Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pasangan suami istri yang belum mempuyai keturunan dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya, keturunan memiliki arti penting dalam suatu perkawinan seperti yang terkandung dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi sholeh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.


Namun realitanya yang terjadi di masyarakat tidak semua pasangan suami istri yang menjalin hubungan rumah tangga diberikan amanah memiliki keturunan oleh Allah SWT, ada banyak pasangan yang kesulitan untuk mendapatkan keturunan hingga bertahun-tahun lamanya menikah, tetapi itu bukan suatu alasan untuk keluarga tersebut tidak harmonis.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pasangan keluarga yang belum memiliki keturunan tetap hidup harmonis di Desa Siru Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT, dan untuk mengetahui bagaimana upaya pasangan suami istri mandul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya di Desa Siru Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT.


 Penelitian ini menemukan beberapa temuan antara lain: pertama, pasangan keluarga tidak memiliki keturunan di Desa Siru tetap hidup harmonis karena mereka menyerahkan semuanya kepada Allah SWT dan meyakini bahwa anak adalah titipan dari Allah.  Kedua, upaya pasangan suami istri yang mandul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya di Desa Siru adalah dengan cara yang sederhana yaitu saling mengerti, menyayangi, menerima kekurangan masing-masing, menonton TV, mengajak anak saudara menginap dan bermain di rumah, dan selalu berdo’a kepada Allah swt.

Keywords

keluarga keharmonisan rumah tangga

Article Details

How to Cite
Taurat Afiati, Ani Wafiroh, & Muhamad Saleh Sofyan. (2022). UPAYA PASANGAN SUAMI ISTRI TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DALAM MEMPERTAHANKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT). Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 161–184. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6927

References

  1. Abdul Latif Al- Brigawi, Fiqih Keluarga Muslim Rahasia Mengawetkan Bahtera Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Grafika Offset 2014,
  2. Ahmad Azhar Basir, Kawin Campur, Adopsi Wasiat Menurut Islam, Bandung: PT Alma’rif, 1972.
  3. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII press,2000.
  4. Alex, Kamus Ilmiah Populer Kontemporer, Surabaya Karya Harapan 2015.
  5. Alimuddin, Peraktek Pengangkatan Anak, Skripsi: Universitas Negeri Raden Fatah, Palembang 2015.
  6. Amir Syarifudin, “Tujuan Perkawinan Berdasarkan Syari’at Islam, Op. Cit .
  7. Ayu Melta Fariza,“Upaya Pasangan yang Tidak Mempunyai Anak Dalam Mempertahankan Perkawinan, Jurnal FISIP Unsyiah. Vol 2. 2017.
  8. Burhan Bugin, Metodologi Penelitian Sosial, Universitas Surabaya, 2005.
  9. Butsainah, As-Sayid Al – Iraqi, Menyikapi Tabir Perceraian, Jakarta: Pustaka Al- Sofwa, 2005.
  10. Chalish dan David, Meningkatkan Kesuburan.
  11. Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Q.S Al-Imron Ayat 159.
  12. Djam’ah Satori, Metodologi Penelitian Kualitatif.
  13. Doctors dan Experts At Web MD, Kamus Kedokteran Webster New World. Jakarta: PT Indeks 2010.
  14. Efriani, “Upaya Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak Dalam Mempertahankan Keutuhan Runah Tangganya, di Irian Jorong Nagari Ujung Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat Program Studi Pendidikan sosiologi Sekolah Tinggi dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatra Barat Tahun 2017.
  15. Fatimah, Wawancara di Dusun Kolong, 23 Juli 2022.
  16. Hadia, Wawancara di Dusun Watu Lendo, 23 Juli 2022.
  17. Hasan Basri, Merawat Cinta Kasih, Yogyakarta Pustaka Belajar 1996.
  18. Indra Mayu, Wawancara di Dusun Pongtopak, 24 Juli 2022.
  19. Irma Yani,” Harmonisasi Keluarga Pasangan Suami Istri yang Tidak Memiliki Keturunan,di desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu jurnal jurusan sosiologi fakultas ilmu social dan politik Universitas Bina Widya Pekanbaru. vol no 1. 2018 Jamaludin Rahmat dan Mukhtar Gandaatmaja (editor), keluarga muslim dalam masyarakat modern. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993
  20. Ismatullah, Konsep Sakinah Mawadah dan Rahmah Dalam Al-qur’an Prespektif Penafsiran Kitab Al-qur’an dan Tafsirnya, Jurnal Mazhab 2015
  21. Kanwil Kementerian Agama Provinsi D.I Yogyakarta, Panduan Menuju Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Bidang Urusan Agama Islam, 2012.
  22. M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996, Hlm. 3.
  23. Mahfud Sahly, Menuju Rumah Tangga Harmonis, Pekalongan CV Bahagia Batang 1990, Hlm. 25.
  24. Marhumah, Membina Keluarga Mawadah, Warahmah Dalam Bingkai Sunnah Nabi, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga, 2003.
  25. Meolong IJ, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosyakarta, 2007, Hlm.3.
  26. Miftahul Huda, “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan” Mahasiswa IAIN Ponorogo, 2018.
  27. Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Tiga Sistem Hukum.
  28. Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender.
  29. MZ Labib dan Rinayati, Detik-detik Kehancuran Rumah Tangga, (Surabaya Bintang Usaha Jaya).
  30. Profil Desa Siru, https://siru.desa.id.com. di Akses 22 Juli 2022 Pukul 22.52 WITA.
  31. Riyan Mardian, dan Erin Ratna Kustanti, Kepuasan Pernikahan Pada Pasangan Yang Belum Memiliki Keturunan, Jurnal Empati, Vol 5 No 3, Agustus 2016.
  32. Soemiyati, hukum perkawinan islam dan undang-undang perkawinan, “Yogyakarta 2007.
  33. Sri Kumalaningsih, Metodologi Penelitian: kupas tuntas mencapai tujuan Malang Press 2012.
  34. Sudjarwo IJ, Metodologi Penelitian Sosial, Bandung: Mandar Maju, 2011.
  35. Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2018.
  36. Syaikh Kamil Muhammd Uwaidah, Fiqih Wanita .
  37. Ulfatmi, Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011.
  38. William J Goode, Sosiologi Keluarga, Jakarta Bumi Aksara, 2000.