TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN SIMPAN-PINJAM MODAL USAHA ANTARA WARGA DESA DENGAN BUMDES (Studi Kasus Desa Tarlawi Kabupaten Bima)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum, bentuk perjanjian, dan mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam modal usaha antara warga Desa Tarlawi dan BUMDes Meci Angi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan partisipatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara terarah dengan kepala desa, pengurus BUMDes, dan warga peminjam, serta angket kepada masyarakat yang pernah menggunakan layanan simpan pinjam. Data sekunder diperoleh dari KUHPerdata, Undang-Undang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, jurnal ilmiah, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses simpan pinjam di lokasi penelitian telah membentuk hubungan hukum perdata antara BUMDes sebagai pemberi pinjaman dan warga sebagai penerima pinjaman. Perjanjian umumnya dibuat secara tertulis di bawah tangan dengan format sederhana, tetapi belum memuat klausul wanprestasi, SOP penagihan, restrukturisasi, mediasi, dan akibat hukum secara rinci. Fakta lapangan juga menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran angsuran, pembayaran sebagian, kesulitan pelunasan, serta rendahnya pemahaman peminjam terhadap konsekuensi hukum perjanjian. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masalah simpan pinjam tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi peminjam, tetapi juga oleh lemahnya administrasi perjanjian, kurangnya pengawasan penggunaan dana, dan belum adanya prosedur penanganan wanprestasi yang baku. Penyelesaian sengketa lebih banyak ditempuh melalui komunikasi informal, musyawarah, dan pelibatan pemerintah desa sebagai fasilitator, namun belum seluruhnya didukung oleh surat peringatan, berita acara mediasi, atau kesepakatan restrukturisasi tertulis. Oleh karena itu, BUMDes perlu memperkuat tata kelola simpan pinjam melalui standar perjanjian tertulis, administrasi angsuran yang tertib, analisis kelayakan peminjam, SOP penagihan, dokumentasi mediasi, dan edukasi hukum bagi peminjam agar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan dana desa dapat terwujud.
Downloads
Article Details
References
Andriani, Mesti. “Wanprestasi Terhadap Pembiayaan Simpan Pinjam Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Desa Tanjung Mulya Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.” Universitas Medan Area, 2025.
Angelia, Mitha. “The Role Of Village-Owned Enterprises (BUMDES) In Community Empowerment-Based Village Development In Subur Village, Air Joman District, Asahan Regency.” Journal Of Sumatera Sociologicalindicators 2, No. 6 (2023): 171–80.
Elyviatino, Elsha Putri, Mapada Taumalebbi, Ulfatul Hasanah, Rizqiyatus Sa, R Wahjoe Poernomo Soeprapto, And Universitas Trunojoyo Madura. “Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Perspektif Hukum Untuk Meningkatkan Perekonomian Desagili Anyar, Bangkalan.” Jurnal Media Akademik (Jma) 2, No. 10 (2024): 1–12.
Halimah. “Pandangan Tokoh Agama Tentang Penanggungan Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Di Desa Gonjak Kec. Praya Lombok Tengah).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 13, No. 2 (2021): 43–65.
Hariyoko, Yusuf, Bintoro Wardiyanto, And Makhrita Mufidah. “Analysis Of The Application Of Public Value In Villageowned Enterprises (BUMDES) In The Waru District, Sidoarjo Regency.” Jurnal Administrasi Negara 31, No. 1 (2025): 1–20.
Ibad, Muhamad Sobarul. “Analisis Program Pinjaman Unit Usaha Simpan Pinjam Di Bumdesa Mutiara Welirang, Desa Ketapanrame Menurut Perspektif Ekonomi Syariah.” Malacca: Journal Of Management And Business Development 1, No. 2 (2025): 87–102. Https://Doi.Org/10.69965/Malacca.V1i2.98.
Idriyanti, Meri. “The Role Of Bumdes In The Economic Empowerment Of Village Communities.” Indonesian Journal Of Public Policy Review 24 (2024).
Indonesia, Pemerintah Republik. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Pub. L. No. 11 (2021).
Karisma, Putri. “Pendekatan Nilai Lokal Budaya Sumbawa Dalam Penyelesaian Wanprestasi Simpan Pinjam.” Semarang Law Review (Slr) 6, No. 2 (2025): 457–72.
Kementerianpupr, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Energía Y Arquitectura, Tulo I Introducci, 赫晓霞, Tulo Iv, Et Al. “Implementasi Bumdes Berbasis Syariah Pada Pembangunan Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Desa Kalatiri, Kecamatan Burau.” Acta Universitatis Agriculturae Et Silviculturae Mendelianae Brunensis 53, No. 1 (2023): 1–19.
Latif, Muh. Agung. “Bumdes Dan Tantangan Tata Kelola: Analisis Partisipasi Dan Transparansi Di Desa Je’netallasa.” Development Policy And Management Review (DPMR) 5, No. 1 (2025): 21–38.
Permana, Yudhistira Gilang. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Benda Bergerak Milik Pihak Ketiga.” Jurnal Serambi Hukum 18, No. 02 (2025): 337–45.
Putra, I Komang Eka Adi. “Prosedur Penyelesaian Perkara Wanprestasi Atas Perjanjian Pinjam Uang Yang Dilakukan Oleh Debitur Koperasi.” Jurnal Preferensi Hukum 5, No. 2 (2024): 130–37.
Putra, Mochamad Dhimas Danindra. “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Faktor Kegagalan Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2022.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 17, No. 1 (2025): 1–20.
Romi, M N, Amin Setiawan, Dewa Ayu, And Putu Shandra. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pengelolaan Bumdes (Studi Pada Desa Torongrejo Kota Batu).” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Jisip) 12, No. 1 (2023): 9–17.
Ruslan, Milawartati T. “Tinjauan Wanprestasi Dalam Perjanjian Simpan Pinjam Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Perwujudan Desa Mandiri.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, No. 12 (2025): 8489–96. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i12.9707.
Saputra, Rizky Aditya. “Injauan Yuridis Terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, No. 8 (2025): 1–17.
Sinaga, Elysia Zaneta, T Keizerina Devi Azwar, Detania Sukarja, Padang Bulan, And Kota Medan. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Koperasi.” Jurnal Media Akademik (Jma) 2, No. 1 (2024): 846–66.
Wibowo, Yuriz, And Gunawan Djajaputra. “Akibat Hukum Wanprestasi Yang Dilakukan Nasabah Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Dalam Perjanjian Tidak Tertulis.” Unes Law Review 6, No. 4 (2024): 10312–19.
Wijayanti, Diana, Muhammad Yusuf, And Ziaulhaq Jaj. “Peran Strategis Bumdes Dalam Meningkatkan Perekonomian Pedesaan: Studi Kasus Di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.” Jurnal Kebijakan Ekonomi Dan Keuangan 4, No. 2 (2025): 163–73. Https://Doi.Org/10.20885/Jkek.Vol4.Iss2.Art4.
Wulandari, Fitri, And Marita Kusuma Wardani. “Open Innovation In Village-Owned Enterprises : The Role Of Entrepreneurial Orientation In Improving Financial And Social Performance.” Cogent Business & Management 11, No. 1 (2024): 1–16. Https://Doi.Org/10.1080/23311975.2024.2350079.