ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 266 K/AG/2010)

Main Article Content

Uswatun Hasanah
Adnan
Ulfa Widayati

Abstract

Pembagian harta bersama pasca perceraian pada prinsipnya diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak memperoleh seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, dalam praktik peradilan terdapat putusan yang menyimpangi ketentuan tersebut, salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang menetapkan pembagian harta bersama sebesar ¾ bagian kepada mantan istri dan ¼ bagian kepada mantan suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip keadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berpedoman pada ketentuan Pasal 97 KHI, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, kontribusi para pihak dalam memperoleh harta bersama, serta pelaksanaan kewajiban suami selama perkawinan. Pertimbangan tersebut melahirkan putusan yang bersifat contra legem terhadap pembagian ½ : ½ sebagaimana diatur dalam KHI, dengan tujuan mewujudkan keadilan yang lebih proporsional berdasarkan fakta persidangan. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara seimbang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

An Nibrosyia, Hamid Ahmad, I Nyoman Sujana, dan I Nyoman Sukandia. 2025. "Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian." Jurnal Akta Notaris, Vol. 5, No. 1.

Anisa, N. 2024. "Akibat Hukum Kelalaian Suami dalam Memberikan Nafkah terhadap Proporsi Pembagian Harta Bersama." Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 24(1): 33–52.

Aprilliana, Ina, dan Sahruddin. 2025. "Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.BM)." Jurnal Rekomendasi Hukum, Vol. 1, No. 1.

Bambang Sunggono. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Damanik, Novi Febrianti, Yohanes Suhardin, dan Christopher Panal Lumban Gaol. 2022. "Tinjauan Yuridis Normatif Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn)." Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1.

Dwiyandi, Ricky, dan Annalisa Yahanan. 2017. "Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No. 2.

Estryana, Pasca Puja. 2022. "Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian." Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 3, No. 2.

Fadhlina, A., dkk. 2021. "The Impact of Law Number 16 of 2019 Concerning Marriage Age Limits on Preventing Child Marriage." Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 16(2): 245–267.

Fauzan, Ahmad. 2020. "Pertimbangan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 1.

Fitriani, S., dan Rahman, A. 2022. "Women as Primary Breadwinners: Revaluating Economic Contributions in Islamic Family Law." Studia Islamika, 29(3): 401–425.

Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Hammad Farobi Syahuda, dan Darmini. 2024. "Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2022 Pleno Kamar Agama tentang Perkawinan dalam Mengurangi Tingginya Angka Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Mataram Kelas IA)." Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 16, No. 2.

Harahap, M. Yahya. 2017. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2019. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, R. 2023. "Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Sengketa Harta Bersama: Analisis Kritis Putusan No. 266 K/AG/2010." Jurnal Yudisial, 16(1): 77–94.

Kamsiah, Miftahul Jannah, dan Fardy Iskandar. 2024. "Analisis Putusan Perceraian Akibat Perselingkuhan." Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 16, No. 1.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Melia, Muzakkir Abubakar, dan Darmawan. 2019. "Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016)." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 3.

Mertokusumo, Sudikno. 2018. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka.

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mubarok, N., dan Huda, M. 2022. "Konstruksi Hukum Harta Bersama (Gono-Gini) dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata." Jurnal Dinamika Hukum, 22(1): 45–60.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Hanifah Salma, Mochamad Dhimas Danindra Putra, dan Malik Ibrahim. 2025. "Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Faktor Kegagalan Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2022." Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 17, No. 1.

Nasrullah. 2023. "Pembagian Harta Bersama dari Perceraian Akibat Perselingkuhan." Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 5.

Nurhayati, Siti. 2022. "Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Indonesia." Jurnal RechtsVinding, Vol. 11, No. 1.

Putri Mentari, Dwi Radha. 2024. "Implementasi Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam tentang Pemberian Nafkah Iddah Istri Cerai Talak di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu." Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 16, No. 2.

Rahman, Abdul. 2023. "Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim Peradilan Agama Mengenai Harta Bersama." Jurnal Al-Ahkam, Vol. 17, No. 2.

Rofiq, A., dan Nisa, K. 2022. "Philosophical Foundation of Marriage Law in Indonesia: Between Positive Law and Islamic Law." Samarah, 6(1): 112–130.

Santoso, B. 2021. "Aplikasi Normatif Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam terhadap Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama." Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 19(2): 150–168.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sugianto, Eko, Wahyu Prawesthi, dan Siti Marwiyah. 2024. "Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian." Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3.

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Wibowo, A. P. 2023. "Rechtsvinding and Courts of Indonesia: Progressivism in Family Law." Jurnal Media Hukum, 30(1): 11–28.

Yadnya, Putu Andhika Kusuma. 2023. "Meninjau Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama Pasangan WNA dan WNI di Indonesia." Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 5, No. 2.

Yanti. 2020. "Perceraian di Luar Pengadilan Agama (PA) bagi Kalangan yang Berpendidikan Tinggi (Sarjana)." Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 12, No. 1: 57–70.

Zainuddin Ali. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.