Main Article Content
Abstract
Child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop, and participate optimally by human dignity and dignity, and get protection from violence and discrimination. Related to this, in resolving child criminal cases, the Criminal Justice Act (UUPPA) emphasizes that the concept of Restorative Justice or Diversity must be used, namely the transfer or transfer of the judicial process to an alternative process of settlement of the case, namely through deliberation or mediation. The purpose of diversion is to prevent children from detention, avoiding labeling children as criminals, preventing the repetition of criminal acts committed by children, so that children are responsible for their actions, carrying out interventions needed for victims and children without having to go through a formal process. Avoiding children from following the justice system process, and keep children from the negative influence and implications of the justice process.
Implementation of application of diversion in the juvenile criminal justice system is carried out at the level of investigation, prosecution, and case examination in district courts. The diversion process is carried out through deliberation by involving children and their parents/guardians, social counselors, and professional social workers based on a restorative justice approach. The results of the Diversion agreement can take the form of, inter alia; peace with or without compensation, restitution in the event of a victim, medical and psychosocial rehabilitation, participation in education or training at an educational institution or LPKS no later than 3 (three) months; or community service for a maximum of 3 (three) months.
Keywords
Article Details
References
- Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika :Yogyakarta, 2013.
- Apong Herlina, Restorative Justice, makalah pada Diskusi Publik, LPA Jawa Barat-UNICEF: Bandung, 2003.
- Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademia Pressindo: Jakarta, 1989.
- Hadisuprapto, Paulus. 2006. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Dalam Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka :Jakarta 1989.
- Lawrence M. Frieman, The Legal Sytem ; A Social Science Perspektif, Russel Sage Foundation,: New York. 1975.
- Lili Rasyidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosdakarya. Bandung. 1993.
- Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Graha Ilmu; Yogyakarta, 2015.
- Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama :Bandung, 2012.
- Nandang Sambas, Peradilan Pidana anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu:Yogyakarta, 2013.
- Resolusi Majelis Umum PBB 40/33, tanggal 29 November 1985 Tentang “United Nations Standard Minimum Rules For The Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules).
- Resolusi Majelis Umum PBB 44/45, tanggal 20 November 1989 Tentang “Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).
- Resolusi Majelis Umum PBB 45/112, tanggal 14 Desember 1990 Tentang “United Nations Guidelines for The Prevention of Juvenile Delinquncy (The Riyadh Guidelines).
- Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi: Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing: Yogyakarta, 2010.
- Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
- Undang-Undang Nomor 3 Tentang Pengadilan Anak.
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
- Undang-undang Nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Wagiati Sutejdo, Hukum Pidana Anak. Refika Aditama :Bandung. 2006.
References
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika :Yogyakarta, 2013.
Apong Herlina, Restorative Justice, makalah pada Diskusi Publik, LPA Jawa Barat-UNICEF: Bandung, 2003.
Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademia Pressindo: Jakarta, 1989.
Hadisuprapto, Paulus. 2006. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Dalam Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka :Jakarta 1989.
Lawrence M. Frieman, The Legal Sytem ; A Social Science Perspektif, Russel Sage Foundation,: New York. 1975.
Lili Rasyidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosdakarya. Bandung. 1993.
Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Graha Ilmu; Yogyakarta, 2015.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama :Bandung, 2012.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu:Yogyakarta, 2013.
Resolusi Majelis Umum PBB 40/33, tanggal 29 November 1985 Tentang “United Nations Standard Minimum Rules For The Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules).
Resolusi Majelis Umum PBB 44/45, tanggal 20 November 1989 Tentang “Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).
Resolusi Majelis Umum PBB 45/112, tanggal 14 Desember 1990 Tentang “United Nations Guidelines for The Prevention of Juvenile Delinquncy (The Riyadh Guidelines).
Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi: Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing: Yogyakarta, 2010.
Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-undang Nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wagiati Sutejdo, Hukum Pidana Anak. Refika Aditama :Bandung. 2006.