Main Article Content

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditinjau dari hukum positif, usia merupakan prasyarat utama dalam perkawinan, sebab untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia diperlukan kematangan usia dan kedewasaan pasangan suami istri baik secara fisik maupun psikis. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur19 tahun. Namun, jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan namun belum mencapai umur yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, diperbolehkan mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama. Secara umum tulisan ini memfokuskan pembahasan pada permasalahan prosedur pengajuan dispensasi pada masa pandemi Covid-19 dan apa faktor yang melatar belakangi maraknya pengajuan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19, dan apa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19. Adapun temuan dalam tulisan ini diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat banyak mengabulkan permohonan dispensasi Perkawinan pada masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan pertimbangan maslahah yang bersifat daruriyah terhadap beberapa perkara permohonan dispensasi perkawinan yang disebabkan karena hamil di luar nikah, lamanya pacaran, dan kawin lari (selarian).

Keywords

Dispensasi Perkawinan Pandemi Covid-19 Maslahah

Article Details

How to Cite
Imron Hadi. (2022). TINJAUAN MASLAHAH ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG LOMBOK BARAT. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 97–122. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6924

References

  1. Adjb Macrus, Fondasi Keluarga Sakinah, Jakarta: Ditjen Bimas Islam Kemenak RI, 2020.
  2. Ath-Tahir Fathi Muhamad, Beginilah Rasanya Ketika Cinta Datang, Surakarta: Ziyad Visi Media 2009.
  3. Bahrie, Sudirman Lalu Ratmaja, Prosesi Perkawinan Masyarakat Gumi Sasak NTB: KSU Primaguna, 2012.
  4. Dapertemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Dektorat Jendral Pembinaan Kebudayaan Agama Islam, 1999/2000.
  5. Dapertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
  6. Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdiknas, 2008.
  7. Effendi Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2017.
  8. Elga Andina “Meningkatnya Angka Perkawinan Anak saat PandemiCovid-19” Jurnal Info Singkat, vol.XIII,No.4/Puslit/Februari/2021.
  9. Gazal Merlina i, Dasar-dasar pendidikan, Bandung: Mizan, 1998.
  10. Hamzah, Kultur Masyarakat Indonesia, Surabaya: Pelita, 1992.
  11. Hasbullah, Dasar-dasar ilmu pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
  12. Indra Hasbi, Potret Wanita Salehah, Jakarta: Pedamadani 2004.
  13. Kartono Kartini, Ilmu Sosiologi, Bandung: Remaja Rosdakarya,1992.
  14. Kholida Siti, Jomblo Is The Best Choice, Jember: CV. Nur Media Publishing 2009.
  15. M. Harifin Zuhdi, Peraktek Merarik: Wajah Sosial Masyarakat Sasak Mataram: LEPPIM IAIN Mataram, 2012.
  16. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Plaja, 2007.
  17. Musfir Aj-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
  18. Purwanto M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: PT Remaja Rosda Karya,1995.
  19. Rahman Fachir, Pernikahan di Nusa Tenggara Barat antara Islam dan Tradisi, Mataram: LPPIM IAIN Mataram, 2013.
  20. Rama Tri, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung.
  21. Rasyid Raihan A., Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. Grafindo Persada 1998.
  22. Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta. Prenamedia Group, 2005.
  23. Sudiyono, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
  24. Tihami, Sohari Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
  25. Umar H. M.Hasbi, Nalar Fiqih Kontemporer, Cet 1 Jakarta: Gaung Persada Press 2007.