Main Article Content
Abstract
In a responsive legal framework, insistence on legal change is a natural thing, because the law should be seen as a rule that is closely linked to social reality. The existence of changing social realities, usually followed by a sense of justice that changes society and the law should also change. The reality of community life, especially relations between men and women, has changed from time to time. This is influenced by many things, including economic development, technology, education, and law.
Keywords
Article Details
References
- Agustina, Arifah Millati, “Hak-Hak Perempuan Dalam Pengarusutamaan Ratifikasi Cedaw Dan Maqasid Asy-Syari’ah”, Jurnal al-Qhawal, Vol. 9, No.2 Desember 2016 M/1438 H.
- Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
- Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Vol. 1, cetakan ke 5, Jakarta: Kecana, 2013.
- Asnawi, Habib Shulthon, Politik Hukum Kesetaraan Kaum Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia, Jurnal Musawa, Vol.11 No. 1 Januari 2012.
- Dr. Amran Suadi, Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXXIII No. 390, Mei 2018.
- Fanani, Ahmad Zaenal, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, makalah tidak dipublikasikan.
- Hukum, http://bunga-legal.blogspot.com/2010/02/teori-tujuan-hukum.html?m=1,
- Husaini, Taqiyuddin Muhamman Abu Bakar al-, Kifayah al-Akhyar, Damaskus-Dar al-Khair, 1999 M, Juz, 1.
- Irianto (ed.), Sulistyowati, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, edisi kedua, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/ SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, edisi revisi tahun 2014.
- SEMA yang dimaksud adalah No. 1 Tahun 2017 dan No. 3 Tahun 2018.
- Syarifuddin, Amir, Pembaruan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Cet. II Padang: Angkasa Raya, 1993.
References
Agustina, Arifah Millati, “Hak-Hak Perempuan Dalam Pengarusutamaan Ratifikasi Cedaw Dan Maqasid Asy-Syari’ah”, Jurnal al-Qhawal, Vol. 9, No.2 Desember 2016 M/1438 H.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Vol. 1, cetakan ke 5, Jakarta: Kecana, 2013.
Asnawi, Habib Shulthon, Politik Hukum Kesetaraan Kaum Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia, Jurnal Musawa, Vol.11 No. 1 Januari 2012.
Dr. Amran Suadi, Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXXIII No. 390, Mei 2018.
Fanani, Ahmad Zaenal, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, makalah tidak dipublikasikan.
Hukum, http://bunga-legal.blogspot.com/2010/02/teori-tujuan-hukum.html?m=1,
Husaini, Taqiyuddin Muhamman Abu Bakar al-, Kifayah al-Akhyar, Damaskus-Dar al-Khair, 1999 M, Juz, 1.
Irianto (ed.), Sulistyowati, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, edisi kedua, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/ SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, edisi revisi tahun 2014.
SEMA yang dimaksud adalah No. 1 Tahun 2017 dan No. 3 Tahun 2018.
Syarifuddin, Amir, Pembaruan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Cet. II Padang: Angkasa Raya, 1993.