Main Article Content
Abstract
Pengutaraan ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian secara adat kasus kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Analisis sosiologi Hukum keluarga islam (studi kasus di Kelurahan Tangge Kecematan Lembor Kabupaten Manggarai Barat) korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapatkan perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat perlakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini berusaha membahas penyelesaian secara adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Pertama ketua adat di kelurahan Tangge melakukan penyelesaian KDRT dengan cara penyembelihan ayam hitam persembahan kepada nenek moyang yang bertujuan agar nenek moyang melindungi kelurga mereka, agar tidak terjadi hal-hal buruk lagi. Kedua yaitu: membuang sial dengan cara permandian suci bertujuan agar hal-hal buruk tidak terjadi lagi di keluarga pelaku KDRT. Ketiga yaitu: sumpah moyang yang dimana para pelaku KDRT bersumpah untuk tidak melakukan KDRT lagi.
Keywords
Article Details
References
- Ahmad A.K Muda, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Realiti Publiseher, 2006
- Ainudin Ali, Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik, Jakarta, PT Bumi Aksara, 2015.
- Albi Aggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif Jawa Barat: SCV Jejak 2018
- Amiruddin dan Zainal Asikin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008.
- Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
- Arif Subyantoro dan Fx. Suwanto, Metode dan Teknik Penelitian Sosial, Jakarta, Andi, 2006.
- Armiyadi, Peran Lembaga Serak Opat dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Skripsi Fakultas Syariah dan hukum UIN Ar-Raniri Darusalam Banda Aceh, 2017.
- Bani Ahmad Soebandi Sosiologi Hukum, Bandung Pustaka Setia 2017.
- Dewi Endah Cahyani, Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kalangan Masyarakat, Skripsi Fakultas Ilmu sosial UIN Semarang, 2016
- Djunaidi Ghong dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yokyakarta, Ar-Ruz, 2012
- Eli Kurniawati, Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Penanggulangannya, vol. 26, No.3 November 2011.
- Enda Rizki Ekawanto, Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga, SkripsiFakultas Hukum UII Yokyakarta 2017
- Jama’an Satori, dkk, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2017
- Khairul Basrun Umanaila, Sosiologi Hukum, Jakarta: Fan PUBLISING 2013.
- Lexy J. Moleong, M.A, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016.
- Metode Penelitia Subana dan Sudrajat, Dasar-dasar Penelitian Ilmiah, Bandung, Pustaka Setia, 2005.
- Moh.Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Gahalia Indonesia, 2010
- Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Gabungan, Jakarta: Kencana, 2014
- Mursalan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang UMM Press, 2009
- Mutofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2014.
- Nur Hadi, Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: 2002.
- Seri Saniati Hariadi, Tindak Kekrasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga, Surabaya: Bumi Aksara, 2014.
- Soeroso, Hardiati Moerti, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Gerafikam, 2010.
- Sugyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung, 2009.
- Wawancara
- Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafita, 2015
References
Ahmad A.K Muda, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Realiti Publiseher, 2006
Ainudin Ali, Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik, Jakarta, PT Bumi Aksara, 2015.
Albi Aggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif Jawa Barat: SCV Jejak 2018
Amiruddin dan Zainal Asikin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Arif Subyantoro dan Fx. Suwanto, Metode dan Teknik Penelitian Sosial, Jakarta, Andi, 2006.
Armiyadi, Peran Lembaga Serak Opat dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Skripsi Fakultas Syariah dan hukum UIN Ar-Raniri Darusalam Banda Aceh, 2017.
Bani Ahmad Soebandi Sosiologi Hukum, Bandung Pustaka Setia 2017.
Dewi Endah Cahyani, Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kalangan Masyarakat, Skripsi Fakultas Ilmu sosial UIN Semarang, 2016
Djunaidi Ghong dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yokyakarta, Ar-Ruz, 2012
Eli Kurniawati, Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Penanggulangannya, vol. 26, No.3 November 2011.
Enda Rizki Ekawanto, Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga, SkripsiFakultas Hukum UII Yokyakarta 2017
Jama’an Satori, dkk, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2017
Khairul Basrun Umanaila, Sosiologi Hukum, Jakarta: Fan PUBLISING 2013.
Lexy J. Moleong, M.A, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016.
Metode Penelitia Subana dan Sudrajat, Dasar-dasar Penelitian Ilmiah, Bandung, Pustaka Setia, 2005.
Moh.Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Gahalia Indonesia, 2010
Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Gabungan, Jakarta: Kencana, 2014
Mursalan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang UMM Press, 2009
Mutofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Nur Hadi, Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: 2002.
Seri Saniati Hariadi, Tindak Kekrasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga, Surabaya: Bumi Aksara, 2014.
Soeroso, Hardiati Moerti, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Gerafikam, 2010.
Sugyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung, 2009.
Wawancara
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafita, 2015