Main Article Content

Abstract

Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui praktik Sembeq Senggeteng sebagai pencegahan perkawinan pada usia anak di Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sehingga peneliti terjun langsung ke masyarakat dan diperoleh data-data yang valid. Prosedur penelitian ini adalah mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan tahap verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normative sosiologi, dengan menilai fakta dan realita yang terjadi di masyarakat atau nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam masyarakat, apakah praktik Sembeq Senggeteng ini sesuai dengan ajaran agama Islam atau bahkan menyimpang. Instrument yang digunakan yakni observasi, wawancara dan juga dokumentasi terkait dengan praktik Sembeq Senggeteng di Desa Wanasaba daya tersebut.

Keywords

Sosiologi Hukum Islam Sembeq

Article Details

How to Cite
Haerul Azmi, Moh. Asyiq Amrulloh, & Abdullah. (2022). TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEMBEQ SENGGETENG DI DESA WANASABA DAYA KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 143–160. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6926

References

  1. Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Cet, II, Jakarta:Amzah, 2009.
  2. Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012,.
  3. Abdul Wahab Kallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Toha Putra Grup, 1994.
  4. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Toha Putra Group, 1994.
  5. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003
  6. Abu Ahmadi dan Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991.
  7. Ahmad Balya Wahyudi, “Implementasi Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak” Skripsi, FS UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang 2017.
  8. Ahmad Sanusi: Implikasi Kaidah Al Adat dan Al Urf Dalam Pengembangan Hukum Islam, Al-Ahkam, Vol 3 No. 2. Juli-Desember 2009, hlm 38.
  9. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 2, Jakarta: Kencana Presada Grup, 2014.
  10. Arsip Profil Desa Wanasaba Daya, Dikutip 12 Juni 2022
  11. Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif Komunikasi, Ekonomi, Dan Kebijakan Public, Jakarta: Kencana, 2005.
  12. Catur Yunianto, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Bandung: Nusa Media, 2018.
  13. Dalih Effendy, “Problematika dan solusi pelaksanaan UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan”, dalam https://www.pta-pontianak.go.id/artikel/862 , diakses tanggal 23 mei 2022, pukul 11.33
  14. Dania Eka Lestari “Upaya Pencegahan Nikah Usia Dini di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang Perspektif Sosiologi Hukum Islam” Skripsi (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), 2017.
  15. Daya Negri Wijaya, “Kontrak Sosial menurut Thomas Hobbes dan Jhon Locke,” JSPH, Vol. 1, Nomor 2, Desember 2016.
  16. Djazuli, Ilmu FIqh Jakarta, Kharisma Prenamedia Group,2010
  17. Dokumentasi dan informasi NTB, “Pergub Nomor 5 Tahun 2021” https://jdih.ntbprov.go.id/content/pergub, diakses tanggal 17 mei 2022, pukul 11.50
  18. Elvinaro Ardianto, metodologi penelitian hukum, Bandung, simbiosa rekamedia, 2003.
  19. Hamidah, “Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan dini”, Jurnal ibu dan anak, Vol. 6, Nomor 2, November 2018.
  20. Hasan Bastomi, “Pernikahan dini dan dampaknya”, Yudisia, Vol. 7 Nomor 2, Desember 2016.
  21. I Ketut Sudantra, “Prevalensi Perkawinan Usia Anak yang Menggelisahkan” IUS, Vol. 7, Nomor 1, April 2019.
  22. KBBI, diakses tanggal 30 Juli 2022
  23. Mahkamah Agungu, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Mahkamah RI, 2017.
  24. Mubasyaroh, “Faktor Penyebab Pernikahan Dini”, Yudisia, Vol. 7, No 2 Desember 2016.
  25. Munir Fuady, Teori Dalam Sosiologi Hukum, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2015
  26. Mustafa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Cv Pustaka Media, Cet. II, 2018
  27. Noor Harisudin, “Urf sebagai hukum Islam Nusantara”, Fiqh Nusantara, Vol. 20, Nomor 1, November 2016.
  28. Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.
  29. Radar Lombok, “Pernikahan di usia dini” https://pernikahan-usia-dini-di-lombok-dan-kebijakan-pemerintah-setempat, Diakses tanggal 4 Januari 2022, pukul 19.20
  30. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindu ngan Anak Lembaran Negara Bab IV pasal 26 tahun 2014.
  31. Siti Fatimah, “Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini dan Dampaknya”, Skripsi, FH Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2009.
  32. Sri Hajati, Hukum Adat, Jakarta Timur: Prenada Media, 2018.
  33. Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2007.
  34. Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2015.
  35. Sumerah, “Sembeq Senggeteng (jampi pengikat) Sebagai upaya Pendewasaan Usia Perkawinan Studi Kasus di Desa Wakan Jrowaru Lombok Timur, (Theisis, Uin Mataram, Mataram, 2019.
  36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Perkawinan Tahun 1974
  37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  38. Wawancara
  39. Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda, Bandung: Mandar Maju,2002.
  40. Zaeni Asyhadie, Pengantar Hukum Indonesi, Jakarta: Raja Grafindo, 2015.