ivans Januardy. “Kriminalisasi Pelanggaran Protokol Digital : Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Deepfake Di Media Sosial.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025).
Devy Fitri Syahrani, Muhammad Athaya Primananda, Nirwasita Zada Paramesti, Yearta Kurnia Zalifah, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Analisis Yuridis Terhadap Non-Consensual AI-Generated Sexual Content Sebagai Digital Voyeurism Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane 4, no. 1 (2025): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17810678.
Ezra Pranata Tarigan, and I Nyoman Prabu Buana Rumiartha. “Kekosongan Hukum AI Di Indonesia: Kasus Deepfake TerhadapSri Mulyani Dan Perbandingan EU AI ACT.” JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) 3, no. 11 (2025): 2–18.
Fuadi Isnawan. “Deepfake Pornography : How Criminal Liability of Perpetrators in the Indonesian Criminal Law Framework.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Journal) 13, no. 3 (2024): 745–71.
Hayya Zafna Haefani, and Asti Sri Mulyanti. “Urgensi Reformasi Hukum Pidana Indonesia Dalam Menjerat Pelaku Deepfake Pornografi Berbasis Artificial Intelligence.” Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 3 (2025): 12–26.
Heny Novyanti, and Pudji Astuti. “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Gasal: Penggalan Judul Artikel Jurnal 1, no. 1 (2012): 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.43571.
I Putu Gede Aryawan. “Kekosongan Norma Hukum Dalam Penanganan Deepfake Sebagai Alat Kejahatan Siber : Studi Yuridis Di Wilayah Polri Klungkung.” Jurnal Penelitian Nusantara 2, no. 4 (2026): 295–307.
Itsna Hidayatul Khusna, and Sri Pangestuti. “Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen.” PROMEDIA 5, no. 2 (2019): 1–24.
L. Heru Sujamawardi Binmas. “Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Dialogia Jurnnal 9, no. 65 (2018): 84–100.
Izza, A. N., & Muna, N. R. (2026). Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan Anak Terhadap Kasus Penelantaran Anak Di Bekasi Dalam Perspektif Psikologi Hukum. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 169-188.
Madalaine Christella Seveney, Demas Brian Wicaksono, and Irwan Kurniawan Soetijono. “Urgensi Regulasi Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Berbasis Ai (Artificial Intelligence) Pada Konten Pornografi.” Disiplin Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 31, no. 2 (2025): 97–106. https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/disiplin.
Made Rada Pradnyadari Wijaya, I Made Wirya Darma, Ni Nyoman Juwita Arsawati, and I Putu Edi Rusmana. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dalam Penyebaran Deepfake Pornografi Melalui Media Sosial.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 4741–47.
Maria‑Paz Sandoval, Maria de Almeida Vau, John Solaas, and Luano Rodrigues. “Threat of Deepfakes to the Criminal Justice System : A Systematic Review.” Sandoval et Al. Crime Science, 2024, 1–16.
Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empris). 1st ed. Jakarta: Sinar Grafka, 2025. https://www.nugrahalawfirm.com/jenis-jenis-tindak-pidana-dan-ancaman-hukum-menurut-kuhp/.
Michelle Azhari Iradat, and Diah Ratna Sari Hariyanto. “Urgensi Pengaturan Pidana Penyalahgunaan Deepfake: Telaah Aspek Perlindungan Korban Dalam Hukum Nasioanal.” JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) 3, no. 12 (2025): 1–20.
Michelle Lucia Korengkeng, Roy Ronny Lembong, and Feiby S. Wewengkang. “Analisis Tindak Pidana Deepfake Pornografi Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 13, no. 3 (2025).
Miftakhur Rokhman Habibi, and Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al Qanun Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 401–26. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/view/1132.
Mochammad Andry Wikra, Wardahana, La Ode Husein, and Mochammad Andry Wikra Wardahana. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Alat Kampanye Hitam Dalam Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Legal Dialogica I, no. 2 (2026).
Muhammad Faturrachman SY. “Deepfake Pornografi: Studi Konstitusi Dan Penegakannya Di Indonesia.” Legislatif 8, no. 2 (2025): 113–28.
Muhammad Rizki Kurniarullah, Talitha Nabila, Abdurrahman Khalidy, Vivi Juniarti Tan, and Heni Widiyani. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 10 (2024): 534–47. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP%0ATinjauan.
Muslimah. “Integrasi Ilmu Hukum Dan Teknologi Etika Dan Regulasi Dalam Era Digital.” Interlegal: Hukum Dan Kolaborasi Keilmuan 1, no. 1 (2025): 27–34.
Ni Luh Putu Desi Erdiyanti, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, and Ketut Adi Wirawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Sexual Harassment Akibat Manipulasi Konten Digital Berbasis Artificial Intelligence.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 4, no. 2 (2026): 3915–24.
Olivia Novera, and Yenny Fitri Z. “Analisis Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) Dalam Penyebaran Konten Pornografi Melalui Akun Media Sosial.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024): 460–74.
Rendi Syaputra. “Urgensi Pengaturan Pelindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artificial Intelegensi (AI) Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica, 2024, 1–13.
Samuel Henrique Silva, Mazal Bethany, Alexis Megan Votto, and Dkk. “Deepfake Forensics Analysis : An Explainable Hierarchical Ensemble of Weakly Supervised Models.” Forensic Science International: Synergy 4 (2022): 1–14.
Sekaring Ayumeida Kusnadi, and Dina Wanda Setiawan Putri. “Perlindungan Hak Privasi Dalam Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Di Indonesia.” Rechts Viding Media Pembinaan Hukum Nasional 14, no. 2 (2025): 195–210.
Sholahudin Jagad Al-Ayoubi, and Miko Aditiya Suharto. “Pemidanaan Kepada Pelaku Konten Pornografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Pada Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Unis Law Review 8, no. 1 (2025): 163–73.
Soetardi Tri Cahyono, Wina Erni, and Taufik Hidayat. “Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” DJH Dame Journal Hukum 1, no. 1 (2025): 111–33.