IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA TIRTANADI LOMBOK TIMUR

Authors

  • Iklima Dae Ropita
  • Masnun Universitas Islam Negeri Mataram
  • Nuruddin Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6925

Keywords:

Perkawinan, Usia Anak, Peraturan Bupati Lombok Timur

Abstract

Perkawinan adalah Suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum Syari'at Islam. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Dari hal tersebut terdapat masalah antara kasus perkawinan usia anak dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adapun Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pencegahan perkawinan usia anak dilakukan oleh: pemerintah desa, orang tua, anak, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan”.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Faried dkk. Filsafat & Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT. Refika

Aditama. 2015

Amanatullah, S.R. (2015). Hubungan Peran Orang Tua Dengan Toileting di Sekolah Pada Anak Usia Toddler Di Paud Al-Ashari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Skripsi program studi S1 keperawatan fakultas ilmu kesehatan Universitas Muhammadiyah Jember: tidak dipublikasikan.

Ari Kunto Suharsini. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Jakarta: Rineka Cipta. 1991

Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 1 Bandung: Pustaka Setia. 2009

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara,

Data perkawinan usia anak di Desa Tirtanadi Kec. Labuhan Haji kab. Lombok Timur. Tahun 2019-2022

Dwi Rizky Kholifaturroyan, “Upaya Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Sesuai Dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019”. Skripsi Tegal: Universitas Pancasakti Tegal, 2020.

Hadi Kusuma, Hilman. Metode Pembuatan Kertas atau Skripsi Ilmu Hukum.

Bandung: Mandar Maju, 1995.

Intruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 1983 tentang Usia Perkawinan dalam Rangka Mendukung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana, ditetapkan tanggal 24 Juli 1983

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer )

Lexy J Moleong. Metodelogi Penelitian kualitatif, Bandung: PT Remaja Roadakarya. 2010

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani. Fiqh Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013

Martyan. 2016. Jurnal Pendidikan Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Yogyakarta.

Marzuki, Metodelogi Riset Yogyakarta: PT Prasetia Widia Pratama, 2000

Mualif Sahlany, Perkawinan dan Problematikanya, Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1991

Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajawali Press. 2005

Nanang Sujana, Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi.

Nurul Lailatul Khikmah. “Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Peraturan Desa Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga)”. Skripsi (Purwekerto: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwekerto, 2021)

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Profil Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji Kabuaptaen Lombok Timur Tahun 2019

Rini Indrawati.“Kebijakan Pemerintah Lombok Timur Dalam Menanggulangi Kasus Pernikahan Dini di Masa Pandemi Di Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur”. Skripsi (Mataram: Universitas Muhammadiyah Mataram, 2021)

Rodiyatul Hasanah. Hubungan Peran Orang Tua Dengan Pencegahan Pernikahan Usia Kurang 20 Tahun Pada Remaja Di Desa Jurang Sapi Tapen Kabupaten Bondowoso. Artikel Jurnal Program Studi Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jember 2019.

Rumekti, Martyan Mita dan V. Indah Sri Pinasti. 2016. “Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu, E-Societas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 5 No.6, Oktober.

Siti Hasanah, Firzhal Arzhi Jiwantara, Lukman. Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.1, No.8 Januari 2022

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung Alfabeta. 2019

Umar Hasan, Muskibah, Suhermi, Sasmiar, Pahlefi. Penyuluhan Hukum Tentang Peran Orang Tua, Guru, Dan Masyarakat Dalam Mencegah Perkawinan Dini. Jurnal Karya Abadi, 2021. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

UU No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1990

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit FHUI

Wawancara, Muhrip, Tirtanadi: 22 Juli 2022

Wawancara, Ruspan SE, Tirtanadi: 22 Juli 2022

Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang

Perkawinan di Indonesia Yogyakarta: Bina Cipta, 1978

Downloads

Published

2022-12-28

How to Cite

Iklima Dae Ropita, Masnun, & Nuruddin. (2022). IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA TIRTANADI LOMBOK TIMUR. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 123–142. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6925

Issue

Section

Articles