KEKUATAN TESTIMONIUM DE AUDITU PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Indonesia
Main Article Content
Abstract
Alat bukti saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di Pengadilan. Alat bukti saksi yang berupa keterangan dalam tahapan pembuktian perkara perdata adalah suatu peristiwa yang didasarkan pada pengetahuannya atas sebuah peristiwa perdata baik yang didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya di muka persidangan.
Keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon/penggugat dalam agenda pembuktian pada perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama terkadang mengandung unsur testimonium de auditu. Testimonium de auditu adalah keterangan atau kesaksian yang dikemukakan oleh saksi dalam pembuktian tanpa mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung penyebab perselisihan yang terjadi antara penggugat/pemohon dengan tergugat/termohon. Pengetahuan saksi pada testimonium de auditu hanya bersumber dari apa yang diceritakan penggugat/pemohon saja, sehingga testimonium de auditu hanya dapat digunakan sebagai sumber persangkaan.
Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan testimonium de auditu sebagai alat bukti saksi dalam pembuktian perkara perceraian di Pengadilan Agama.
Downloads
Article Details
References
.Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia,. Jakarta: Kencana, 2015.
Asmuni. “Testimonium De Auditu Telaah Perspektif Hukum Acara Perdata Dan Fiqh.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 2 (2014).
Elmi AS Pelu, Ibnu, and Abdul Helim. Konsep Kesaksian Hukum Acara Perdata Di Peradilan Agama Islam. Malang: Setara Press, 2015.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Karim, Ihdi, Makinara Jamhir, and Sarah Faradhila. “Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian Menurut Hukum Islam Ihdi Karim Makinara Jamhir Sarah Fadhila.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 3, no. 2 (n.d.).
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Kedua. Jakarta: :Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah. 1st ed. Vol. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.
Nawawi, Nasir. M. Natsir Nawawi, Hermeneutika Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, (Yogyakarta, UII Press,2014), Hal. 151. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Nurhaini Butarbutar, Elisabeth. “Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (2010): 35.
Pramadya Puspa, Yan. “Kamus Hukum Edisi Lengkap.” Semarang: Aneka Ilmu, n.d.
Syukur, Sarmin. Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia. Cet.-1. Surabaya: Jaudar Press, 2017.
Yani Nurhayani, Neng. Hukum Acara Perdata. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015.
“Kamus Besar Bahasa Indonesia,” n.d.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, 1989.