PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Main Article Content

Putri Nabila putri
Ilyas Sarbini
Ihlas

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap kebijakan privasi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan menyoroti adanya jarak antara ketentuan normatif dan praktik pemrosesan data pribadi. Kontribusi akademik penelitian ini terletak pada upaya memperkuat analisis yang mengaitkan unsur-unsur kebijakan privasi, tanggung jawab pengendali data, serta kasus nyata berupa pencatutan NIK/KTP dalam dukungan calon perseorangan dan praktik jual beli data konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus secara normatif. Bahan hukum dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi kepemiluan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan privasi yang ideal setidaknya harus memuat identitas pengendali data, dasar hukum pemrosesan, tujuan pemrosesan, jenis data yang diproses, hak-hak subjek data, jangka waktu retensi, ketentuan transfer data, mekanisme pengaduan, serta kontak pengendali data. Praktik pencatutan NIK dan jual beli data konsumen merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemrosesan data pribadi yang sah, persetujuan, pembatasan tujuan, transparansi, dan akuntabilitas. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran tersebut dapat dilakukan secara preventif melalui pemenuhan hak subjek data dan kewajiban pengendali data, serta secara represif melalui penerapan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi perdata, ketentuan pidana, dan penguatan fungsi pengawasan kelembagaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, Chairunnisa, Nursakina Durand, and Roy Marthen Moonti. “Transformasi Digital Dan Hak Atas Privasi : Tinjauan Kritis Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi ( PDP ) Tahun 2022 Di Era Big Data.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2025): 233–41.

Adela, Nur Nazefa, Tasyaa Syadini Maharani, and Najwa Salya Rahmadina. “Interdisciplinary Explorations in Research Hak Privasi Pengguna Dalam Era Kecerdasan Buatan : Tinjauan Normatif Hukum Terhadap Kesehatan Mental.” Nterdisciplinary Explorations in Research Journal(IERJ) 1, no. 27 (2025): 75–82.

Adistiya, Kadek Nova. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kebocoran Data Pribadi Berdasarkan Pasal 16 Ayat 2 Huruf E Undangundang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 4, no. 1 (2024): 1–13.

Afrianti, Icha. “Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Prespektif Asas Kebebasan Berkontrak.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 18, no. 1 (2026): 505–28.

Agustina, Winda, and Sidi Ahyar Wiraguna. “Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi Dari Kejahatan Peretasan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 6 (2025): 117–27.

Alfarizy, Zanuardani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencatutan Data Pribadi Pada Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 (Studi Kasus Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo).” Jurnal Bevinding 02, no. 12 (2025): 28–35.

Ardana, Sofia Tio. “PenyalahgunaanData Pribadi Pada Pinjaman Online Di Indonesia: Analisis Perlindungandan Sanksi Hukum.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 9, no. 1 (2024): 1–11.

Badriah, Lailatul. “Akuntabilitas Dalam Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan 8, no. 2 (2024): 89–102.

Cahyono, Joko. “Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (2024): 330–39. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5443.

Damayanti, Rahajeng Suci. “Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Pencatutan Data Diri Seseorang Tanpa Persetujuan.” Alethea Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2024): 36–48. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no1.p36-48.

Faradillah, Balgis, and Aulia Rahma. “Pencatutan Kartu Tanda Penduduk Tanpa Persetujuan Yang Dilakukan Oleh Calon Kepala Daerah Sebagai Tindak Pidana Pemilu.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 980–87.

Gustryan, Muhammad, and Zainal Arifin Hoesein. “Peran Undang-Undang ITE Dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Perlindungan Data Dan Privasi Di Era Ekonomi Digital.” Jurnal Minfo Polgan 14, no. 2 (2025): 1–11.

Hardafi, Salsa. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Sebagai Upaya Preventif K Entif Kebocoran Data Pribadi an Data Pribadi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 55, no. 3 (2025): 542–64. https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.3.2121.

Mahameru, Danil Erlangga, Aisyah Nurhalizah, Ahmad Wildan, Mochamad Haikal, and Mohamad Haikal Rahmadia. “Implementasi UU Perlindungan Data.” Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2023): 115–31.

Maharani, Rista, Andria Luhur Prakoso, Perizinan Financial, Technology Otoritas, and Jasa Keuangan. “PerlindunganData Pribadi Konsumen OlehPenyelenggaraSistemElektronik Dalam Transaksi Digital.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 333–47.

Majedi, Maryam, and Ken Barker. “The Privacy Policy Permission Model : A Unified View of Privacy Policies.” Arxiv: Cornell University 14 (2021): 1–36.

Mardiana, Nela. “URGENSI Perlindungan Data Pribadi Dalamprespektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 16, no. 1 (2023): 16–23.

Niffari, Hanifan. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi(Suatu Tinjauan Komparatif Denganperaturan Perundang-Undangan dinegara LAIN).” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 105–19.

Priliasari, Erna. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal: Rechts Vinding 12, no. 27 (2023): 261–79.

Rendi, Muhammad. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Eradigitalisasi Dan Tantangan Keamanan Siber Di Indonesiaprotection Of Personal Data In The Digital Era Andcybersecurity Challenges In Indonesia Muhammad Rendi, Fristia Berdian Tamza Dan Ahmad Irzal FardiansyahMagister Ilmu .” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025): 1–20.

Rima, Kadek, Anggen Suari, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital : Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023): 132–46. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.

Rinjani, Muhamad Adri, and Ricky Firmansyah. “Hambatan Implementasi UU 27 / 2022 Dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 8, no. 1 (2025): 70–83.

Salsabila, Shafa. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelanggaran Data Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (2025): 145–57.

Simanjuntak, Predderics Hockop. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi PadaEra Digital Di Indonesia:Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadidan General Data Protection Regulation(GDPR).” Jurnal ESENSI HUKUM 6, no. 2 (2024): 105–24. https://doi.org/10.17933/mti.v9i1.118.

Theresa, Gita. “Jurnal Hukum & Pembangunan Pelindungan Data Pribadi Pada Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Pasca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 54, no. 2 (2024): 228–56. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1631.

Wibowo, Yulianto, and Ida Aryati Dpw. “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Pada Era Digitalisasi.” Jurnal Serambi Hukum 18, no. 01 (2025): 1–6.