LEGALITAS PERMOHONAN HAK ASUH ANAK OLEH SELAIN PIHAK KELUARGA MELALUI PENGADILAN AGAMA
Main Article Content
Abstract
Lingkungan hak asuh anak yang tidak kondusif dapat menghambat perkembangan anak, karena tidak terpenuhinya hak-hak anak dengan baik. Di dalam suasana lingkungan keluarga yang tidak kondusif (broken home), kewenangan hak asuh anak sering menjadi perdebatan dan bahkan tidak jelas. Selain terganggunya lingkungan hak asuh anak sebagai akibat dari lingkungan yang tidak kondusif, tidak jarang orangtua anak memilih untuk mangalihkan hak asuh anaknya untuk diasuh oleh pihak selain dari keluarga, atau bahkan dititipkan di lembaga panti asuhan. Di dalam pengalihan lingkungan hak asuh anak kepada orang lain selain pihak keluarga ataupun kepada panti asuhan perlu adanya legalitas dari pengadilan sebagai dasar sahnya suatu pengasuhan yang memiliki berbagai dampak hukum sebagai konsekuensi dari pengalihan lingkungan hak asuh anak. Di satu sisi, Pengadilan Agama yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak memiliki dasar legalitas yang secara jelas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh yang diajukan oleh selain pihak keluarga. Sehingga eksistensi lembaga Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak ini menjadi penting untuk dikaji, karena mengingat tidak adanya regulasi yang mengatur kewenangan secara jelas bagi Pengadilan Agama untuk menyidangkan perkara permohonan pengasuhan anak atau hak asuh anak yang diajukan oleh selain dari pihak keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang tergolong dalam penelitian kualitatif yang memadukan antara teori dan praktek di lapangan yang menghasilkan jawaban yang bukan berupa angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh selain pihak keluarga dengan mengacu kepada dua landasan secara umum yaitu landasan yuridis dan landasan filosofis.
Keyword: Legalitas, Hak Asuh, Pengadilan Agama.
Downloads
Article Details
References
A. Basiq Djalil. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.
Abdullah Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005.
Abdullah Manan. Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007.
Ahmad Rofiq. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta : Rineka Cipta, 2000.
Andi Syamsu Alam & M. Fauzan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. . Jakarta : Pena Media, 2008.
Cik Hasan Bisri. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2000.
Cik Hasan Bisri. Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000.
Erfanizah Zuhriah. Peradilan Agama di Indonesia. Jogjakarta : Sukses Offset, 2008.
Gemala Dewi (Ed.). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.
Huzaemah T. Yanggo. Suara Uldilag Mahkamah Agung RI Lingkungan Peradilan Agama (vol. 3. No.X). Jakarta : Pokja Perdata Agama RI, 2007.
Husaini Usman. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Bumi Aksara, 2004.
Hoetomo. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Mitra Pelajar, 2005.
Lexy J. Meleong. Metodologi Penelitian kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2008.
M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Jakarta : Kencana Media Prenada, 2007.
M. Nur Rasaid. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika, 2003.
Muderis Zaini. Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Mustofa. Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta : Kencana, 2008.
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002.
M. Ridwan Lubis (Ed). Peradilan Satu Atap dan Profesi Advokat. Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005.
Rasady Ruslan. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Soedharyo Saimin. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Sudarsono. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Rineka Cipta, 1994.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta, 1997.
Soerjono & Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta, 2005.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2001.
Yulies Tiena Masriani. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta, 2006.