Main Article Content

Abstract

Perkawinan adalah Suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum Syari'at Islam. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Dari hal tersebut terdapat masalah antara kasus perkawinan usia anak dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adapun Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pencegahan perkawinan usia anak dilakukan oleh: pemerintah desa, orang tua, anak, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan”.

Keywords

Perkawinan Usia Anak Peraturan Bupati Lombok Timur

Article Details

How to Cite
Iklima Dae Ropita, Masnun, & Nuruddin. (2022). IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA TIRTANADI LOMBOK TIMUR. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 123–142. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6925

References

  1. Ali, Faried dkk. Filsafat & Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT. Refika
  2. Aditama. 2015
  3. Amanatullah, S.R. (2015). Hubungan Peran Orang Tua Dengan Toileting di Sekolah Pada Anak Usia Toddler Di Paud Al-Ashari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Skripsi program studi S1 keperawatan fakultas ilmu kesehatan Universitas Muhammadiyah Jember: tidak dipublikasikan.
  4. Ari Kunto Suharsini. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Jakarta: Rineka Cipta. 1991
  5. Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 1 Bandung: Pustaka Setia. 2009
  6. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara,
  7. Data perkawinan usia anak di Desa Tirtanadi Kec. Labuhan Haji kab. Lombok Timur. Tahun 2019-2022
  8. Dwi Rizky Kholifaturroyan, “Upaya Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Sesuai Dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019”. Skripsi Tegal: Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
  9. Hadi Kusuma, Hilman. Metode Pembuatan Kertas atau Skripsi Ilmu Hukum.
  10. Bandung: Mandar Maju, 1995.
  11. Intruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 1983 tentang Usia Perkawinan dalam Rangka Mendukung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana, ditetapkan tanggal 24 Juli 1983
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer )
  13. Lexy J Moleong. Metodelogi Penelitian kualitatif, Bandung: PT Remaja Roadakarya. 2010
  14. M.A. Tihami dan Sohari Sahrani. Fiqh Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013
  15. Martyan. 2016. Jurnal Pendidikan Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Yogyakarta.
  16. Marzuki, Metodelogi Riset Yogyakarta: PT Prasetia Widia Pratama, 2000
  17. Mualif Sahlany, Perkawinan dan Problematikanya, Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1991
  18. Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajawali Press. 2005
  19. Nanang Sujana, Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi.
  20. Nurul Lailatul Khikmah. “Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Peraturan Desa Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga)”. Skripsi (Purwekerto: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwekerto, 2021)
  21. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
  22. Profil Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji Kabuaptaen Lombok Timur Tahun 2019
  23. Rini Indrawati.“Kebijakan Pemerintah Lombok Timur Dalam Menanggulangi Kasus Pernikahan Dini di Masa Pandemi Di Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur”. Skripsi (Mataram: Universitas Muhammadiyah Mataram, 2021)
  24. Rodiyatul Hasanah. Hubungan Peran Orang Tua Dengan Pencegahan Pernikahan Usia Kurang 20 Tahun Pada Remaja Di Desa Jurang Sapi Tapen Kabupaten Bondowoso. Artikel Jurnal Program Studi Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jember 2019.
  25. Rumekti, Martyan Mita dan V. Indah Sri Pinasti. 2016. “Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu, E-Societas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 5 No.6, Oktober.
  26. Siti Hasanah, Firzhal Arzhi Jiwantara, Lukman. Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.1, No.8 Januari 2022
  27. Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung Alfabeta. 2019
  28. Umar Hasan, Muskibah, Suhermi, Sasmiar, Pahlefi. Penyuluhan Hukum Tentang Peran Orang Tua, Guru, Dan Masyarakat Dalam Mencegah Perkawinan Dini. Jurnal Karya Abadi, 2021. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.
  29. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  30. UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  31. UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
  32. UU No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  33. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1990
  34. Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit FHUI
  35. Wawancara, Muhrip, Tirtanadi: 22 Juli 2022
  36. Wawancara, Ruspan SE, Tirtanadi: 22 Juli 2022
  37. Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
  38. Perkawinan di Indonesia Yogyakarta: Bina Cipta, 1978