IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK NAFKAH DAN HAK WARIS ANAK DI LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MK NO.46/PUU/2010

Main Article Content

Rohana
Jufrin
Muhammad Amin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak nafkah dan hak waris anak di luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut memberikan perubahan penting terhadap kedudukan hukum anak di luar kawin dengan mengakui adanya hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain yang sah menurut hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya permasalahan dalam pelaksanaan hak-hak anak di luar kawin, khususnya terkait pemenuhan hak nafkah dan hak waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan perlindungan hak anak di luar kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan dasar hukum bagi anak di luar kawin untuk memperoleh hak nafkah dari ayah biologisnya setelah adanya pembuktian hubungan darah. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya pembuktian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurang optimalnya pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara itu, dalam aspek hak waris, masih terdapat perbedaan interpretasi antara hukum perdata nasional dan hukum Islam. Meskipun hubungan perdata antara anak dan ayah biologis diakui, pelaksanaan hak waris anak di luar kawin dalam praktik sering dilakukan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Achmad Fitrian, S H, Cut Fadhlan Akhyar, M H SH, S H Mardia Ibrahim, S H Tora Yuliana, S H Resti Riancana, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, M H SH, S H Herniati, and M H MM. Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education, 2025.

Agustin, Firda. “Hubungan Hukum Antara Ayah Biologis Dan Anak Luar Kawin Hasil Sewa Rahim (Surrogacy) Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,” 2025.

Ariadno, Melda Kamil. “Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional.” Indonesian J. Int’l L. 5 (2007): 505.

Baehaqi, W., & Ristiana, N. V. (2026). Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Keluarga Perempuan Pekerja Migran: Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons (Studi di Desa Randegan Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas). Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 86-107.

Corputty, Patrick, Yunanto Yunanto, and Andri Sutrisno. “Kesenjangan Normatif Dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia.” IBLAM Law Review 5, no. 2 (2025): 125–36.

Dunggio, Abdul Hamid, Zulkarnain Suleman, and Dedi Sumanto. “Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” As-Syams 2, no. 1 (2021): 12–21.

Dunggio, Arwin, Nur Mohamad Kasim, and Dolot Alhasni Bakung. “Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 4712–22.

Firmanto, Taufik. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.8 (2025) Tema/Edisi : Hukum Keluarga (Bulan Keenam) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 8 (2025): 1–13. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1656.

Herlina, Mery. “Konsep Penyusunan Norma Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan Guna Mencegah Multitafsir Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia,” 2024.

Hidayat, R., & Huda, M. (2026). Efektivitas Pemeriksaan Kesehatan Pada Calon Pengantin Perspektif Soerjono Soekanto (Studi Kasus Disepensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasuruan). Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 149-168.

Mahfud, Mahfud, Rommy Hardyansah, Mujito Mujito, and Pratolo Saktiawan. “Perlindungan Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 4, no. 3 (2025): 599–606.

Munawar, Akhmad. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Bentenge Kec. Mallawa Kab. Maros” VII (2015): 117–42.

Mutoib, Mutoib. “Rekonstruksi Regulasi Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Poputra, Abraham Agung, Ronny A Maramis, and Sarah D L Roeroe. “Perlindungan Hukum Terkait Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa Akibat Ditinggal Mati Kedua Orang Tua.” Lex Administratum 12, no. 5 (2024).

Purwono, Purwono. “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010.” Universitas Wijaya Putra, 2012.

Susanto, Muhammad Hajir, Yonika Puspitasari, and Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam.” Justisi 7, no. 2 (2021): 105–17.

Yaurwarin, Wahid. “Kajian Hukum Indonesia Tentang Hak Waris Anak Luar Nikah.” Acitya Wisesa: Journal of Multidisciplinary Research, 2024, 43–56.

Yulianti, Yulianti. “Konsekuensi Sosial-Ekonomi Anak Dari Hubungan Non-Marital Dalam Tinjauan Islam.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-Da) 6, no. 1 (2025).

Achmad Fitrian, S H, Cut Fadhlan Akhyar, M H SH, S H Mardia Ibrahim, S H Tora Yuliana, S H Resti Riancana, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, M H SH, S H Herniati, and M H MM. Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education, 2025.

Agustin, Firda. “Hubungan Hukum Antara Ayah Biologis Dan Anak Luar Kawin Hasil Sewa Rahim (Surrogacy) Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,” 2025.

Ariadno, Melda Kamil. “Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional.” Indonesian J. Int’l L. 5 (2007): 505.

Corputty, Patrick, Yunanto Yunanto, and Andri Sutrisno. “Kesenjangan Normatif Dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia.” IBLAM Law Review 5, no. 2 (2025): 125–36.

Dunggio, Abdul Hamid, Zulkarnain Suleman, and Dedi Sumanto. “Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” As-Syams 2, no. 1 (2021): 12–21.

Dunggio, Arwin, Nur Mohamad Kasim, and Dolot Alhasni Bakung. “Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 4712–22.

Firmanto, Taufik. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.8 (2025) Tema/Edisi : Hukum Keluarga (Bulan Keenam) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 8 (2025): 1–13. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1656.

Herlina, Mery. “Konsep Penyusunan Norma Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan Guna Mencegah Multitafsir Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia,” 2024.

Mahfud, Mahfud, Rommy Hardyansah, Mujito Mujito, and Pratolo Saktiawan. “Perlindungan Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 4, no. 3 (2025): 599–606.

Munawar, Akhmad. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Bentenge Kec. Mallawa Kab. Maros” VII (2015): 117–42.

Mutoib, Mutoib. “Rekonstruksi Regulasi Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Poputra, Abraham Agung, Ronny A Maramis, and Sarah D L Roeroe. “Perlindungan Hukum Terkait Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa Akibat Ditinggal Mati Kedua Orang Tua.” Lex Administratum 12, no. 5 (2024).

Purwono, Purwono. “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010.” Universitas Wijaya Putra, 2012.

Susanto, Muhammad Hajir, Yonika Puspitasari, and Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam.” Justisi 7, no. 2 (2021): 105–17.

Yaurwarin, Wahid. “Kajian Hukum Indonesia Tentang Hak Waris Anak Luar Nikah.” Acitya Wisesa: Journal of Multidisciplinary Research, 2024, 43–56.

Yulianti, Yulianti. “Konsekuensi Sosial-Ekonomi Anak Dari Hubungan Non-Marital Dalam Tinjauan Islam.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-Da) 6, no. 1 (2025).